Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Ikuti Instruksi Mendagri, Pemkot Tangerang Terbitkan Aturan PSBB

kabarbanten.com
9 Januari 2021
Ikuti Instruksi Mendagri, Pemkot Tangerang Terbitkan Aturan PSBB

Kabarbanten.com- Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah menerbitkan Surat Edaran terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri terkait pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berlangsung mulai 11 hingga 25 Januari 2021 di sejumlah wilayah di Indonesia.

“Kota Tangerang masuk dalam daftar wilayah yang memenuhi kriteria pemberlakuan PPKM,” ujar Walikota di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat, 8 Januari 2021.

Walikota menjabarkan dalam Surat Edaran No. 443.1/27-Bag.Hukum/2021 tersebut membahas tentang sejumlah ketentuan pada pelaksanaan PPKM di wilayah Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

“Dimana poin-poin yang ditetapkan menyesuaikan dengan arahan yang sebelumnya sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Tata Pemerintahan, Ivan Yudhianto mengungkapkan, sejumlah ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran tersebut antara lain terkait pembatasan di sektor perkantoran, usaha, kegiatan masyarakat serta transportasi.

“Untuk kantor dibatasi hanya 25% pegawai yang bekerja di kantor (WFO), sisanya 75% bekerja dari rumah (WFH),” terangnya.

Untuk usaha perdagangan, lanjut Ivan, wajib menerapkan protokol kesehatan ketat dan hanua diperbolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Dan untuk restauran, cafe serta rumah makan diharuskan membatasi layanan makan di tempat hanya 25% dari kapasitas tempat duduk.

“Operasional diijinkan hingga pukul 19.00 dan diimbau untuk menggunakan layanan pesan antar,” papar Ivan.

Ivan menjelaskan, kegiatan yang sifatnya penyelenggaraan hiburan ditutup untuk sementara, pengelola mall atau tempat usaha dilarang untuk menggelar event, sarana olahraga tidak diperkenankan untuk dibuka, serta kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring.

“Sementara untuk pabrik dan konstruksi diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,”

“Untuk tempat ibadah diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50%,” papar Ivan seraya menambahkan, Pemkot juga membatasi kapasitas angkutan orang dengan kendaraan bermotor 50% dari kapasitas angkutan serta jam operasional mulai pukul 04.30 hingga 20.00 WIB.

“Kegiatan khitan, resepsi pernikahan, pemakaman dan takziah hanya boleh 35% dari kapasitas ruangan serta tidak diperkenankan menyediakan prasmanan,” pungkas Ivan.(ydh)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Pemkot Tangerang Setuju Soal PSBB Jawa-Bali

Next Post

Baru Rencana, Pemkot Tangerang Siapkan 2 Puskesmas jadi RIT

Related Posts

Rayakan Milad ke-6 dan HPN 2026, JMSI Banten Gelar Santunan Yatim Hingga Tanam Pohon di Sungai Cisadane
Tangerang

Rayakan Milad ke-6 dan HPN 2026, JMSI Banten Gelar Santunan Yatim Hingga Tanam Pohon di Sungai Cisadane

kabarbanten.com
8 Februari 2026
Bupati Tangerang: GP Ansor dan Banser Mitra Strategis Penjaga Stabilitas dan Keamanan
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang: GP Ansor dan Banser Mitra Strategis Penjaga Stabilitas dan Keamanan

Kabar Banten
1 Januari 2026
Bupati Tangerang dan Gubernur Banten Lepas Fun Bike Kolaborasi Gemilang dan Gowes Desa Wisata
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang dan Gubernur Banten Lepas Fun Bike Kolaborasi Gemilang dan Gowes Desa Wisata

Kabar Banten
1 Januari 2026
Enam Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beroperasi di Jayanti, Bupati Tangerang: Koperasi Penggerak Ekonomi Rakyat
Kabupaten Tangerang

Enam Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beroperasi di Jayanti, Bupati Tangerang: Koperasi Penggerak Ekonomi Rakyat

Kabar Banten
1 Januari 2026
Forkopimda Kabupaten Tangerang Gelar Istigosah Sambut Tahun Baru dan Doa Bersama untuk Korban Bencana
Kabupaten Tangerang

Forkopimda Kabupaten Tangerang Gelar Istigosah Sambut Tahun Baru dan Doa Bersama untuk Korban Bencana

Kabar Banten
1 Januari 2026
Bupati Tangerang Luncurkan Mobil Training Servis Motor dan Serahkan Bantuan Alat Service AC
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Luncurkan Mobil Training Servis Motor dan Serahkan Bantuan Alat Service AC

Kabar Banten
1 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Idulfitri 1447 H, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah

Idulfitri 1447 H, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah

21 Maret 2026
Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman

Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman

2 April 2026
Apel dan Halalbihalal, Benyamin Davnie Tekankan Kebersihan Lingkungan hingga Efisiensi Anggaran di Tangsel

Apel dan Halalbihalal, Benyamin Davnie Tekankan Kebersihan Lingkungan hingga Efisiensi Anggaran di Tangsel

31 Maret 2026
UIN Jakarta Tembus Posisi 29 Dunia dalam QS Rankings by Subject 2026

UIN Jakarta Tembus Posisi 29 Dunia dalam QS Rankings by Subject 2026

28 Maret 2026
Idulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel

Idulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel

22 Maret 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved