Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

PSBB Dianggap Menyeramkan

kabarbanten.com
22 Oktober 2020
PSBB Dianggap Menyeramkan

SERANG-Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Serang dinilai tidak begitu efektif. Diharapkan Gubernur Banten tidak kembali memperpanjang PSBB. Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi. Karena, warga justru menganggap PSBB itu menyeramkan.

“Opini di masyarakat bahwa PSBB itu seram. Makanya sekarang kita kembalikan saja kepada masyarakat untuk memperketat protokol kesehatan, dengan demikian penyebaran juga yakin akan menurun,” terangnya Budi Rustandi saat ditemui di Kasemen, Kota Serang, Rabu (21/10). Ia menilai tidak perlu lagi adanya PSBB, karena kurang efektif.

Budi menjelaskan, dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak sebatas upaya yang dilakukan pemerintah saja. Melainkan juga kontribusi masyarakat dengan memperketat protokol kesehatan. “Sekarang tinggal dari kesadaran masyarakatnya saja, agar mereka lebih menjaga kebersihan, dan memperketat protokol kesehatan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia menilai, penerapan PSBB hanya akan membuat masyarakat ketakutan, bila itu terjadi maka tentu akan mengganggu imunitas tubuh masyarakat menjadi menurun.

Meski demikian, dalam penerapan PSBB tersebut, destinasi wisata di Kota Serang akan tetap dibuka. Sebab destinasi tersebut merupakan penunjang perekonomian masyarakat. Untuk itu mempeketat protokol kesehatan di tempat wisata. “Wisata akan tetap buka karena perekonomian. Nanti siapa yang ngasih makan kalau ditutup,” ungkapnya. Ditempat yang sama, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, kelanjutan diterapkannya atau tidak PSBB di Kota Serang masih menunggu instruksi Gubernur Banten.

Namun bila tidak ada instruksi maka PSBB di Kota Serang tidak akan diperpanjang. “Ya, saat ini kita masih menunggu (instruksi-red), kalau tidak ada isntruksi gubernur, maka PSBB akan kita cabut. Jadi ini supaya lebih terbuka,” katanya.

Ia menuturkan, penerapan tersebut kemungkinan dilakukan pada pekan depan. Sekaligus dengan evaluasi atas penerapan PSBB di Kota Serang. “Nanti kayaknya Senin, kami menunggu berita selanjutnya. Evaluasinya nanti ke Pak Sekda, nanti diinstruksikan agar melakukan rapat evaluasi,“ terangnya.

Selanjutnya kata Syafrudin tinggal memperketat protokol kesehatan di masyarakat. Pihaknya juga terus gencar untuk memberikan sanksi ringan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Dengan sanksi berupa teguran, dan sanksi berat sampai dengan denda. “Ya, tentu kami tidak langsung memberikan sanksi berat, ini kami terapkan sampai tingkat kecamatan, dan kelurahan,” paparnya. (mam)

Tags: BantenProvinsi Banten
Share4Tweet2SendShare
Previous Post

Presiden Akan Resmikan Pabrik Gula dan Jembatan Teluk Kendari

Next Post

PUPR Kota Tangerang Siaga Hadapi Banjir

Related Posts

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025
Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda
Banten

Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda

Kabar Banten
8 Agustus 2025
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis, 17 Juli 2025

kabarbanten.com
17 Juli 2025
Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten
Banten

Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten

Kabar Banten
16 Juli 2025
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Banten

Prakiraan Cuaca Banten, Rabu 16 Juli 2025

kabarbanten.com
16 Juli 2025
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Senin, 14 Juli 2025

kabarbanten.com
14 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

12 Agustus 2025
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Mukota Kadin Tangsel IV Digelar Akhir Oktober, Panitia Sudah Terbentuk

Mukota Kadin Tangsel IV Digelar Akhir Oktober, Panitia Sudah Terbentuk

22 Agustus 2025
Bupati Minta FKUB Menjadi Garda Penjaga Keharmonisan dan Toleransi

Bupati Minta FKUB Menjadi Garda Penjaga Keharmonisan dan Toleransi

4 September 2025
Wabup Intan Apresiasi Ajang Kejurnas Boling oleh PBI di Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Apresiasi Ajang Kejurnas Boling oleh PBI di Kabupaten Tangerang

4 September 2025
Bupati Tangerang Sampaikan Kuliah Umum di UNIPI Curug

Bupati Tangerang Sampaikan Kuliah Umum di UNIPI Curug

4 September 2025
Wabup Intan Serahkan Hasil Program Bedah Rumah Warga Cikasungka Solear

Wabup Intan Serahkan Hasil Program Bedah Rumah Warga Cikasungka Solear

4 September 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved