Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Sah! Tiga Raperda Jadi Perda Pada Rapat Paripurna Kabupaten Serang

kabarbanten.com
17 Desember 2020
Sah! Tiga Raperda Jadi Perda Pada Rapat Paripurna Kabupaten Serang

Kabarbanten.com – Pemerintah Kabupaten Serang bersama DPRD mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) di penghujung Tahun 2020.

Ketiga raperda yang disahkan meliputi Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, Raperda tentang Golongan Perencanaan Pembangunan Desa, dan Raperda tentang Pokok-Pokok Penggunaan Keuangan Daerah.

Usai Rapat Paripurna Persetujuan penetapan tiga macam Raperda  menjadi Perda di gedung DPRD setempat pada Kamis, 17 Desember 2020, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menegaskan, ketiga Raperda itu harus disahkan karena di lapangan sudah banyak sekali keluhan dari masyarakat. Terutama penanggulangan penyakit masyarakat. Tatu melihat, peredaran miras dan prostitusi cukup mengkhawatirkan.

ADVERTISEMENT

“Informasi dari masyarakat banyak, khawatir berpengaruh terhadap anak-anak kita, anak-anak remaja yang belum tahu belum ngerti, mereka tahu-tahu ikut nyoba-nyoba seperti itu,” ujarnya.

Misalnya yang terjadi di Lingkar Selatan. Karena perizinan yang dikeluarkan tidak sesuai peruntukan di lapangan, itu meresahkan warga. Soal minuman keras dan prostitusi.

“Nah, sekarang dengan payung hukum yang sudah kuat dengan perda, ya kita bisa menindak tegas. Bisa melekatkan sanksi hukum kalau sudah dibentuk Perda,” jelasnya kepada wartawan.

Baca Juga : Berjaya di Kejurda Banten IV Petanque, Kota Tangsel Raih Juara Umum

Kemudian terkait pembangunan desa, disampaikan pembangunan desa tidak bisa terpisah dari pembangunan Kabupaten Serang sendiri. Jadi, bila tidak ada payung hukum yang mengatur, nanti bisa masing-masing.

“Padahal RPJMD Pemkab Serang mengarah prioritas ke mana, tapi berlainan dengan desa. Ke depan harus sejalan dengan desa karena desa juga punya anggaran yang cukup besar. Sampai sekarang kita coba arahkan, tetapi dengan perda tersebut, Insya Allah lebih bisa rapih lagi. Ya kalau sekarang misalnya kita di ADD ada lagi ke arah kesehatan, ya di sana juga disyaratkan ke sana,” tegasnya.

Diakui Ahmad Faisal, anggota DPRD Kabupaten Serang, Perda penanggulangan penyakit masyarakat memang dibutuhkan di Kabupaten Serang. “Semoga di masa yang akan datang tak ada lagi penyakit masyarakat dan Kabupaten Serang jadi daerah yang aman dan sentosa,” harapnya.

Sementara Mansur Barmawi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, yang memimpin rapat paripurna meminta kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah agar segera menindaklanjutinya setelah disahkannya tiga raperda menjadi perda tersebut.

“Tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (hms/bd)

Tags: BantenProvinsi Banten
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Pemkot Tangerang Pertahankan Penghargaan Dalam Ajang BKN Award

Next Post

Angkat Kematian Covid-19 Naik, Pemkot Tangsel Batasi Perayaan Nataru

Related Posts

Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang
Banten

Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang

Kabar Banten
13 Desember 2025
Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten
Banten

Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta
Banten

Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025
Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda
Banten

Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda

Kabar Banten
8 Agustus 2025
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis, 17 Juli 2025

kabarbanten.com
17 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Tangerang 5

WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Tangerang 5

21 Oktober 2023
Pride Homeschooling Ciputat Menjadi Jawaban saat Sekolah Tak Lagi Aman bagi Anak

Pride Homeschooling Ciputat Menjadi Jawaban saat Sekolah Tak Lagi Aman bagi Anak

14 Januari 2026
Kukuhkan 7 Profesor Baru, UIN Jakarta Resmi Miliki 151 Guru Besar Terbanyak di PTKIN se-Indonesia

Kukuhkan 7 Profesor Baru, UIN Jakarta Resmi Miliki 151 Guru Besar Terbanyak di PTKIN se-Indonesia

14 Januari 2026
Lewat Ponsel Kadis Kominfo Tb Asep Nurdin, Warga TPA Cipeucang Dialog Langsung dengan Wali Kota Tangsel

Lewat Ponsel Kadis Kominfo Tb Asep Nurdin, Warga TPA Cipeucang Dialog Langsung dengan Wali Kota Tangsel

11 Januari 2026
Nursinah Terharu Rumahnya Dibedah Pemkot Tangsel

Dinas Perkimta Tangsel Targetkan Perbaiki 329 Rumah Tak Layak Huni di Tahun 2026

8 Januari 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved