Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Menkumham: Mal Pelayanan Publik Permudah Layanan Keimigrasian dan AHU

kabarbanten.com
5 Maret 2021
Menkumham: Mal Pelayanan Publik Permudah Layanan Keimigrasian dan AHU

Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Sumedang. (Foto: Humas Kementerian PANRB)

Mal Pelayanan Publik (MPP) menjadi alternatif dalam memberikan kemudahan pelayanan publik kepada masyarakat. Termasuk didalamnya adalah pelayanan publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), yang mencakup pelayanan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Ditjen Imigrasi.

“Mal Pelayanan Publik menjadi hal yang sangat penting untuk mempermudah pelayanan publik kepada masyarakat dalam bidang kemudahan berusaha, imigrasi, pelayanan AHU dari Kemenkumham, (membuat) SIM, membuka usaha, dan lain lain,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, dikutip dari laman Kemkumham, Jumat (05/03/2021).

Dengan sistem digitalisasi yang diterapkan, imbuh Menkumham, memungkinkan pelayanan tersebut dapat dilakukan. “Zaman sudah berbeda, kalau dulu birokrasi kita di kampung kami di Medan, ada prinsip kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah. Itu dulu. Sekarang prinsipnya kalau bisa dipermudah, mengapa harus kita persulit,” ujarnya.

Lebih jauh Yasonna berharap, dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan sejumlah peraturan pelaksanaannya, level kemudahan berusaha atau ease of doing business Indonesia yang pada tahun 2019 berada di posisi 73 dapat melonjak naik hingga peringkat 40.

“Kita berharap dengan UUCK dan sudah dikeluarkan 45 Peraturan Pemerintah turunan dan 4 Peraturan Presiden akan mempercepat layanan publik kita. Kita harapkan level ease of doing business kita seperti yang ditargetkan ke tingkat 40 akan dapat kita lakukan,” ujarnya.

Disampaikan Menkumham, UUCK juga mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Dalam UUCK dimungkinkan perseroan terbatas untuk perorangan. Seseorang bisa membuat perseroan terbatas dengan badan hukum PT tanggung jawab terbatas, ini adalah terobosan,” ungkapnya.

Kepemilikan tunggal ini, menurut Yasonna, memudahkan banyak pengusaha-pengusaha mikro jika mempunyai legalitas entitas bisnis berbadan hukum.

“Kalau mereka bisa kita dorong, apalagi yang kecil (dan) mikro ini bisa kita dorong, bertumbuh, punya legalitas entitas bisnis yang legal, Kementerian Koperasi (dan UKM) mendidik mereka untuk manajemen usahanya, kemudian perbankan memberikan akses kepada mereka, bisa kita bayangkan dahsyatnya. Tetapi itu semua harus kita lakukan dengan memudahkan perizinan, dengan memudahkan pelayanan publik di kota-kota,” ujarnya.

Menkumham berharap seluruh kabupaten/kota nantinya akan mempunyai MPP sehingga pelayanan publik dapat dilakukan secara cepat dan mudah.

“Seperti kata Bapak Presiden, negara berlomba bukan yang terbesar atau yang terkecil, tetapi siapa yang tercepat, dengan menggunakan teknologi informasi ini semua dimungkinkan,” tandasnya.

Sebagai informasi, saat ini telah diresmikan 35 MPP di Indonesia dengan karakteristik sesuai dengan daerah masing-masing dari segi pengintegrasian layanan, pengintegrasian sistem, maupun sarana prasarana yang dimiliki.

Kemudian, pada Selasa (02/03/2021) lalu sebanyak 38 bupati dan wali kota menandatangani komitmen pembangunan MPP di masing-masing daerah, yang akan mempermudah perizinan masyarakat dan meningkatkan ekonomi nasional.

Penandatanganan ini disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Daerah-daerah tersebut adalah Kabupaten Langkat, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tebo, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Lebong, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Subang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Sanggau.

Kemudian Kabupaten Bulungan, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Blora, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Bombana, Kabupaten Konawe, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kota Pariaman.

Selanjutnya Kota Jambi, Kota Pangkal Pinang, Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, Kota Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Banjarbaru, Kota Singkawang, Kota Palangkaraya, Kota Malang, Kota Yogyakarta, dan Kota Magelang. (HUMAS KEMKUMHAM/HUMAS KEMENPANR/UN)

#Kementerian PANRB#Kemkumham
Berita terkait: > Presiden Jokowi: Cinta Produk Indonesia Dibarengi Peningkatan Kualitas
> Peresmian Rapat Kerja Nasional XVII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tahun 2021, 5 Maret 2021, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat
> Kolaborasi Investor Besar dan Pengusaha Daerah untuk Pemerataan Ekonomi
> Hingga Awal Maret, Program Padat Karya Bidang Jalan & Jembatan PUPR Serap 700 Ribu HOK
> Penjelasan Presiden RI mengenai Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia, 4 Maret 2021
ADVERTISEMENT

Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Sumedang. (Foto: Humas Kementerian PANRB)

Mal Pelayanan Publik (MPP) menjadi alternatif dalam memberikan kemudahan pelayanan publik kepada masyarakat. Termasuk didalamnya adalah pelayanan publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), yang mencakup pelayanan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Ditjen Imigrasi.

“Mal Pelayanan Publik menjadi hal yang sangat penting untuk mempermudah pelayanan publik kepada masyarakat dalam bidang kemudahan berusaha, imigrasi, pelayanan AHU dari Kemenkumham, (membuat) SIM, membuka usaha, dan lain lain,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, dikutip dari laman Kemkumham, Jumat (05/03/2021).

Dengan sistem digitalisasi yang diterapkan, imbuh Menkumham, memungkinkan pelayanan tersebut dapat dilakukan. “Zaman sudah berbeda, kalau dulu birokrasi kita di kampung kami di Medan, ada prinsip kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah. Itu dulu. Sekarang prinsipnya kalau bisa dipermudah, mengapa harus kita persulit,” ujarnya.

Lebih jauh Yasonna berharap, dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan sejumlah peraturan pelaksanaannya, level kemudahan berusaha atau ease of doing business Indonesia yang pada tahun 2019 berada di posisi 73 dapat melonjak naik hingga peringkat 40.

“Kita berharap dengan UUCK dan sudah dikeluarkan 45 Peraturan Pemerintah turunan dan 4 Peraturan Presiden akan mempercepat layanan publik kita. Kita harapkan level ease of doing business kita seperti yang ditargetkan ke tingkat 40 akan dapat kita lakukan,” ujarnya.

Disampaikan Menkumham, UUCK juga mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Dalam UUCK dimungkinkan perseroan terbatas untuk perorangan. Seseorang bisa membuat perseroan terbatas dengan badan hukum PT tanggung jawab terbatas, ini adalah terobosan,” ungkapnya.

Kepemilikan tunggal ini, menurut Yasonna, memudahkan banyak pengusaha-pengusaha mikro jika mempunyai legalitas entitas bisnis berbadan hukum.

“Kalau mereka bisa kita dorong, apalagi yang kecil (dan) mikro ini bisa kita dorong, bertumbuh, punya legalitas entitas bisnis yang legal, Kementerian Koperasi (dan UKM) mendidik mereka untuk manajemen usahanya, kemudian perbankan memberikan akses kepada mereka, bisa kita bayangkan dahsyatnya. Tetapi itu semua harus kita lakukan dengan memudahkan perizinan, dengan memudahkan pelayanan publik di kota-kota,” ujarnya.

Menkumham berharap seluruh kabupaten/kota nantinya akan mempunyai MPP sehingga pelayanan publik dapat dilakukan secara cepat dan mudah.

“Seperti kata Bapak Presiden, negara berlomba bukan yang terbesar atau yang terkecil, tetapi siapa yang tercepat, dengan menggunakan teknologi informasi ini semua dimungkinkan,” tandasnya.

Sebagai informasi, saat ini telah diresmikan 35 MPP di Indonesia dengan karakteristik sesuai dengan daerah masing-masing dari segi pengintegrasian layanan, pengintegrasian sistem, maupun sarana prasarana yang dimiliki.

Kemudian, pada Selasa (02/03/2021) lalu sebanyak 38 bupati dan wali kota menandatangani komitmen pembangunan MPP di masing-masing daerah, yang akan mempermudah perizinan masyarakat dan meningkatkan ekonomi nasional.

Penandatanganan ini disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Daerah-daerah tersebut adalah Kabupaten Langkat, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tebo, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Lebong, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Subang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Sanggau.

Kemudian Kabupaten Bulungan, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Blora, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Bombana, Kabupaten Konawe, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kota Pariaman.

Selanjutnya Kota Jambi, Kota Pangkal Pinang, Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, Kota Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Banjarbaru, Kota Singkawang, Kota Palangkaraya, Kota Malang, Kota Yogyakarta, dan Kota Magelang. (HUMAS KEMKUMHAM/HUMAS KEMENPANR/UN)

#Kementerian PANRB#Kemkumham
Berita terkait: > Presiden Jokowi: Cinta Produk Indonesia Dibarengi Peningkatan Kualitas
> Peresmian Rapat Kerja Nasional XVII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tahun 2021, 5 Maret 2021, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat
> Kolaborasi Investor Besar dan Pengusaha Daerah untuk Pemerataan Ekonomi
> Hingga Awal Maret, Program Padat Karya Bidang Jalan & Jembatan PUPR Serap 700 Ribu HOK
> Penjelasan Presiden RI mengenai Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia, 4 Maret 2021
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share4Tweet3SendShare
Previous Post

Ratusan Barang Elektronik Di Sel Tahanan Lapas Pemuda Tangerang Disita saat Razia

Next Post

Seleksi ASN 2021, BKN Siapkan Satu Portal Terintegrasi

Related Posts

37 Dokter Baru dan 15 Apoteker UIN Jakarta Ambil Sumpah Profesi di Hari Santri Nasional
Nasional

37 Dokter Baru dan 15 Apoteker UIN Jakarta Ambil Sumpah Profesi di Hari Santri Nasional

kabarbanten.com
25 Oktober 2025
KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri
Nasional

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

kabarbanten.com
22 Oktober 2025
HSN 2025, Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Dorong Santri Tingkatkan Ilmu dan Akhlak
Nasional

Hari Santri 2025, Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Harap Santri Terus Tingkatkan Ilmu dan Akhlak

kabarbanten.com
22 Oktober 2025
UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian
Nasional

UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian

kabarbanten.com
17 Oktober 2025
PSGA UIN Jakarta Rilis Buku Pedoman PPKS untuk Perkuat Kesetaraan Gender dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
Nasional

PSGA UIN Jakarta Rilis Buku Pedoman PPKS untuk Perkuat Kesetaraan Gender dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

kabarbanten.com
16 Oktober 2025
UIN Jakarta-NL Knowledge House Sepakat Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian antara Indonesia-Belanda
Nasional

UIN Jakarta-NL Knowledge House Sepakat Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian antara Indonesia-Belanda

kabarbanten.com
10 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

9 Oktober 2025
Hidupkan UMKM Lokal dan Ekonomi Warga, Paramount Petals Resmikan Taman Rasa

Hidupkan UMKM Lokal dan Ekonomi Warga, Paramount Petals Resmikan Taman Rasa

3 Oktober 2025
Ketua RW di Tangsel Bakal Kelola Bank Sampah, Sekda Bambang Noertjhajo Harapkan Keaktifan Masyarakat

Ketua RW di Tangsel Bakal Kelola Bank Sampah, Sekda Bambang Noertjhajo Harapkan Keaktifan Masyarakat

25 Oktober 2025
37 Dokter Baru dan 15 Apoteker UIN Jakarta Ambil Sumpah Profesi di Hari Santri Nasional

37 Dokter Baru dan 15 Apoteker UIN Jakarta Ambil Sumpah Profesi di Hari Santri Nasional

25 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Tangsel Ajak Warga Hidupkan Kembali Semangat Gotong Royong Lewat Jumat Bersih

Wakil Wali Kota Tangsel Ajak Warga Hidupkan Kembali Semangat Gotong Royong Lewat Jumat Bersih

25 Oktober 2025
Kemenpan RB Apresiasi Komitmen Pemkot Tangsel dalam Evaluasi SAKIP 2025

Kemenpan RB Apresiasi Komitmen Pemkot Tangsel dalam Evaluasi SAKIP 2025

24 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved