Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Rumah Kontrakan di Tangerang Produksi Ekstasi, Ribuan Butir Disita 

kabarbanten.com
18 Maret 2021
Rumah Kontrakan di Tangerang Produksi Ekstasi, Ribuan Butir Disita 

TANGERANG – Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus dugaan home industri pembuatan pil inex/ekstasi di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (16/3/2021) sekira pukul 19.30 wib.

Penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu S Bintoro yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Panji Firmansyah, Kabag Ops Kompol Rahmat Sampurno, Kasat Reskrim Kompol Dadi Perdana Putra ini berhasil mengamankan dua tersangka.

“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, personel kita melakukan penyelidikan. Setelah dinyatakan akurat, kita melakukan penggerebekkan dan berhasil mengamankan tersangka RA (34) dan MNK (26) serta barang bukti obat-obatan yang termasuk ke dalam Narkotika Golongan 1 jenis Ekstasi,” kata Kapolres.

ADVERTISEMENT

Saat penggeledahan, kata Kapolres, menemukan 1.850 butir. Dalam waktu yang sama, petugas juga menemukan 1 buah palu karet, 2 buah palu cetak, 1 buah timbangan, 4 set logo cetakan inex, 1 toples d-Basf (acetaminophen), Alat Pembuat (Prekursor) dan barang bukti lainnya.

“Masih kita dalami ya untuk komplotan dan jaringan mereka karena kita baru melakukan penangkapan. Kita juga sedang mengembangkan jaringan narkoba tersangka dengan berkoordinasi Ditresnarkoba Polda Banten dan BNNP Banten. Dan saat ini BB sedang di cek ke Labfor untuk kepastian barang yang digunakan mengandung unsur kimia apa,” jelas Kapolres.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, atas tindakkan tersebut, tersangka diancam pasal 114 ayat 2 sub pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UURI No. 35 th. 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis pil ekstasi.

“Tersangka RA (34) dan MNK (26) diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Kapolresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Edy. (RIK)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Presiden Tinjau Vaksinasi Massal Bagi para Guru di Makassar

Next Post

Resmikan Kolam Regulasi Nipa-Nipa, Presiden: Bermanfaat untuk Kurangi Banjir di Makassar

Related Posts

Pemerintah Kabupaten Tangerang Gencarkan Sistem Integrated Farming
Kabupaten Tangerang

Pemerintah Kabupaten Tangerang Gencarkan Sistem Integrated Farming

Kabar Banten
5 Juni 2026
DPPKB Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Pengendalian Program Bangga Kencana 2026
Kabupaten Tangerang

DPPKB Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Pengendalian Program Bangga Kencana 2026

Kabar Banten
5 Juni 2026
Wabup Intan Nurul Hikmah Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Ramah Lansia
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Nurul Hikmah Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Ramah Lansia

Kabar Banten
4 Juni 2026
Bupati Moch Maesyal Rasyid Apresiasi Pembangunan Sarana Ibadah dan Asrama Pondok Pesantren oleh Danrem 052/Wijayakrama
Kabupaten Tangerang

Bupati Moch Maesyal Rasyid Apresiasi Pembangunan Sarana Ibadah dan Asrama Pondok Pesantren oleh Danrem 052/Wijayakrama

Kabar Banten
2 Juni 2026
Perayaan Waisak 2026 Berjalan Kondusif, Satpol PP Jaga 12 Vihara di Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

Perayaan Waisak 2026 Berjalan Kondusif, Satpol PP Jaga 12 Vihara di Kabupaten Tangerang

Kabar Banten
1 Juni 2026
Peringati Hari Bakti Dokter Indonesia ke-118, 66 Warga Kurang Mampu Jalani Operasi Katarak Gratis di RSUD Tangerang
Kabupaten Tangerang

Peringati Hari Bakti Dokter Indonesia ke-118, 66 Warga Kurang Mampu Jalani Operasi Katarak Gratis di RSUD Tangerang

Kabar Banten
1 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Kaji Perluasan Jaminan Sosial untuk 11.250 Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Kaji Perluasan Jaminan Sosial untuk 11.250 Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

29 November 2025
Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar 5 Besar Terbaik di Asia Pasifik

Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar 5 Besar Terbaik di Asia Pasifik

8 Juli 2025
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
50 Tahun Berkarya, IKPP Tangerang Perkuat Peran dalam Pembangunan Berkelanjutan

50 Tahun Berkarya, IKPP Tangerang Perkuat Peran dalam Pembangunan Berkelanjutan

8 Juni 2026
Pemerintah Kabupaten Tangerang Gencarkan Sistem Integrated Farming

Pemerintah Kabupaten Tangerang Gencarkan Sistem Integrated Farming

5 Juni 2026
PRA SPMB 2026 Dibuka, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota SMP Negeri

PRA SPMB 2026 Dibuka, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota SMP Negeri

5 Juni 2026
Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting

Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting

5 Juni 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved