Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Ikuti Instruksi Mendagri, Pemkot Tangerang Terbitkan Aturan PSBB

kabarbanten.com
9 Januari 2021
Ikuti Instruksi Mendagri, Pemkot Tangerang Terbitkan Aturan PSBB

Kabarbanten.com- Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah menerbitkan Surat Edaran terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri terkait pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berlangsung mulai 11 hingga 25 Januari 2021 di sejumlah wilayah di Indonesia.

“Kota Tangerang masuk dalam daftar wilayah yang memenuhi kriteria pemberlakuan PPKM,” ujar Walikota di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat, 8 Januari 2021.

Walikota menjabarkan dalam Surat Edaran No. 443.1/27-Bag.Hukum/2021 tersebut membahas tentang sejumlah ketentuan pada pelaksanaan PPKM di wilayah Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

“Dimana poin-poin yang ditetapkan menyesuaikan dengan arahan yang sebelumnya sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Tata Pemerintahan, Ivan Yudhianto mengungkapkan, sejumlah ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran tersebut antara lain terkait pembatasan di sektor perkantoran, usaha, kegiatan masyarakat serta transportasi.

“Untuk kantor dibatasi hanya 25% pegawai yang bekerja di kantor (WFO), sisanya 75% bekerja dari rumah (WFH),” terangnya.

Untuk usaha perdagangan, lanjut Ivan, wajib menerapkan protokol kesehatan ketat dan hanua diperbolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Dan untuk restauran, cafe serta rumah makan diharuskan membatasi layanan makan di tempat hanya 25% dari kapasitas tempat duduk.

“Operasional diijinkan hingga pukul 19.00 dan diimbau untuk menggunakan layanan pesan antar,” papar Ivan.

Ivan menjelaskan, kegiatan yang sifatnya penyelenggaraan hiburan ditutup untuk sementara, pengelola mall atau tempat usaha dilarang untuk menggelar event, sarana olahraga tidak diperkenankan untuk dibuka, serta kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring.

“Sementara untuk pabrik dan konstruksi diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,”

“Untuk tempat ibadah diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50%,” papar Ivan seraya menambahkan, Pemkot juga membatasi kapasitas angkutan orang dengan kendaraan bermotor 50% dari kapasitas angkutan serta jam operasional mulai pukul 04.30 hingga 20.00 WIB.

“Kegiatan khitan, resepsi pernikahan, pemakaman dan takziah hanya boleh 35% dari kapasitas ruangan serta tidak diperkenankan menyediakan prasmanan,” pungkas Ivan.(ydh)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share4Tweet3SendShare
Previous Post

Pemkot Tangerang Setuju Soal PSBB Jawa-Bali

Next Post

Baru Rencana, Pemkot Tangerang Siapkan 2 Puskesmas jadi RIT

Related Posts

Satpol PP Gelar Pengamanan Perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus
Kabupaten Tangerang

Satpol PP Gelar Pengamanan Perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus

Kabar Banten
30 Mei 2025
Diskominfo Gelar Webinar Sandikami Gemilang untuk Penguatan Keamanan Siber
Kabupaten Tangerang

Diskominfo Gelar Webinar Sandikami Gemilang untuk Penguatan Keamanan Siber

Kabar Banten
29 Mei 2025
Bupati Resmikan IPA di Desa Gembong Kecamatan Balaraja
Kabupaten Tangerang

Bupati Resmikan IPA di Desa Gembong Kecamatan Balaraja

Kabar Banten
29 Mei 2025
Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat, Kecamatan Cikupa Gelar Pelatihan dan Festival UMKM
Kabupaten Tangerang

Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat, Kecamatan Cikupa Gelar Pelatihan dan Festival UMKM

Kabar Banten
29 Mei 2025
Lantik Pengurus, Bupati Tangerang Minta Gabungan Organisasi Wanita Jadi Penggerak Perubahan
Kabupaten Tangerang

Lantik Pengurus, Bupati Tangerang Minta Gabungan Organisasi Wanita Jadi Penggerak Perubahan

Kabar Banten
29 Mei 2025
RSUD Kabupaten Tangerang Sosialisasi Klinik Tumbuh Kembang Anak Level 3
Kabupaten Tangerang

RSUD Kabupaten Tangerang Sosialisasi Klinik Tumbuh Kembang Anak Level 3

Kabar Banten
27 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Pendidikan sebagai Kunci Sukses: Tubagus Ghifari Al Chusaeri Wardana Raih Gelar MBA dari Columbia University

Pendidikan sebagai Kunci Sukses: Tubagus Ghifari Al Chusaeri Wardana Raih Gelar MBA dari Columbia University

1 Juni 2025
Pilar Saga Ichsan Tegaskan Tidak Boleh Ada Titip-menitip Siswa di SPMB Tangsel 2025

Pilar Saga Ichsan Tegaskan Tidak Boleh Ada Titip-menitip Siswa di SPMB Tangsel 2025

31 Mei 2025
Pemkot Tangsel Perketat Pengawasan Jelang Iduladha, Pilar Saga Ichsan: 4.330 Hewan Kurban Bebas PMK

Pemkot Tangsel Perketat Pengawasan Jelang Iduladha, Pilar Saga Ichsan: 4.330 Hewan Kurban Bebas PMK

31 Mei 2025
Satpol PP Gelar Pengamanan Perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus

Satpol PP Gelar Pengamanan Perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus

30 Mei 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved