Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Psikotropika Obat-obatan Terlarang

Kabar Banten
22 November 2024
Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Psikotropika Obat-obatan Terlarang

Serang – Berdasarkan LP/A/99/XI/2024/SPKT DITRESNARKOBA/POLDA BANTEN Jum’at, tanggal 01 November 2024. Ditresnarkoba Polda Banten berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Psikotropika Obat-obatan Terlarang di daerah Pandeglang – Banten.
Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan OR (27), HM (30), dan BD (34).

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronolgi tersebut.
”Awal mula team opsnal Subdit I melakukan penangkapan terhadap Sdr. OR (27) di daerah Pandeglang – Banten perkara tindak pidana penyalahgunaan Psikotropika obat – obatan terlarang, kemudian petugas melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah kontrakan Sdr. OR (27) dan ditemukan barang bukti berupa: 103 (seratus tiga) paket plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisikan 4 butir pil warna kuning berlogo MF diduga obat keras jenis Hexymer dengan jumlah keseluruhan 412 (empat ratus dua belas) butir, 20 (dua puluh) lempeng obat keras jenis Tramadol HCL yang masing-masing berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan 200 (dua ratus) butir, uang tunai hasil penjualan obat keras jenis tramadol HCL dan Heximer berjumlah Rp. 273.000 (dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah). Barang bukti tersebut Sdr. OR (27) simpan didalam tas selempang warna hitam yang Sdr. OR (27), kemudian petugas Kepolisian kembali melakukan penggeledahan terhadap kontrakan Sdr. OR (27) dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) botol yang didalamnya berisi pil warna kuning berlogo MF, diduga obat keras jenis Heximer dengan jumlah keseluruhan 473 (empat ratus tujuh puluh tiga) butir, 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG A6 warna hitam, barang bukti tersebut Sdr. OR (27) disimpan diatas lantai kontrakan Sdr. OR (27). Kemudian dilakukan pengembangan di daerah Kota. Jakarta Barat Prov. DKI Jakarta, dan setelah mengetahui tentang nama dan ciri² atas nama tersebut diatas team opsnal Subdit I melakukan penangkapan Pada Hari Sabtu, 02 November 2024 Sekira jam 15.30 Wib, di dalam toko yg beralamat di Jl. Inspeksi Rt 001/Rw007 Kel/ds. Semanan Kec. Kalideres Kota. Jakarta Barat – Prov. DKI Jakarta.” jelas Diresnarkoba Polda Banten.

”Tersangka kemudian di lakukan penangkapan dan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya dan di temukan barang bukti: – 132 (seratus tiga puluh dua) lempeng Obat keras jenis Tramadol yang masing-masin lempeng berisikan 10 (sepuluh) butir dan 8 (delapan) butir Obat keras jenis Tramadol yang sudah di gunting dengan jumlah keseluruhan 1.328 (seribu tiga ratus dua puluh delan butir). – 13 (tiga belas) lempeng obat keras jenis Trihexyp yang masing-masing lempeng berisikan sepuluh butir dengan jumlah keseluruhan 130 (seratus tiga puluh) butir. 61 (enam puluh satu) butir obat keras jenis Alprazolam. 45 (empat puluh lima) butir obat keras jenis Merlopam. 1 botol obat keras jenis Hexymer yang masih disegel yang berisikan 1.000 (seribu) butir. 38 (tiga puluh delapan) Paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 5(lima) butir Hexymer dengan jumlah 154 (seratus lima puluh empat) butir berlogo mf. 87 (delapan puluh tujuh) Paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 5 butir & 2 butir obat keras berlogo dexa dengan jumlah keseluruhan 437 (empat ratus tiga puluh tujuh) butir uang hasil penjualan sebesar Rp.482.000,- (empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah). 1(satu) buah Handphone merek OPPO A7 warna biru. Serta yang melakukan penyitaan obat-obatan adalah petugas Kepolisian dari direktorat Reserse Narkoba Polda Banten yang tidak berpakaian dinas. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat reserse narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Barang Bukti yang diperoleh dari Sdr. OR (27)

1. 103 (seratus tiga) paket plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisikan 4 butir pil warna kuning berlogo MF diduga obat keras jenis Hexymer dengan jumlah keseluruhan 412 (empat ratus dua belas) butir.
2. 20 (dua puluh) lempeng obat keras jenis Tramadol HCL yang masing-masing berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan 200 (dua ratus) butir
3. uang tunai hasil penjualan obat keras jenis tramadol HCL dan Heximer berjumlah Rp. 273.000 (dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah)
4. 1 (satu) botol yang didalamnya berisi pil warna kuning berlogo MF, diduga obat keras jenis Heximer dengan jumlah keseluruhan 473 (empat ratus tujuh puluh tiga) butir.
5. 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG A6 warna hitam.
6. 132 (seratus tiga puluh dua) lempeng Obat keras jenis Tramadol yang masing-masin lempeng berisikan 10(sepuluh) butir dan 8(delapan) butir Obat keras jenis Tramadol yang sudah di gunting dengan jumlah keseluruhan 1.328 (seribu tiga ratus dua puluh delan butir).
7. 13 (tiga belas) lempeng obat keras jenis Trihexyp yang masing-masing lempeng berisikan sepuluh butir dengan jumlah keseluruhan 130 (seratus tiga puluh) butir
8. 61 (enam puluh satu) butir obat keras jenis Alprazolam.
9. 45 (empat puluh lima) butir obat keras jenis Merlopam.
10. 1 botol obat keras jenis Hexymer yang masih disegel yang berisikan 1.000 (seribu) butir.
11. 38 (tiga puluh delapan) Paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 5(lima) butir Hexymer dengan jumlah 154 (seratus lima puluh empat) butir berlogo mf.
12. 87 (delapan puluh tujuh) Paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 5 butir & 2 butir obat keras berlogo dexa dengan jumlah keseluruhan 437 (empat ratus tiga puluh tujuh) butir.
13. uang hasi penjualan sebesar Rp.482.000,- (empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
14. 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A7 warna biru.
15. 1 (satu) buah Handphone merek 1 (satu) buah hadphone merek iPHONE XR warna hitam

Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 Dan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp. 5.000.000.000.

Ditresnarkoba Polda Banten berkomitmen dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI

Tags: BantenHukumIndonesiaKepolisian Negara Republik IndonesiaNasionalNusantaraPolda BantenPolri
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Guna Transparansi, Polda Banten Bagikan Uang Saku dan Pembekalan PAM TPS

Next Post

Jelang Hari Tenang, Airin Rachmi Diany Terus Diserang, Pengamat: Aparat Wajib Netral

Related Posts

Dikunjungi IFRC dan PMI Jepang, Jumbara PMR Banten IV Sukses Digelar
Banten

Dikunjungi IFRC dan PMI Jepang, Jumbara PMR Banten IV Sukses Digelar

Kabar Banten
4 Juli 2025
Pembinaan PMR Banten Dapat Apresiasi PMI Pusat, Masuk Peringkat Terbaik Nasional
Banten

Pembinaan PMR Banten Dapat Apresiasi PMI Pusat, Masuk Peringkat Terbaik Nasional

Kabar Banten
1 Juli 2025
376 PMR Ramaikan Jumbara PMI Banten 2025
Banten

376 PMR Ramaikan Jumbara PMI Banten 2025

Kabar Banten
30 Juni 2025
Penerima Manfaat Bedah Rumah di Serpong Utara: Bocor Tinggal Kenangan
Banten

Penerima Manfaat Bedah Rumah di Serpong Utara: Bocor Tinggal Kenangan

kabarbanten.com
22 Juni 2025
BPKP Perwakilan Provinsi Banten Evaluasi atas Optimalisasi Dana Bantuan Pendidikan STAI Syekh Manshur
Banten

BPKP Perwakilan Provinsi Banten Evaluasi atas Optimalisasi Dana Bantuan Pendidikan STAI Syekh Manshur

Kabar Banten
13 Juni 2025
Polsek Cibadak Tingkatkan Pangan Lestari dalam Rangka ketahanan pangan.
Banten

Polsek Cibadak Tingkatkan Pangan Lestari dalam Rangka ketahanan pangan.

Kabar Banten
4 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

10 Juni 2025
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Munas Aswakada 2025, Pilar Saga Ichsan: Kolaborasi Wakil Kepala Daerah Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

Munas Aswakada 2025, Pilar Saga Ichsan: Kolaborasi Wakil Kepala Daerah Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

6 Juli 2025
Dikunjungi IFRC dan PMI Jepang, Jumbara PMR Banten IV Sukses Digelar

Dikunjungi IFRC dan PMI Jepang, Jumbara PMR Banten IV Sukses Digelar

4 Juli 2025
Benyamin Davnie: Gaji PPPK Tangsel Dianggarkan di APBD Perubahan 2025

Benyamin Davnie: Gaji PPPK Tangsel Dianggarkan di APBD Perubahan 2025

4 Juli 2025
Pemkot Tangsel Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, Hadirkan Penceramah Ustadz Hilman Fauzi

Pemkot Tangsel Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, Hadirkan Penceramah Ustadz Hilman Fauzi

3 Juli 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved