Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengingatkan para camat dan lurah agar lebih berhati-hati dalam mengurus administrasi pertanahan di wilayahnya.
Peringatan ini disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Camat dan Lurah Bidang Administrasi Pertanahan di Puspemkot Tangsel, Senin (27/10/2025).
“Alhamdulillah, tadi intinya dari Ibu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel persoalan pertanahan yang memang biasanya mereka lakukan, tapi mereka sering lupa aturannya seperti apa, begitu,” ujar Benyamin.
Dalam arahannya, Benyamin meminta jajaran kecamatan dan kelurahan untuk memperkuat pemahaman terhadap aturan pertanahan yang berlaku.
Langkah ini, kata dia, penting agar pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai prosedur dan menghindari kesalahan administratif.
Ia menambahkan, perangkat wilayah memiliki peran penting dalam memastikan setiap transaksi tanah atau pembuatan akta jual beli berjalan transparan dan akurat.
Lurah dan sekretaris kelurahan, misalnya, berperan sebagai saksi dalam proses administrasi pertanahan dan harus memastikan dokumen yang diajukan masyarakat benar adanya.
“Nah, ini banyak persyaratan yang harus diteliti oleh mereka, enggak bisa sembarangan,” ujarnya.
Selain membahas pertanahan, Wali Kota juga menyampaikan arahan terkait efisiensi dan keseimbangan anggaran daerah tahun 2025–2026.
Ia meminta seluruh jajaran memahami arah kebijakan keuangan daerah agar setiap program yang dijalankan selaras dengan kemampuan fiskal Pemkot Tangsel.
“Tadi saya sampaikan kepada mereka langkah-langkah yang kami ambil karena harus menyeimbangkan APBD, karena ini harus terus saya sosialisasikan kepada mereka, jangan sampai nanti mereka enggak tahu apa yang akan mereka lakukan di tahun 2026,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu pula, Benyamin menyoroti pemanfaatan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang sudah diserahkan ke pemerintah.
Menurutnya, lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik seperti area parkir, ruang terbuka, atau kegiatan sosial masyarakat, selama pemanfaatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perlu prinsip kehati-hatian ya, lurah dan camat tersebut harus tahu tentang tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam kaitannya dengan persoalan tanah,” kata dia.
Melalui kegiatan koordinasi ini, Pemkot Tangsel berharap sinergi antara pemerintah kota dan perangkat wilayah semakin kuat, terutama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat. (fid)














