Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

Banyak masyarakat yang masih bingung dan menyamakan peran Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tak jarang, salah paham ini membuat proses hukum jadi berbelit, bahkan berisiko batal demi hukum. Padahal, meski keduanya bisa dijabat oleh orang yang sama, tugas dan kewenangannya berbeda cukup jauh.

Perbedaan Notaris dan PPAT

Menurut Vera Ayu K, SH, MKn, Notaris sekaligus PPAT di Kota Cilegon, Banten mengatakan bahwa pemahaman ini penting agar masyarakat tidak salah langkah. “Notaris menangani akta otentik seperti perjanjian dan pendirian badan usaha yang berbadan hukum, sedangkan PPAT khusus mengurus akta peralihan hak atas tanah. Dengan memahami peran mereka, masyarakat bisa memilih layanan yang tepat dan sah hukum,” jelasnya.

Notaris

Vera menerangkan, Notaris adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan luas di bidang hukum perdata. Layanannya mencakup pembuatan akta pendirian perusahaan, perjanjian kerja sama, hibah, wasiat, hingga legalisasi dokumen. Akta yang dibuat di hadapan Notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di mata hukum.

ADVERTISEMENT

PPAT

Sementara itu, PPAT memiliki peran khusus di bidang pertanahan. Mereka berwenang membuat akta jual beli tanah, hibah tanah atau bangunan, akta tukar menukar, hingga akta pemberian hak tanggungan. Semua akta ini menjadi dasar bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendaftarkan peralihan atau pembebanan hak atas tanah.

Perbedaan lain terletak pada wilayah kerja. Notaris dapat melayani di seluruh provinsi tempat ia diangkat, sementara PPAT hanya berwenang di wilayah kabupaten atau kota yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN.

Bagi masyarakat, memahami perbedaan ini akan menghemat waktu, menghindarkan dari prosedur yang salah, dan memastikan semua dokumen yang dibuat memiliki kekuatan hukum maksimal.

“Kadang ada orang yang datang mau buat akta jual beli tanah ke Notaris yang bukan PPAT, akhirnya harus dialihkan lagi. Ini makan waktu dan biaya. Kalau dari awal tahu bedanya, semua bisa lebih efisien,” tutur Vera.

Kenali Pihak yang Tepat untuk Urusan Hukum Properti dan Usaha

Edukasi semacam ini penting, terutama bagi warga Banten, termasuk di Cilegon dan Serang, yang sering melakukan transaksi tanah, jual beli properti, maupun pendirian usaha. Dengan memahami siapa yang tepat dihubungi untuk setiap urusan hukum, masyarakat bisa merasa lebih aman dan yakin langkahnya sudah sesuai aturan.

Tags: BantenCilegonM.Kn.NotarisPejabat Pembuat Akta TanahPPATPropertiUsahaVera Ayu KVera Ayu. K. SH.
Share34Tweet22SendShare
Previous Post

Pilar Saga Ichsan Ingin Kejuaraan Dayung Tangsel Open 2025 Jadi Annual Event

Next Post

Sambut HUT ke-80 RI, Pemkot Tangsel Gelar Berbagai Lomba Antar Perangkat Daerah

Related Posts

Dukung Akses Pendidikan, CMA CGM Foundation dan Happy Hearts Indonesia Perbaiki Empat Sekolah di Dua Kota Besar
Bisnis

Dukung Akses Pendidikan, CMA CGM Foundation dan Happy Hearts Indonesia Perbaiki Empat Sekolah di Dua Kota Besar

kabarbanten.com
11 November 2025
Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten
Banten

Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta
Banten

Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Hidupkan UMKM Lokal dan Ekonomi Warga, Paramount Petals Resmikan Taman Rasa
Bisnis

Hidupkan UMKM Lokal dan Ekonomi Warga, Paramount Petals Resmikan Taman Rasa

kabarbanten.com
3 Oktober 2025
APP Group Sabet Apresiasi di BISRA 2025
Bisnis

APP Group Sabet Apresiasi di BISRA 2025

kabarbanten.com
2 Oktober 2025
Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda
Banten

Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda

Kabar Banten
8 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Disperindagkop UKM Gelar Bazar UMKM di Plaza Puspem Kota Tangerang

Disperindagkop UKM Gelar Bazar UMKM di Plaza Puspem Kota Tangerang

6 Februari 2023
Benyamin Davnie Apresiasi Polda Metro Jaya Atas Penanganan Ricuh Lahan Parkir RSU Pamulang

Benyamin Davnie Apresiasi Polda Metro Jaya Atas Penanganan Ricuh Lahan Parkir RSU Pamulang

25 Mei 2025
8 Kecamatan Disapu Puting Beliung, 50 Rumah Rusak

8 Kecamatan Disapu Puting Beliung, 50 Rumah Rusak

1 Maret 2021
Kunjungi Madrasah Pembangunan UIN Jakarta, Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Implementasi Kebijakan Pendidikan Presiden

Kunjungi Madrasah Pembangunan UIN Jakarta, Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Implementasi Kebijakan Pendidikan Presiden

27 November 2025
Dukung Peran Aktif Presiden Prabowo di PBB, Menag Siap Tampung 1000 Mahasiswa Palestina Lewat UIN

Dukung Peran Aktif Presiden Prabowo di PBB, Menag Siap Tampung 1000 Mahasiswa Palestina Lewat UIN

27 November 2025
Pemkot Tangsel Musnahkan 13.970 Botol Miras Ilegal, Benyamin Davnie Tegaskan Penegakan Perda Tanpa Kompromi

Pemkot Tangsel Musnahkan 13.970 Botol Miras Ilegal, Benyamin Davnie Tegaskan Penegakan Perda Tanpa Kompromi

27 November 2025
HUT ke-17 Tangsel, Benyamin Davnie: Momen Refleksi untuk Kota Masa Depan yang Berdigdaya

HUT ke-17 Tangsel, Benyamin Davnie: Momen Refleksi untuk Kota Masa Depan yang Berdigdaya

26 November 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved