Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Format Debat Diubah, Pengamat: KPU Dicurigai Lindungi Calon Tertentu

kabarbanten.com
3 Desember 2023
Format Debat Diubah, Pengamat: KPU Dicurigai Lindungi Calon Tertentu

Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mempertanyakan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghapus sesi debat khusus calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

 

Menurut Neni, KPU patut dicurigai sedang berupaya melindungi salah satu kandidat cawapres lewat keputusan itu.

ADVERTISEMENT

 

“Potret ini memperlihatkan pemilu kita benar benar dalam kondisi kritis. Nalar kewarasan dan akal sehat demokrasi sedang diuji. Indikasi untuk melindungi salah satu cawapres memang tidak mudah dibuktikan, tetapi sinyal ini sangat terasa mengarah ke mana,” ucap Neni kepada wartawan di Jakarta, Minggu (3/12/2023).

 

KPU memutuskan lima debat di Pilpres 2024 akan dihadiri secara bersamaan oleh pasangan capres-cawapres.

 

Tidak ada putaran debat secara terpisah yang khusus hanya dihadiri capres atau cawapres seperti pada Pilpres 2019.

 

Dalam tiga debat, para capres bakal diberikan porsi bicara lebih besar ketimbang cawapres. Di dua debat lainnya, para cawapres bakal lebih banyak beradu gagasan. Pada kedua sesi adu gagasan itu, para capres didesain untuk lebih irit bicara.

 

Perubahan format itu disebut-sebut dilakoni untuk mengakomodasi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kini jadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

 

Sejak diumumkan jadi cawapres, Oktober lalu, Gibran rutin absen dalam ajang adu gagasan yang digelar berbagai institusi pendidikan dan lembaga pemikir.

 

Neni berpendapat seharusnya KPU berdiskusi dengan para pakar sebelum secara sepihak mengubah format debat.

 

“Seperti apa kiranya format debat yang dipandang ideal untuk bisa menggali gagasan capres-cawapres. Jangan sampai keputusan KPU ini membuat kecurigaan publik karena ada upaya melindungi salah satu paslon,” ucap Neni.

 

Pada Pasal 277 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), disebutkan bahwa debat capres-cawapres digelar 5 kali, yakni 3 kali untuk capres dan 2 kali untuk cawapres. Namun, tidak ada aturan lebih rinci mengenai format untuk masing-masing debat.

 

“KPU perlu menjelaskan secara transparan dan akuntabel kepada publik. Bukan hanya sekedar alasan normatif. Kenapa bisa terjadi demikian? Debat ini kan fungsinya mengedukasi publik untuk meraih dukungan dan membentuk opini publik. Kalau yang dihadirkan salah satu saja, seperti tidak komperhensif jadinya,” ucap Neni.

 

Neni berharap KPU mengubah keputusannya dan mengembalikan format debat seperti sedia kala.

 

Menurut dia, debat khusus capres dan cawapres perlu digelar terpisah sehingga publik bisa mengukur kapabilitas masing-masing kandidat lewat gagasan-gagasan dan kemampuan debat mereka.

 

“Substansi dan gagasan harus dielaborasi dengan baik sehingga bukan sekedar jadi jargon atau bahasa-bahasa kampanye simbolik saja. Debat kandidat ini kan hanya salah satu metode kampanye saja, selain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga, dan penyebaran bahan kampanye,” kata Neni.

 

Sementara, Deputi hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo–Mahfud MD (Ganjar-Mahfud), Todung Mulya Lubis meminta agar KPU kembali ke format debat yang diatur dalam UU Pemilu.

 

Menurut Todung, keputusan KPU itu menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas para cawapres.

 

“Di sini, wakil presiden bukan semata-mata ban serep. Wakil presiden adalah pemimpin. Terus terang, saya menyayangkan kalau KPU memutuskan debat antar cawapres ditiadakan,” ujar Todung dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (2/12).

 

Menurut Todung, KPU hanya pelaksana UU terkait kepemiluan. KPU tidak berhak mengubah format debat tanpa konsultasi dengan Ia berharap, KPU menghargai hak rakyat untuk mengetahui siapa cawapres yang akan dipilihnya.

 

“KPU jangan sekali-kali mengurangi hak rakyat untuk mengetahui kualitas, pengetahuan, komitmen, dan kesiapan cawapres yang akan dipilihnya. Hanya dengan demikian kita akan memberikan integritas kepada pilpres yang akan kita adakan,” ujar Todung.

Tags: IndonesiaNasionalPemiluPilpres
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Kunjungan ke Banten, Prabowo Subianto Dapat Dukungan Pendekar dan Ulama

Next Post

Dampingi Kampanye Prabowo Subianto di Banten, Airin Rachmi Diany Tegaskan Kemenangan dalam Satu Putaran

Related Posts

UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset
Nasional

UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset

kabarbanten.com
22 Januari 2026
SHSD Grand Kamala Lagoon Reopening, Jawaban atas Kerinduan Pelanggan
Nasional

SHSD Grand Kamala Lagoon Reopening, Jawaban atas Kerinduan Pelanggan

kabarbanten.com
17 Januari 2026
Kukuhkan 7 Profesor Baru, UIN Jakarta Resmi Miliki 151 Guru Besar Terbanyak di PTKIN se-Indonesia
Nasional

Kukuhkan 7 Profesor Baru, UIN Jakarta Resmi Miliki 151 Guru Besar Terbanyak di PTKIN se-Indonesia

kabarbanten.com
14 Januari 2026
Rektor Prof Asep Saepudin Jahar: Alhamdulillah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Berhasil Meraih Skor SINTA Tertinggi PTKIN
Nasional

Rektor Prof Asep Saepudin Jahar: Alhamdulillah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Berhasil Meraih Skor SINTA Tertinggi PTKIN

kabarbanten.com
1 Januari 2026
Integrasi BLU Jadi Cara UIN Jakarta Amankan Aset Negara
Nasional

Integrasi BLU Jadi Cara UIN Jakarta Amankan Aset Negara

kabarbanten.com
31 Desember 2025
UIN Jakarta Inventarisir Sarpras Madrasah Pembangunan, Targetkan Jadi Kelas Percontohan yang Nyaman
Nasional

UIN Jakarta Inventarisir Sarpras Madrasah Pembangunan, Targetkan Jadi Kelas Percontohan yang Nyaman

kabarbanten.com
25 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset

UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset

22 Januari 2026
SHSD Grand Kamala Lagoon Reopening, Jawaban atas Kerinduan Pelanggan

SHSD Grand Kamala Lagoon Reopening, Jawaban atas Kerinduan Pelanggan

17 Januari 2026
Pride Homeschooling Ciputat Menjadi Jawaban saat Sekolah Tak Lagi Aman bagi Anak

Pride Homeschooling Ciputat Menjadi Jawaban saat Sekolah Tak Lagi Aman bagi Anak

14 Januari 2026
Kukuhkan 7 Profesor Baru, UIN Jakarta Resmi Miliki 151 Guru Besar Terbanyak di PTKIN se-Indonesia

Kukuhkan 7 Profesor Baru, UIN Jakarta Resmi Miliki 151 Guru Besar Terbanyak di PTKIN se-Indonesia

14 Januari 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved