TANGERANG – Kuasa Hukum Riman Bin Ecang, Septian Prasetyo meminta kepolisian segera mengungkap kasus dugaan tandatangan Lurah Kedaung Wetan dan Camat Neglasari, Kota Tangerang yang diduga dipalsukan oknum tak bertanggungjawab.
Pasalnya, hingga kini kliennya belum menerima pembayaran pembebasan lahan TPA Rawa Kucing.
“Kami memang sempat dua kali mensomasi kelurahan (Lurah Kedaung Baru, red). Supaya segera menerbitkan surat keterangan waris,” kata Septian kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).
Tetapi jawaban dari pihak kelurahan setempat, tetap menunda penerbitan surat keterangan waris dengan alasan ada kasus yang bersinggungan dengan keterangan tanah yang dipalsukan.
Laporan dugaan pemalsuan tandatangan Camat Neglasari dan Lurah Kedaung Wetan sudah di Polrestro Tangerang Kota.
“Kami meyakini kepolisian bakal cepat merampungkan kasus tandatangan palsu lurah dan camat. Informsi terakhir masih dalam penyidikan. Sehingga kelurahan akan memberikan surat keterangan jika kasus ini sudah terungkap,” pungkas Septian. (KEY)