Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Dirresnarkoba Polda Banten dan Jajaran Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba dan Obat Berbahaya Selama Januari 2025

Kabar Banten
10 Februari 2025
Dirresnarkoba Polda Banten dan Jajaran Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba dan Obat Berbahaya Selama Januari 2025

Serang – Ditresnarkoba Polda Banten beserta Jajaran menggelar Press Conference capaian ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dan obat berbahaya selama Januari 2025.

Kegiatan Press Conference dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto didampingi Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.

Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa pihaknya menjelaskan capaian ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dan obat berbahaya selama Januari 2025. “Hari ini Ditresnarkoba Polda Banten beserta jajaran capaian ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dan obat berbahaya selama Januari 2025,” katanya.

ADVERTISEMENT

Kapolda Banten menjelaskan jumlah kasus sebanyak 71, “Dalam hal ini Ditresnarkoba Polda Banten dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 71 kasus dengan rincian Ditresnarkoba Polda Banten 21 kasus, Polresta Tangerang 19 kasus, Polres Serang 10 kasus, Polres Pandeglang 3 kasus, Polres Cilegon 8 kasus, Polres Lebak 4 kasus, Polresta Serang Kota 6 kasus,”

Jumlah tersangka sebanyak 97 orang yang diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres jajaran. Kata Kapolda Banten, “Ditresnarkoba Polda Banten dan jajaran berhasil meringkus sebanyak 97 orang tersangka dalam kasus tindak pidana narkoba ini, Ditresnarkoba Polda Banten sebanyak 27 Orang dimana pengedar 22 dan pemakai 5 orang Polresta Tangerang sebanyak 19 Kasus dengan pengedar 19 orang dan pemakai 7 orang, Polres Serang sebanyak 17 Orang dimana pengedar 17, Polres Pandeglang sebanyak 5 kasus dengan pengedar 5 orang, Polres Cilegon sebanyak 11 Orang dengan pengedar 11 orang, Polres Lebak 4 Orang  sebagai pengedar, Polresta Serang Kota sebanyak 7 Orang dengan pengedar 6 orang dan pemakai 1 orang,” katanya.

Suyudi juga menerangkan modus dan motif yang dilakukan oleh para pelaku. “Modus Operandi yang dilakukan para pelaku yaitu menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa ijin edar,” terangnya.

“Motif yang dilakukan para tersangka dengan melakukan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa izin edar untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tambah Suyudi.

Suyudi menjelaskan pihaknya dalam hal ini berhasil mengamankan Barang Bukti yaitu
– Sabu : 231,85 Gram
– Ganja : 93,22 Gram
– Tembakau Sintetis : 219,32 Gram
– Psikotropika : 107 Butir
– Obat-Obatan : 17.450 Butir

Pasal yang dipersangkakan
Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan menguasai, menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanamandipidana maksimal 20 Tahun atau Seumur Hidup atau denda paling banyak Rp. 8M.

Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan menguasai, menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dipidana maksimal 20 Tahun atau Seumur Hidup atau denda paling banyak Rp. 8 M.

Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkannarkotika golongan I dipidana maksimal 20 Tahun atau hukuman Mati atau dendapaling banyak Rp. 10 M.

Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Barang siapa dengan sengaja menggunakan narkotika tanpa ijin atau untuk tujuannon medis bagi diri sendiri dipidana dengan pidana paling lama 4 Tahun.

Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dimana Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan yg dapat menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun ataudenda paling banyak Rp. 1 ,5 M.

Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dimana Barang siapa karena kelalaian atau kesalahan dalam pelayanan kesehatanmenyebabkan kematian atau luka berat pada orang lain dipidana dengan pidanapenjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak Rp. 1 M.

Kapolda Banten menjelaskan pengaruh narkoba terhadap pelaku kejahatan tindak pidana umum. “Ada beberapa kasus tindak pidana umum yang dilakukan oleh pelaku di karenakan pelaku menggunakan narkoba atau obat terlarang salah satu kasus yang terjadi di Cipocok Jaya dan di Kota Serang dimana tersangka sebelum melakukan tindak pidana curas tersangka telah menggunakan obat terlarang jenis tramadol, Polres Serang Kabupaten, Polres Cilegon, ada beberapa kasus tawuran antar kelompok anak SMA, sebelum tawuran melaksanakan aksi menggunakan obat terlarang, Polresta Tangerang, kelompok geng motor sebelum melaksanakan aksinya menggunakan obat obatan terlarang,” ucapnya.

Penggunaan obat obatan seperti tramadol dan eximer secara ilegal dapat berkontribusi pada peningkatan kejahatan konfensional, terang Kapolda Banten. “Penggunaan obat obatan seperti tramadol dan eximer secara ilegal dapat berkontribusi pada peningkatan kejahatan konfensional, Efek Psikologi dan prilaku dapat menurunkan kontrol diri, berlebihan secara eforia, meningkatkan keberanian serta halusinasi sehingga pengguna sulit membedakan realita dan tindakan kekerasan, efek fisik ketergantungan dan kecanduan, ganguan saraf, tremor, ganguan pernafasan, gangguan hati, gangguan jantung hubungan dengan kejahatan konfensional seperti pencurian, perampokan, kekerasan dalam rumah tangga, penganiyaan secara fisik, serta kecelakaan lalu lintas, Polda Banten sangat serius melihat dampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat terkait bahaya obat obatan tersebut oleh sebab itu pengawasan dan distrisusi obat harus di perketat dan diawasi,” terangnya.

“Ada beberapa kasus Tindak Pidana Umum yang dilakukan oleh pelaku dikarenakan pelaku menggunakan Narkoba atau obat terlarang, salah satu kasus yang terjadi di Cipocok Jaya dan di Kota Serang dimana tersangka sebelum melakukan tindak pidana Curas tersangka telah menggunakan obat terlarang jenis Tramadol,” tambahnya.

Kapolda Banten menjelaskan dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan puluhan ribu nyaman. “Dari pengungkapan kasus tersebut Polda Banten dan jajaran berhasil menyelamatkan 23 ribu jiwa,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menegaskan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Polisi jika mengetahui kegiatan atau penggunaan narkoba. “Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika ada kegiatan transaksi maupun penggunaan narkoba di sekitar anda,” tegas Erlin.

Diakhir Erlin mengatakan bahwa pihaknya siap memberantas peredaran gelap narkoba. “Ditresnarkoba Polda Banten dan jajaran siap memberantas peredaran gelap narkoba, mari selamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba untuk kemajuan dan kemakmuran Indonesia,” tutupnya (Bidhumas).

Tags: BantenHukumIndonesiaKepolisian Negara Republik IndonesiaNasionalNusantaraPolda BantenPolri
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Polda Banten Kerahkan Personel Untuk Operasi Keselamatan Maung 2025, Ini Sasaran Utamanya

Next Post

Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat, Benyamin Davnie Pastikan Pemkot Tangsel Siap Dukung Pemeriksaan Kesehatan Gratis 2025

Related Posts

LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia
Banten

LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia

kabarbanten.com
21 April 2026
Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman
Kabupaten Lebak

Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman

kabarbanten.com
2 April 2026
Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang
Banten

Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang

Kabar Banten
13 Desember 2025
Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten
Banten

Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta
Banten

Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

25 April 2026
Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

10 April 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Benyamin Davnie Lanjutkan Program Bedah Rumah, Targetkan 329 Unit Diperbaiki Sepanjang 2026

Benyamin Davnie Lanjutkan Program Bedah Rumah, Targetkan 329 Unit Diperbaiki Sepanjang 2026

9 Mei 2026
Ketika Makanan Juga Relasi

Ketika Makanan Juga Relasi

8 Mei 2026
Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane

Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane

8 Mei 2026
Jelang Iduladha 1447 H, Pemerintah Kota Tangerang Mulai Lakukan Pendataan dan Pengawasan Lapak Hewan Kurban

Jelang Iduladha 1447 H, Pemerintah Kota Tangerang Mulai Lakukan Pendataan dan Pengawasan Lapak Hewan Kurban

8 Mei 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved