Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

WFH 75 Persen di Pemkot Tangerang Wajib Diperketat

kabarbanten.com
14 Januari 2021
Jamnas di Kota Tangerang, Tokoh Pemuda Kritisi Pemerintah Daerah

Kabarbanten.com– Untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang,  Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan aturan agar pusat perkantoran melakukan work from home (WFH) sebesar 75 persen,  dan work from office (WFO) sebesar 25 persen.

Namun, penerapan itu jangan hanya diperketat dipihak swasta saja, tapi pemerintahan dibawah kepemimpinan Arief R Wismansyah pun harus dipantau.

Hal ini disampaikan oleh Tokoh Pemuda Kota Tangerang, Ibrohim Sudjono, Rabu, 13 Januari 2021.

ADVERTISEMENT

“Kalau mau diterapin, ya terapin aja secara tegas. Pengawasannya juga di perketat. Jangan kencang sosialisasi diluar, tapi pegawai sendiri terdampak positif covid-19,” ujar Ibrohim Sudjono.

Pria yang akrab disapa Boim ini menambahkan, dalam kasus Covid-19 ini, pegawai Pemkot Tangerang cukup banyak yang terjangkit Covid-19. Dan, sebenarnya Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang bisa di tutup sementara.

“Seharusnya sudah ditutup atau di lock down karena banyak pegawai yang positif Covid-19,” kata Boim seraya menambahkan, sejauh mana Pemkot Tangerang menyikapi WFH, tapi malah pegawai Pemkot Tangerang yang positif Covid-19.

“Walikotanya bisa cek satu per satu dimasing-masing dinas atau bagian. Kalau ada yang tidak mengikuti aturan beri sanksi langsung karena ini menyangkut kehidupan orang banyak,” tegasnya.

Sementara itu, untuk pelayanan publik wajib mengikuti protokol kesehatan Covid-19. “Pelayanan publik harus dijalankan baik dilakukan tatap muka maupun dengan sistem online,” pungkasnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menginstruksikan para gubernur dan bupati/walikota terkait kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 ini diteken Tito pada Rabu (6/1/2021) dan dipublikasikan hari ini, Kamis, 7 Januari 2021.

Diktum kedua huruf a, Mendagri meminta para pemimpin daerah yang disebutkan di diktum kesatu memberlakukan peraturan pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen.

Untuk work from office (WFO) 25 persen di mana pekerja yang WFO harus mengetatkan protokol kesehatannya. Pemberlakuan ini juga berlaku bagi ASN di daerah yang memberlakukan PPKM di Jawa dan Bali. (ydh)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Tokoh Banten Dukung Komjen Listyo Jadi Kapolri

Next Post

Menlu Retno Marsudi Terpilih Pimpin Kerja Sama Vaksin Multilateral COVAX-AMC EG

Related Posts

Wabup Intan Dorong Alumni SMP 1 Cisoka Berperan Aktif untuk Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Dorong Alumni SMP 1 Cisoka Berperan Aktif untuk Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Kabar Banten
21 Desember 2025
Hari Jadi Ke-2 RSUD Tigaraksa, Bupati Tangerang: Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Tangerang

Hari Jadi Ke-2 RSUD Tigaraksa, Bupati Tangerang: Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Kabar Banten
20 Desember 2025
Buka Raker KONI, Bupati Tangerang: Olahraga Jadi Instrumen Jaga Kehormatan Bangsa
Kabupaten Tangerang

Buka Raker KONI, Bupati Tangerang: Olahraga Jadi Instrumen Jaga Kehormatan Bangsa

Kabar Banten
20 Desember 2025
Sekda Buka FKP Ranwal RKPD Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

Sekda Buka FKP Ranwal RKPD Kabupaten Tangerang

Kabar Banten
20 Desember 2025
Pemkab Tangerang Juara Umum Kinerja Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tingkat Provinsi Banten
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Juara Umum Kinerja Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tingkat Provinsi Banten

Kabar Banten
20 Desember 2025
Pimpin Apel Operasi Lilin Maung 2025, Bupati Tangerang Pastikan Keamanan Nataru dan Kesiapsiagaan Bencana
Kabupaten Tangerang

Pimpin Apel Operasi Lilin Maung 2025, Bupati Tangerang Pastikan Keamanan Nataru dan Kesiapsiagaan Bencana

Kabar Banten
20 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Lewat Festival Tangsel Land 2025, Benyamin Davnie Genjot Transformasi Digital dan UMKM

Lewat Festival Tangsel Land 2025, Benyamin Davnie Genjot Transformasi Digital dan UMKM

8 Desember 2025
Wicakscoot, Vesga, dan Vescome Tangsel Touring Jakarta–Dieng

Wicakscoot, Vesga, dan Vescome Tangsel Touring Jakarta–Dieng

22 Desember 2025
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq Instruksikan Pemkot Tangsel Kembali Aktivasi TPA Cipeucang

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq Instruksikan Pemkot Tangsel Kembali Aktivasi TPA Cipeucang

22 Desember 2025
Wabup Intan Dorong Alumni SMP 1 Cisoka Berperan Aktif untuk Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Wabup Intan Dorong Alumni SMP 1 Cisoka Berperan Aktif untuk Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

21 Desember 2025
Pilar Saga Ichsan Dampingi KLH Tinjau TPA Cipeucang

Pilar Saga Ichsan Dampingi KLH Tinjau TPA Cipeucang

20 Desember 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved