Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Menkumham: Mal Pelayanan Publik Permudah Layanan Keimigrasian dan AHU

kabarbanten.com
5 Maret 2021
Menkumham: Mal Pelayanan Publik Permudah Layanan Keimigrasian dan AHU

Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Sumedang. (Foto: Humas Kementerian PANRB)

Mal Pelayanan Publik (MPP) menjadi alternatif dalam memberikan kemudahan pelayanan publik kepada masyarakat. Termasuk didalamnya adalah pelayanan publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), yang mencakup pelayanan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Ditjen Imigrasi.

“Mal Pelayanan Publik menjadi hal yang sangat penting untuk mempermudah pelayanan publik kepada masyarakat dalam bidang kemudahan berusaha, imigrasi, pelayanan AHU dari Kemenkumham, (membuat) SIM, membuka usaha, dan lain lain,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, dikutip dari laman Kemkumham, Jumat (05/03/2021).

Dengan sistem digitalisasi yang diterapkan, imbuh Menkumham, memungkinkan pelayanan tersebut dapat dilakukan. “Zaman sudah berbeda, kalau dulu birokrasi kita di kampung kami di Medan, ada prinsip kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah. Itu dulu. Sekarang prinsipnya kalau bisa dipermudah, mengapa harus kita persulit,” ujarnya.

Lebih jauh Yasonna berharap, dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan sejumlah peraturan pelaksanaannya, level kemudahan berusaha atau ease of doing business Indonesia yang pada tahun 2019 berada di posisi 73 dapat melonjak naik hingga peringkat 40.

“Kita berharap dengan UUCK dan sudah dikeluarkan 45 Peraturan Pemerintah turunan dan 4 Peraturan Presiden akan mempercepat layanan publik kita. Kita harapkan level ease of doing business kita seperti yang ditargetkan ke tingkat 40 akan dapat kita lakukan,” ujarnya.

Disampaikan Menkumham, UUCK juga mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Dalam UUCK dimungkinkan perseroan terbatas untuk perorangan. Seseorang bisa membuat perseroan terbatas dengan badan hukum PT tanggung jawab terbatas, ini adalah terobosan,” ungkapnya.

Kepemilikan tunggal ini, menurut Yasonna, memudahkan banyak pengusaha-pengusaha mikro jika mempunyai legalitas entitas bisnis berbadan hukum.

“Kalau mereka bisa kita dorong, apalagi yang kecil (dan) mikro ini bisa kita dorong, bertumbuh, punya legalitas entitas bisnis yang legal, Kementerian Koperasi (dan UKM) mendidik mereka untuk manajemen usahanya, kemudian perbankan memberikan akses kepada mereka, bisa kita bayangkan dahsyatnya. Tetapi itu semua harus kita lakukan dengan memudahkan perizinan, dengan memudahkan pelayanan publik di kota-kota,” ujarnya.

Menkumham berharap seluruh kabupaten/kota nantinya akan mempunyai MPP sehingga pelayanan publik dapat dilakukan secara cepat dan mudah.

“Seperti kata Bapak Presiden, negara berlomba bukan yang terbesar atau yang terkecil, tetapi siapa yang tercepat, dengan menggunakan teknologi informasi ini semua dimungkinkan,” tandasnya.

Sebagai informasi, saat ini telah diresmikan 35 MPP di Indonesia dengan karakteristik sesuai dengan daerah masing-masing dari segi pengintegrasian layanan, pengintegrasian sistem, maupun sarana prasarana yang dimiliki.

Kemudian, pada Selasa (02/03/2021) lalu sebanyak 38 bupati dan wali kota menandatangani komitmen pembangunan MPP di masing-masing daerah, yang akan mempermudah perizinan masyarakat dan meningkatkan ekonomi nasional.

Penandatanganan ini disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Daerah-daerah tersebut adalah Kabupaten Langkat, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tebo, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Lebong, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Subang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Sanggau.

Kemudian Kabupaten Bulungan, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Blora, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Bombana, Kabupaten Konawe, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kota Pariaman.

Selanjutnya Kota Jambi, Kota Pangkal Pinang, Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, Kota Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Banjarbaru, Kota Singkawang, Kota Palangkaraya, Kota Malang, Kota Yogyakarta, dan Kota Magelang. (HUMAS KEMKUMHAM/HUMAS KEMENPANR/UN)

#Kementerian PANRB#Kemkumham
Berita terkait: > Presiden Jokowi: Cinta Produk Indonesia Dibarengi Peningkatan Kualitas
> Peresmian Rapat Kerja Nasional XVII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tahun 2021, 5 Maret 2021, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat
> Kolaborasi Investor Besar dan Pengusaha Daerah untuk Pemerataan Ekonomi
> Hingga Awal Maret, Program Padat Karya Bidang Jalan & Jembatan PUPR Serap 700 Ribu HOK
> Penjelasan Presiden RI mengenai Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia, 4 Maret 2021
ADVERTISEMENT

Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Sumedang. (Foto: Humas Kementerian PANRB)

Mal Pelayanan Publik (MPP) menjadi alternatif dalam memberikan kemudahan pelayanan publik kepada masyarakat. Termasuk didalamnya adalah pelayanan publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), yang mencakup pelayanan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Ditjen Imigrasi.

“Mal Pelayanan Publik menjadi hal yang sangat penting untuk mempermudah pelayanan publik kepada masyarakat dalam bidang kemudahan berusaha, imigrasi, pelayanan AHU dari Kemenkumham, (membuat) SIM, membuka usaha, dan lain lain,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, dikutip dari laman Kemkumham, Jumat (05/03/2021).

Dengan sistem digitalisasi yang diterapkan, imbuh Menkumham, memungkinkan pelayanan tersebut dapat dilakukan. “Zaman sudah berbeda, kalau dulu birokrasi kita di kampung kami di Medan, ada prinsip kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah. Itu dulu. Sekarang prinsipnya kalau bisa dipermudah, mengapa harus kita persulit,” ujarnya.

Lebih jauh Yasonna berharap, dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan sejumlah peraturan pelaksanaannya, level kemudahan berusaha atau ease of doing business Indonesia yang pada tahun 2019 berada di posisi 73 dapat melonjak naik hingga peringkat 40.

“Kita berharap dengan UUCK dan sudah dikeluarkan 45 Peraturan Pemerintah turunan dan 4 Peraturan Presiden akan mempercepat layanan publik kita. Kita harapkan level ease of doing business kita seperti yang ditargetkan ke tingkat 40 akan dapat kita lakukan,” ujarnya.

Disampaikan Menkumham, UUCK juga mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Dalam UUCK dimungkinkan perseroan terbatas untuk perorangan. Seseorang bisa membuat perseroan terbatas dengan badan hukum PT tanggung jawab terbatas, ini adalah terobosan,” ungkapnya.

Kepemilikan tunggal ini, menurut Yasonna, memudahkan banyak pengusaha-pengusaha mikro jika mempunyai legalitas entitas bisnis berbadan hukum.

“Kalau mereka bisa kita dorong, apalagi yang kecil (dan) mikro ini bisa kita dorong, bertumbuh, punya legalitas entitas bisnis yang legal, Kementerian Koperasi (dan UKM) mendidik mereka untuk manajemen usahanya, kemudian perbankan memberikan akses kepada mereka, bisa kita bayangkan dahsyatnya. Tetapi itu semua harus kita lakukan dengan memudahkan perizinan, dengan memudahkan pelayanan publik di kota-kota,” ujarnya.

Menkumham berharap seluruh kabupaten/kota nantinya akan mempunyai MPP sehingga pelayanan publik dapat dilakukan secara cepat dan mudah.

“Seperti kata Bapak Presiden, negara berlomba bukan yang terbesar atau yang terkecil, tetapi siapa yang tercepat, dengan menggunakan teknologi informasi ini semua dimungkinkan,” tandasnya.

Sebagai informasi, saat ini telah diresmikan 35 MPP di Indonesia dengan karakteristik sesuai dengan daerah masing-masing dari segi pengintegrasian layanan, pengintegrasian sistem, maupun sarana prasarana yang dimiliki.

Kemudian, pada Selasa (02/03/2021) lalu sebanyak 38 bupati dan wali kota menandatangani komitmen pembangunan MPP di masing-masing daerah, yang akan mempermudah perizinan masyarakat dan meningkatkan ekonomi nasional.

