SERANG-Sebanyak 2.500 botol minuman keras (miras) berbagai merek disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang. Ribuan miras tersebut merupakan hasil razia penyakit masyarakat (Pekat) dan Cipta Kondisi sejak September 2020 hingga Maret 2021.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Serang, Tb Hasanudin mengatakan, pihaknya bersama petugas gabungan lainnya yakni Kepolisian dan Koramil melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) dan Cipta Kondisi sejak September 2020 hingga Maret 2021. “Ya hasil razia dari September 2020 sampai malam tadi (Selasa malam-red), ada sekitar 2.500 botol miras yang sudah kita sita,” katanya melalui sambungan telepon seluler, Rabu (17/3).
Sementara berdasarkan hasil razia kemarin malam pihaknya berhasil menyita 26 botol dari sejumlah tempat hiburan malam (THM), kios jamu, kafe, hingga tempat tongkrongan pemuda di kawasan Terondol.
“Semuanya kami sita, ada anggur merah, bir, kolesom, dan berbagai merk lainnya. Sudah selama dua malam ini, dan malam Minggu kemarin kami juga melakukan razia. Alhamdulillah sudah mulai berkurang, dan tidak sebanyak sebelumnya,” ujarnya.
Razia tersebut juga tidak hanya dilakukan di tempat hiburan malam, namun petugas gabungan juga menyusuri tempat-tempat tongkrongan milenial. “Termasuk di kafe-kafe, tempat makan seperti itu, ketika kami datang pun memang sangat ramai, makanya kami langsung bubarkan, karena waktu juga sudah sangat malam,” terangnya.
Hasil operasi itu langsung dibawa ke gudang untuk dimusnahkan bersamaan dengan barang bukti minuman keras lainnya. “Pasti kami musnahkan nanti. Rencananya pemusnahan akan dilakukan pada hari jadi Kota Serang Oktober mendatang,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, selain mengamankan puluhan botol miras, petugas juga melakukan pendataan kepada lima orang pengunjung kafe yang tidak membawa kartu identitas atau KTP. “Ada lima orang pengunjung kafe yang tidak membawa KTP, semuanya perempuan, kami data berikan teguran serta sanksi sosial,” katanya.
Dia menuturkan, razia tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Pekat nomor 2 tahun 2020 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. “Iya jadi memang saat ini sudah rutin (razia pekat), hal itu kami lakukan untuk penegakan Perda Pekat nomor 2 tahun 2010,” paparnya. (mam/and)
SERANG-Sebanyak 2.500 botol minuman keras (miras) berbagai merek disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang. Ribuan miras tersebut merupakan hasil razia penyakit masyarakat (Pekat) dan Cipta Kondisi sejak September 2020 hingga Maret 2021.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Serang, Tb Hasanudin mengatakan, pihaknya bersama petugas gabungan lainnya yakni Kepolisian dan Koramil melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) dan Cipta Kondisi sejak September 2020 hingga Maret 2021. “Ya hasil razia dari September 2020 sampai malam tadi (Selasa malam-red), ada sekitar 2.500 botol miras yang sudah kita sita,” katanya melalui sambungan telepon seluler, Rabu (17/3).
Sementara berdasarkan hasil razia kemarin malam pihaknya berhasil menyita 26 botol dari sejumlah tempat hiburan malam (THM), kios jamu, kafe, hingga tempat tongkrongan pemuda di kawasan Terondol.
“Semuanya kami sita, ada anggur merah, bir, kolesom, dan berbagai merk lainnya. Sudah selama dua malam ini, dan malam Minggu kemarin kami juga melakukan razia. Alhamdulillah sudah mulai berkurang, dan tidak sebanyak sebelumnya,” ujarnya.
Razia tersebut juga tidak hanya dilakukan di tempat hiburan malam, namun petugas gabungan juga menyusuri tempat-tempat tongkrongan milenial. “Termasuk di kafe-kafe, tempat makan seperti itu, ketika kami datang pun memang sangat ramai, makanya kami langsung bubarkan, karena waktu juga sudah sangat malam,” terangnya.
Hasil operasi itu langsung dibawa ke gudang untuk dimusnahkan bersamaan dengan barang bukti minuman keras lainnya. “Pasti kami musnahkan nanti. Rencananya pemusnahan akan dilakukan pada hari jadi Kota Serang Oktober mendatang,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, selain mengamankan puluhan botol miras, petugas juga melakukan pendataan kepada lima orang pengunjung kafe yang tidak membawa kartu identitas atau KTP. “Ada lima orang pengunjung kafe yang tidak membawa KTP, semuanya perempuan, kami data berikan teguran serta sanksi sosial,” katanya.
Dia menuturkan, razia tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Pekat nomor 2 tahun 2020 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. “Iya jadi memang saat ini sudah rutin (razia pekat), hal itu kami lakukan untuk penegakan Perda Pekat nomor 2 tahun 2010,” paparnya. (mam/and)