Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memperkuat langkah pemberantasan korupsi, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel menandatangani komitmen antikorupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie didampingi Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan, dan Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid, di Aula Pendopo Gubernur Banten, Serang, Selasa (12/08/2025).
“Pemerintahan yang bersih adalah fondasi utama bagi pelayanan publik yang berkualitas. Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Benyamin.
Acara ini dihadiri oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Bahtiar Ujang Purnama, serta jajaran kepala daerah se-Banten.
Komitmen tersebut memuat sejumlah poin penting, antara lain penguatan integritas kelembagaan, transparansi dalam pelaksanaan tugas, serta pengawasan ketat terhadap perencanaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Mari kita jaga dan upayakan bersama dengan seluruh stakeholder tentunya untuk saling menguatkan dalam pemberantasan korupsi dari akar rumput,” ucapnya.
Benyamin juga menegaskan akan terus meningkatkan kapasitas aparat pengawas internal pemerintah daerah untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
Penandatanganan ini menjadi wujud nyata sinergi antara Pemkot Tangsel dan KPK dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (fid)