Penandatanganan ini disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Daerah-daerah tersebut adalah Kabupaten Langkat, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tebo, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Lebong, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Subang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Sanggau.

Kemudian Kabupaten Bulungan, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Blora, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Bombana, Kabupaten Konawe, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kota Pariaman.

Selanjutnya Kota Jambi, Kota Pangkal Pinang, Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, Kota Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Banjarbaru, Kota Singkawang, Kota Palangkaraya, Kota Malang, Kota Yogyakarta, dan Kota Magelang. (HUMAS KEMKUMHAM/HUMAS KEMENPANR/UN)

#Kementerian PANRB#Kemkumham
Berita terkait: > Presiden Jokowi: Cinta Produk Indonesia Dibarengi Peningkatan Kualitas
> Peresmian Rapat Kerja Nasional XVII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tahun 2021, 5 Maret 2021, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat
> Kolaborasi Investor Besar dan Pengusaha Daerah untuk Pemerataan Ekonomi
> Hingga Awal Maret, Program Padat Karya Bidang Jalan & Jembatan PUPR Serap 700 Ribu HOK
> Penjelasan Presiden RI mengenai Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia, 4 Maret 2021
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Ratusan Barang Elektronik Di Sel Tahanan Lapas Pemuda Tangerang Disita saat Razia

Next Post

Seleksi ASN 2021, BKN Siapkan Satu Portal Terintegrasi

Related Posts

Nasional

MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Borong Prestasi di Jakarta Madrasah Award 2026

kabarbanten.com
4 Februari 2026
Harumkan Nama Indonesia, Audric Tsai Tembus VEX Robotics World Championship
Nasional

Harumkan Nama Indonesia, Audric Tsai Tembus VEX Robotics World Championship

kabarbanten.com
4 Februari 2026
Hery Haryanto Azumi: NU Bangkit dari Arus Bawah Menuju Solusi Nasional
Nasional

GKB-NU: Bersama Prabowo, Indonesia Harus Jadi Penjaga Perdamaian Dunia di Board of Peace

kabarbanten.com
3 Februari 2026
Alfamidi Gelar Pelatihan Eco Enzyme, Warga Antusias Kelola Sampah Organik
Nasional

Alfamidi Gelar Pelatihan Eco Enzyme, Warga Antusias Kelola Sampah Organik

kabarbanten.com
30 Januari 2026
Borong Enam Gelar Nasional, SWA RoboKnights Wakili Indonesia ke Kejuaraan Dunia VEX Robotics AS
Nasional

Borong Enam Gelar Nasional, SWA RoboKnights Wakili Indonesia ke Kejuaraan Dunia VEX Robotics AS

kabarbanten.com
29 Januari 2026
UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset
Nasional

UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset

kabarbanten.com
22 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Sampah di Sungai Cisadane Didominasi Plastik

Sampah di Sungai Cisadane Didominasi Plastik

6 Juni 2022
Pilar Saga Ichsan Dampingi Menteri LH dan Gemabudhi Pecahkan Rekor Muri: Tuang 10 Ribu Liter Ecoenzyme ke Sungai Jaletreng Tangsel

Pilar Saga Ichsan Dampingi Menteri LH dan Gemabudhi Pecahkan Rekor Muri: Tuang 10 Ribu Liter Ecoenzyme ke Sungai Jaletreng Tangsel

9 Maret 2026
Pemkot Tangsel Distribusi Logistik Warga Terdampak Banjir Melalui Kampung Siaga Bencana

Pemkot Tangsel Distribusi Logistik Warga Terdampak Banjir Melalui Kampung Siaga Bencana

9 Maret 2026
Gerak Cepat Pemkot Tangsel Bantu Warga Terdampak Banjir, Salurkan Ratusan Paket Logistik

Gerak Cepat Pemkot Tangsel Bantu Warga Terdampak Banjir, Salurkan Ratusan Paket Logistik

9 Maret 2026
Benyamin Davnie Dampingi Gubernur Banten Safari Ramadan, Silaturahmi hingga Pemberian Bantuan

Benyamin Davnie Dampingi Gubernur Banten Safari Ramadan, Silaturahmi hingga Pemberian Bantuan

8 Maret 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved