Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Tetapkan Alternatif Penyelesaian Hukum bagi Pelanggar Pemanfaatan Lahan Sawit

Kabar Banten
26 September 2023
Pemerintah Tetapkan Alternatif Penyelesaian Hukum bagi Pelanggar Pemanfaatan Lahan Sawit

Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas terkait kelapa sawit dengan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju pada Selasa, 26 September 2023, di Istana Merdeka Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md dalam keterangannya usai mengikuti rapat mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan sejumlah alternatif penyelesaian hukum bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pemanfaatan lahan-lahan sawit di Tanah Air.

“Alternatif pertama, selesaikan baik-baik dengan denda administratif dan menyelesaikan seluruh persyaratan. Kalau melanggar, tidak mau juga kooperatif sampai waktu yang ditentukan, ya November nanti ketentuannya akan dipidanakan. Penyelesaian pemanfaatan lahan-lahan sawit secara tidak sah sudah diputuskan akan denda administratif dan penyelesaian atas kerugian negara dengan berbagai dendanya,” ujar Mahfud.

Mahfud juga menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak kooperatif akan dipidanakan. Bahkan, pidana tersebut tidak hanya menghitung kerugian negara, tetapi juga kerugian perekonomian negara.

“Kerugian perekonomian negara itu dihitung oleh pakar ya. Berapa misalnya selama menggunakan lahan tidak sah itu keuntungan gelap yang diperoleh berapa? Kita hitung semua. Kemudian kerusakan lingkungan alam negara harus membayar berapa? Itu akan dibebankan kepada dia semuanya,” ungkap Mahfud.

Mahfud menyebut bahwa pemerintah sudah melakukan identifikasi terhadap sejumlah perusahaan yang harus menyelesaikan masalah terkait pemanfaatan lahan sawit. Pemerintah turut melibatkan Kejaksaan Agung untuk melihat aspek pidana, dan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung jumlah kerugian negara.

“Kerugian keuangan negara itu seharusnya kalau ini dikelola secara sah, pajaknya berapa? Kemudian dendanya berapa? Nah, yang kerugian perekonomian negara itu dia memperoleh keuntungan secara ilegal sehingga kemarin kena kan Rp42 triliun karena kita menghitung perekonomian negaranya,” ucap Mahfud.

(rls)

ADVERTISEMENT
Tags: Berita IndonesiaIndonesiaIndonesia NewsJoko WidodoJokowiKabar IndonesiaNasionalNusantaraPresiden Joko WidodoPresiden JokowiWarta Indonesia
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Presiden Jokowi Luncurkan Bursa Karbon Indonesia

Next Post

Dukung Keterbukaan Informasi Publik, Benyamin Paparkan Inovasi PPID Tangsel di Hadapan Komisi Informasi Banten

Related Posts

Tunjukkan Komitmen Lingkungan, IKPP Tangerang Sabet PROPER Hijau 2025
Nasional

Tunjukkan Komitmen Lingkungan, IKPP Tangerang Sabet PROPER Hijau 2025

kabarbanten.com
8 April 2026
UIN Jakarta Tembus Posisi 29 Dunia dalam QS Rankings by Subject 2026
Nasional

UIN Jakarta Tembus Posisi 29 Dunia dalam QS Rankings by Subject 2026

Kabar Banten
28 Maret 2026
Gedung SMA dan SMK Triguna Utama Diamankan, UIN Jakarta Selamatkan Aset Strategis
Nasional

Gedung SMA dan SMK Triguna Utama Diamankan, UIN Jakarta Selamatkan Aset Strategis

Kabar Banten
19 Maret 2026
Kurban Kini dalam Genggaman, Qurban Asyik Resmi Luncurkan Aplikasi Versi Terbaru
Nasional

Kurban Kini dalam Genggaman, Qurban Asyik Resmi Luncurkan Aplikasi Versi Terbaru

kabarbanten.com
13 Maret 2026
IKA FISIP UIN Jakarta 2025–2029 Dilantik, Alumni Siap Berkontribusi pada Demokrasi dan Kebijakan
Nasional

IKA FISIP UIN Jakarta 2025–2029 Dilantik, Alumni Siap Berkontribusi pada Demokrasi dan Kebijakan

kabarbanten.com
12 Maret 2026
Nasional

MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Borong Prestasi di Jakarta Madrasah Award 2026

kabarbanten.com
4 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

10 April 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia

LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia

21 April 2026
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp34,81 Miliar, Satpol PP Tangsel Dukung Penuh Penertiban

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp34,81 Miliar, Satpol PP Tangsel Dukung Penuh Penertiban

21 April 2026
Wali Kota Benyamin Davnie Dorong Optimalisasi Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD

Wali Kota Benyamin Davnie Dorong Optimalisasi Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD

21 April 2026
Dorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel

Dorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel

20 April 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved