Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

PSBB Jawa-Bali, Walikota Airin Siapkan Sanksi Berat Bagi Pelanggar

kabarbanten.com
9 Januari 2021
PSBB Jawa-Bali, Walikota Airin Siapkan Sanksi Berat Bagi Pelanggar

Kabarbanten.com- Seiring adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pulau Jawa dan Bali secara ketat pada 11 hingga 25 Januari, Kota Tangsel diketahui menjadi salah satu kota yang masuk dalam kategori untuk memperketat PSBB.

Untuk itu, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany tak lagi memberikan sanksi yang humanis, tetapi akan menyiapkan sanksi berat kepada para pelanggar protokol kesehatan dan mendapat dukungan dari Polres, Kodim, Kejaksaan dan Pengadilan.

Pihaknya pun mengacu ke UU karantina kesehatan sanksi Rp100 juta, hukuman pidana itu ada. Airin pun meminta izin ke forkopimda Tangsel dan juga ke pusat, bahwa di intruksi sudah sangat jelas bahkan didukung dan dibackup oleh Polres dan juga Kodim, Kejaksaan dan Pengadilan.

ADVERTISEMENT

“Contoh, misal kalau kemarin disuruh nyanyi-nyanyi atau misalnya denda Rp50 ribu, nah itu suatu saat kita bisa lebih keras lagi, kalau misalnya perusahaan (melanggar) cabut izinnya. Kalau masyarakat kita minta proses berjalan misalnya pengadilan dan lain lain, tidak hanya pemberian surat seperti itu saja karena itu kan kewenangan bukan di kita, kewenangan ada di Kepolisian,” ujar Airin di Balaikota Tangsel pada Jumat (8/1/2020).

Bahkan, Airin akan menyiapkan teknis dan tahapan untuk melakukan sidang cepat bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19.

“Dan kami sepakat bila perlu melakukan sidang cepat di Pengadilan melalui vicon, itu juga sangat bisa dimungkinkan. Walaupun memang tahapan agak sulit karena belum ada Perda. Tetapi saya dapat informasi, Pak Gubernur sedang menyusun Perda,” terang Airin.

Ketegasan Airin perihal sanksi itu juga disebabkan banyak anggapan, jika Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel lembek perihal pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19.

“Jadi pada intinya, kalau kemarin kita humanis, akhirnya kita dianggap tidak tegas. Disatu sisi mau tidak mau harus tegas karena 11-25 itu harus berhasil,” tandasnya. (nad)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Rujuk SE Satgas Terbaru, Kemenhub Terbitkan Juklak Perjalanan Orang Di Dalam Negeri

Next Post

Sekda Kota Tangerang: Panitia BST Harus Antisipasi Terjadinya Kerumunan Warga

Related Posts

Bupati Maesyal Rasyid Sambangi Keluarga Korban Pohon Tumbang di Teluknaga
Kabupaten Tangerang

Bupati Maesyal Rasyid Sambangi Keluarga Korban Pohon Tumbang di Teluknaga

Kabar Banten
2 September 2026
Bupati Maesyal Rasyid Bekali 1.075 Penerima Beasiswa Tangerang Gemilang 2026
Kabupaten Tangerang

Bupati Maesyal Rasyid Bekali 1.075 Penerima Beasiswa Tangerang Gemilang 2026

Kabar Banten
2 September 2026
SMAN 33 Kabupaten Tangerang Diresmikan, Bupati Maesyal Rasyid: Perluas Akses Pendidikan
Kabupaten Tangerang

SMAN 33 Kabupaten Tangerang Diresmikan, Bupati Maesyal Rasyid: Perluas Akses Pendidikan

Kabar Banten
2 September 2026
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid: Semangat Kemerdekaan Harus Dihidupkan dari Lingkungan Masyarakat
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid: Semangat Kemerdekaan Harus Dihidupkan dari Lingkungan Masyarakat

Kabar Banten
24 Agustus 2026
Wabup Intan Nurul Hikmah Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Nurul Hikmah Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Kabar Banten
24 Agustus 2026
Motor Ditabrak Truk di Jalan Raya Serang, PSC 119 Dinkes Kabupaten Tangerang Bergerak Cepat Tangani Korban
Kabupaten Tangerang

Motor Ditabrak Truk di Jalan Raya Serang, PSC 119 Dinkes Kabupaten Tangerang Bergerak Cepat Tangani Korban

Kabar Banten
22 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Peta Wilayah Pamulang Tahun 1942

Peta Wilayah Pamulang Tahun 1942

31 Agustus 2021
Airin Rachmi Diany Dikalungi Selendang oleh Keluarga Aria Wangsakara

Airin Rachmi Diany Dikalungi Selendang oleh Keluarga Aria Wangsakara

21 Desember 2023
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
IKPP Tangerang Mill Dukung Kolaborasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Mandiri Menuju Zero Waste 2028

IKPP Tangerang Mill Dukung Kolaborasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Mandiri Menuju Zero Waste 2028

12 September 2026

Pilar Saga Ichsan Tinjau Pembangunan Turap di Vila Pamulang, Grand Serpong dan Bukit Nusa Indah

3 September 2026
Komisi Informasi Banten Nilai Inovasi Pemkot Tangsel Semakin Meningkat

Komisi Informasi Banten Nilai Inovasi Pemkot Tangsel Semakin Meningkat

3 September 2026
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso

Demo DPR Berujung Kerusuhan, IPW Desak Polri Ungkap Provokator dan Penyandang Dana

2 September 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved