Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang Selatan

Satpol PP Tangsel Tindak Tempat Hiburan Langgar Aturan Selama Ramadan

kabarbanten.com
28 Maret 2024
Satpol PP Tangsel Tindak Tempat Hiburan Langgar Aturan Selama Ramadan

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan operasi penegakkan Peraturan Daerah (Perda) ke tempat hiburan yang melanggar aturan selama bulan Ramadan, pada Jumat (22/03/2024).

“Kami melakukan penegakkan Perda, dan penindakan terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan selama bulan Ramadan,” ucap Kasatpol PP Tangsel, Oki Rudianto.

Diterangkan olehnya, selama Ramadan, tempat hiburan atau klub malam tidak boleh beroperasi. Serta, terdapat Peraturan Daerah di Kota Tangerang Selatan yang melarang menjual minuman berkalkohol.

ADVERTISEMENT

“Tangsel memiliki Perda Tangsel nomor 4 tahun 2014 tentang usaha perindustrian dan perdagangan – penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran, yang melarang penjualan miras. Dimana setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol dan sejenisnya di Daerah tertuang dalam pasal 122 ayat (2),” terang Oki.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry, dalam keterangannya, petugas Satpol PP melakukan monitoring dan berkeliling untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi oleh pengusaha tempat hiburan. Tetapi, petugas masih mendapati kafe hingga lapo yang menjual minuman keras.

“Ada beberapa kafe dan tempat hiburan yang beroperasi dan menjual minuman beralkohol sehingga kami lakukan penegakan Perda di lokasi-lokasi tersebut,” ujarnya.

Pertama di Warung Sido Muncul di bilagan Paku Alam, Serpong Utara, petugas mengamankan 17 botol miras. Lalu dari sebuah lapo di bilangan Pondok Ranji diamankan 461 botol miras dan dari Melody Kafe di Serpong diamankan 305 botol miras.

“Kami meminta agar seluruh pengusaha dan masyarakat mematuhi apa yang menjadi Perda guna menjadikan Tangsel wilayah yang tentram nyaman dan aman.” ucapnya.

Lebih lanjut, ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila ada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah terjadi. (fid)

Tags: Kota Tangerang SelatanKota TangselSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Aktif Selenggarakan Kegiatan Keagamaan, Pilar Apresiasi Rumah Musawarah

Next Post

Antusias Warga Tinggi, Pemkot Tangsel Tambah 300 Kuota Mudik Gratis

Related Posts

Kementerian PANRB Apresiasi Transformasi Digital Pemkot Tangsel Lewat Tangsel One
Tangerang Selatan

Kementerian PANRB Apresiasi Transformasi Digital Pemkot Tangsel Lewat Tangsel One

kabarbanten.com
1 Mei 2026
58 Cabor Siap Berlaga pada Porprov VII Banten 2026 di Tangsel
Tangerang Selatan

58 Cabor Siap Berlaga pada Porprov VII Banten 2026 di Tangsel

kabarbanten.com
30 April 2026
Melalui Tangsel One, Helita Mudahkan Warga Tangerang Selatan Akses Berbagai Layanan Publik
Tangerang Selatan

Melalui Tangsel One, Helita Mudahkan Warga Tangerang Selatan Akses Berbagai Layanan Publik

kabarbanten.com
30 April 2026
Diskominfo-BPS Tangsel Dorong Data Akurat Melalui Program Kelurahan Cinta Statistik
Tangerang Selatan

Diskominfo-BPS Tangsel Dorong Data Akurat Melalui Program Kelurahan Cinta Statistik

kabarbanten.com
30 April 2026
Benyamin Davnie: Lewat Tangsel One, Pemkot Tangsel Hadirkan Layanan Publik Berbasis AI Terintegrasi
Tangerang Selatan

Benyamin Davnie: Lewat Tangsel One, Pemkot Tangsel Hadirkan Layanan Publik Berbasis AI Terintegrasi

kabarbanten.com
30 April 2026
Pemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita
Tangerang Selatan

Pemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita

kabarbanten.com
30 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

25 April 2026
Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

10 April 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Kementerian PANRB Apresiasi Transformasi Digital Pemkot Tangsel Lewat Tangsel One

Kementerian PANRB Apresiasi Transformasi Digital Pemkot Tangsel Lewat Tangsel One

1 Mei 2026
58 Cabor Siap Berlaga pada Porprov VII Banten 2026 di Tangsel

58 Cabor Siap Berlaga pada Porprov VII Banten 2026 di Tangsel

30 April 2026
Melalui Tangsel One, Helita Mudahkan Warga Tangerang Selatan Akses Berbagai Layanan Publik

Melalui Tangsel One, Helita Mudahkan Warga Tangerang Selatan Akses Berbagai Layanan Publik

30 April 2026
Diskominfo-BPS Tangsel Dorong Data Akurat Melalui Program Kelurahan Cinta Statistik

Diskominfo-BPS Tangsel Dorong Data Akurat Melalui Program Kelurahan Cinta Statistik

30 April 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved