Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Sempat Viral Di Medsos, Polisi Ciduk Pejambret HP Bocah 10 Tahun

kabarbanten.com
7 Desember 2020
Sempat Viral Di Medsos, Polisi Ciduk Pejambret HP Bocah 10 Tahun

TANGERANG – Polsek Cipondoh mengamankan jambret yang viral di media sosial saat menjambret sebuah telepon genggam yang tengah dimainkan seorang bocah berumur 10 tahun. Aksi jambret yang beraksi siang bolong tersebut terekam kamera pengintai atau CCTV di Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Jum’at (4/12/2020).

Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom mengatakan, pelaku yakni FS yang diamankan dirumahnya sendiri di wilayah Cipondoh Makmur, Cipondoh, Kota Tangerang.

“Pelaku diamankan di kediamannya di Cipondoh Makmur,” katanya di Mapolsek Cipondoh, Senin (7/12/2020).

ADVERTISEMENT

Maulana menuturkan, saat kejadian korban sedang menikmati wifi gratis setempat di depan rumahnya, tiba-tiba saja FS yang mengendarai kendaraannya langsung berhenti di dekat korban dan menunggu waktu yang tepat untuk beraksi.

“Selang lima menit pelaku turun dari sepeda motor lalu merampas handphone yang sedang digunakan oleh korban, kemudian pelaku melarikan diri dan korban teriak maling sambil mengejar,” ungkap Maulana.

Saat itu, korban memberikan perlawanan dengan mengejar motor korban dan terdengar jelas ia teriak maling. Untungnya, dalam waktu sekira enam jam pelaku berhasil dibekuk di kediamannya masih menggunakan baju yang sama saat beraksi.

“Saat dicokok petugas, FS tengah mencoba membobol gawai milik korban lantaran, diperlukan kata sandi untuk mengaksesnya. Sehingga, belum sempat terjadi transaksi jual beli saat diamankan,” terang Maulana.

Pihaknya pun masih melakukan pemeriksaan terkait apakah pelaku baru melakukannya atau sudah sering.

“Masih kita dalami kejadian-kejadian lain apakah memang yang bersangkutan memang pelaku pertama kali atau ada lebih dari satu kali. Tapi keterangan pelaku ini kali pertama,” tutup Kapolsek. (KEY)

Tersangka FS pun disangkakan pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Tags: TangerangTangerang Raya
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Ribuan Personel Polda Banten Jalani Rapid Test Jelang Pengamanan Pilkada

Next Post

Menkeu: Vaksin COVID-19 Diberikan Pembebasan Bea Cukai dan Pajak

Related Posts

Hadiri Maulid Nabi di Jatake, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Ingatkan Pentingnya Tanamkan Keteladanan Rasulullah
Kabupaten Tangerang

Hadiri Maulid Nabi di Jatake, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Ingatkan Pentingnya Tanamkan Keteladanan Rasulullah

Kabar Banten
10 Agustus 2026
Wabup Intan Nurul Hikmah Dorong Mahasiswa Jadi Generasi Unggul
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Nurul Hikmah Dorong Mahasiswa Jadi Generasi Unggul

Kabar Banten
10 Agustus 2026
Bupati Tangerang Tutup Kompetisi Sepak Bola Antar-RT di Rancabuaya
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Tutup Kompetisi Sepak Bola Antar-RT di Rancabuaya

Kabar Banten
10 Agustus 2026
Wabup Intan Nurul Hikmah Ajak Masyarakat Kelapa Dua Perkuat Gotong Royong dan Persatuan
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Nurul Hikmah Ajak Masyarakat Kelapa Dua Perkuat Gotong Royong dan Persatuan

Kabar Banten
9 Agustus 2026
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Lepas Peserta Fun Walk Semarak HUT RI di Panongan
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Lepas Peserta Fun Walk Semarak HUT RI di Panongan

Kabar Banten
9 Agustus 2026
Bupati Maesyal Rasyid Motivasi Pelajar SMP dan SMK Satya Muda Gemilang
Kabupaten Tangerang

Bupati Maesyal Rasyid Motivasi Pelajar SMP dan SMK Satya Muda Gemilang

Kabar Banten
15 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Bupati Tangerang Instruksikan Penguatan Program Prioritas dan Skrining Serentak

Bupati Tangerang Instruksikan Penguatan Program Prioritas dan Skrining Serentak

15 Juli 2026
Bupati Maesyal Rasyid Motivasi Pelajar SMP dan SMK Satya Muda Gemilang

Bupati Maesyal Rasyid Motivasi Pelajar SMP dan SMK Satya Muda Gemilang

15 Juli 2026
Jelang Porprov VII Banten 2026, Tangsel Percepat Finalisasi Venue dan Akomodasi

Jelang Porprov VII Banten 2026, Tangsel Percepat Finalisasi Venue dan Akomodasi

14 Agustus 2026
Jelang HUT ke-81 RI, Pemkot Tangsel Terus Matangkan Persiapan Upacara Kemerdekaan

Jelang HUT ke-81 RI, Pemkot Tangsel Terus Matangkan Persiapan Upacara Kemerdekaan

14 Agustus 2026
Kemarau Panjang, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Salurkan 339.200 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Kemarau Panjang, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Salurkan 339.200 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

13 Agustus 2026
Diskominfo Tangsel Perluas Literasi Digital: Sasar Santri, Pemuda hingga Masyarakat Kewilayahan

Diskominfo Tangsel Perluas Literasi Digital: Sasar Santri, Pemuda hingga Masyarakat Kewilayahan

11 Agustus 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved