Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Pemkot Serang Kembali Bongkar Bangunan Liar Yang Digunakan Sebagai THM, Pj Walikota: Kami Pelajari dokumennya dan ini Bangunan Liar dialih Fungsikan menjadi THM

Kabar Banten
27 Februari 2024
Pemkot Serang Kembali Bongkar Bangunan Liar Yang Digunakan Sebagai THM, Pj Walikota: Kami Pelajari dokumennya dan ini Bangunan Liar dialih Fungsikan menjadi THM

Serang,- Selasa, 27 Februari 2024, Pemerintah Kota Serang bersama dengan Forkopimda Kota Serang membongkar 1 bangunan liar yang digunakan sebagai Tempat Hiburan Malam (THM) di Jl. Raya Serang – Jakarta, Link Wotgalih, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. 

Dalam kegiatan turut hadir ASDA II Yudi Suryadi, Kadis Perkim Nofrianda, Kepala DPUPR Kota Serang Iwan, Kepala Dishub Kota Serang Ikbal, Kepala Diskominfo Kota Serang Arif Rahman Hakim, Kasat Pol PP Heri Hadi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), beserta para tokoh agama dan masyarakat. 

Pembongkaran tersebut tidak semena-mena keinginan Pemerintah Kota Serang itu sendiri, akan tetapi pembongkaran tersebut berdasarkan data atau dokumen serta laporan masyarakat terkait alih fungsi bangunan yang dijadikan sebagai THM. 

Dalam wawancara dengan Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat menjelaskan bahwa, pembongkaran ini dilakukan dikarenakan bangunan tersebut merupakan bangunan liar, sebab satu minggu yang lalu sudah melakukan penyegelan dan mempelajari asal usul bangunan tersebut ternyata merupakan bangunan liar.

“Beberapa minggu yang lalu kami kesini, kami pelajari dokumen apa yang harus kami tempuh, dan sudah kami pelajari bahwa bangunan ini meruapakan bangunan liar yang harus ditertibkan,” Ucapnya. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat bangunan liar ini juga dialih fungsikan sebagai THM, sehingga pembongkaran ini didukung oleh TNI, Polri, Kiyai, Ulama, Pendekar, Organisasi Masyarakat dan Masyarakat Setempat.

“Para alim ulama, Kiyai, Pendekar Jawara, Ormas, TNI, Polri dan Masyarakat, mendukung Pemerintah Kota Serang untuk menertibkan bangunan liar yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” Lanjutnya. 

Dalam pelaksanaan kegiatan pembongkaran terdapat penolakan dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut, terjadi cekcok argumentasi antara pihak Pemkot Serang dengan kuasa hukum. Akan tetapi secara tegas Pemkot Serang menyatakan bahwa bangunan tersebut merupakan bangunan liar dan harus ditertibkan, terlebih lagi bangunan tersebut dialih fungsikan menjadi THM sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat. 

“Kita Pemda secara tegas, bangunan ini merupakan bangunan liar yang harus dirobohkan, kalau nanti ada lagi laporan dari masyarakat akan kami tindak tegas juga”, jawabannya.

Disinggung apa yang dilakukan oleh kuasa hukum pemilik bangunan, beliau menjawab itu tugasnya. 

Terakhir ditanya dimana lagi melakukan pembongkaran, Pemkot Serang menerima laporan dari masyarakat dan akan mempelajarinya sebelum ke tahap penindakan serta mengumpulkan bukti-buktinya. 

(REY/RED) 

ADVERTISEMENT

Serang,- Selasa, 27 Februari 2024, Pemerintah Kota Serang bersama dengan Forkopimda Kota Serang membongkar 1 bangunan liar yang digunakan sebagai Tempat Hiburan Malam (THM) di Jl. Raya Serang – Jakarta, Link Wotgalih, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. 

Dalam kegiatan turut hadir ASDA II Yudi Suryadi, Kadis Perkim Nofrianda, Kepala DPUPR Kota Serang Iwan, Kepala Dishub Kota Serang Ikbal, Kepala Diskominfo Kota Serang Arif Rahman Hakim, Kasat Pol PP Heri Hadi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), beserta para tokoh agama dan masyarakat. 

Pembongkaran tersebut tidak semena-mena keinginan Pemerintah Kota Serang itu sendiri, akan tetapi pembongkaran tersebut berdasarkan data atau dokumen serta laporan masyarakat terkait alih fungsi bangunan yang dijadikan sebagai THM. 

Dalam wawancara dengan Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat menjelaskan bahwa, pembongkaran ini dilakukan dikarenakan bangunan tersebut merupakan bangunan liar, sebab satu minggu yang lalu sudah melakukan penyegelan dan mempelajari asal usul bangunan tersebut ternyata merupakan bangunan liar.

“Beberapa minggu yang lalu kami kesini, kami pelajari dokumen apa yang harus kami tempuh, dan sudah kami pelajari bahwa bangunan ini meruapakan bangunan liar yang harus ditertibkan,” Ucapnya. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat bangunan liar ini juga dialih fungsikan sebagai THM, sehingga pembongkaran ini didukung oleh TNI, Polri, Kiyai, Ulama, Pendekar, Organisasi Masyarakat dan Masyarakat Setempat.

“Para alim ulama, Kiyai, Pendekar Jawara, Ormas, TNI, Polri dan Masyarakat, mendukung Pemerintah Kota Serang untuk menertibkan bangunan liar yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” Lanjutnya. 

Dalam pelaksanaan kegiatan pembongkaran terdapat penolakan dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut, terjadi cekcok argumentasi antara pihak Pemkot Serang dengan kuasa hukum. Akan tetapi secara tegas Pemkot Serang menyatakan bahwa bangunan tersebut merupakan bangunan liar dan harus ditertibkan, terlebih lagi bangunan tersebut dialih fungsikan menjadi THM sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat. 

“Kita Pemda secara tegas, bangunan ini merupakan bangunan liar yang harus dirobohkan, kalau nanti ada lagi laporan dari masyarakat akan kami tindak tegas juga”, jawabannya.

Disinggung apa yang dilakukan oleh kuasa hukum pemilik bangunan, beliau menjawab itu tugasnya. 

Terakhir ditanya dimana lagi melakukan pembongkaran, Pemkot Serang menerima laporan dari masyarakat dan akan mempelajarinya sebelum ke tahap penindakan serta mengumpulkan bukti-buktinya. 

(REY/RED) 

Tags: BantenKota SerangPemerintah Kota SerangPemkot SerangProvinsi BantenSerang
Share5Tweet3SendShare
Previous Post

Pj Walikota Serang Hadiri Paripurna DPRD Kota Serang, Pj Walikota Serang: Pada Prinsipnya Semua Fraksi Mendukung

Next Post

Jadi Pendorong Gaya Hidup Sehat, Airin Rachmi Diany Dukung Ruang Publik dan Taman Ramah Olahraga

Related Posts

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025
Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda
Banten

Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda

Kabar Banten
8 Agustus 2025
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis, 17 Juli 2025

kabarbanten.com
17 Juli 2025
Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten
Banten

Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten

Kabar Banten
16 Juli 2025
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Banten

Prakiraan Cuaca Banten, Rabu 16 Juli 2025

kabarbanten.com
16 Juli 2025
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Senin, 14 Juli 2025

kabarbanten.com
14 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

12 Agustus 2025
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Mukota Kadin Tangsel IV Digelar Akhir Oktober, Panitia Sudah Terbentuk

Mukota Kadin Tangsel IV Digelar Akhir Oktober, Panitia Sudah Terbentuk

22 Agustus 2025
Pemkot Tangsel Tanggapi Keluhan Warga Kandang Sapi Lor: Jalan Masih Aset Pengembang Alam Sutera

Pemkot Tangsel Tanggapi Keluhan Warga Kandang Sapi Lor: Jalan Masih Aset Pengembang Alam Sutera

25 Agustus 2025
Dinkes Tangsel Imbau Masyarakat Waspada DBD dan Lakukan PSN 3M Plus

Dinkes Tangsel Imbau Masyarakat Waspada DBD dan Lakukan PSN 3M Plus

24 Agustus 2025
Pemkot Tangsel Apresiasi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di RS Hermina dan PT Pratama Abadi Industri

Pemkot Tangsel Apresiasi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di RS Hermina dan PT Pratama Abadi Industri

24 Agustus 2025
Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Siapkan Rumah Aman untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Siapkan Rumah Aman untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

24 Agustus 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved