Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Satresnarkoba Polres Cilegon Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Obat Terlarang

kabarbanten.com
14 Juli 2022
Satresnarkoba Polres Cilegon Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Obat Terlarang

Cilegon – Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten dan masyarakat Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang berhasil amankan satu pelaku IN (24) diduga pengedar obat jenis tramadol dan hexime, serta dua saksi AI (19), FN (20) pada Senin (11/07) sekitar pukul 19.00 Wib.

 

Saat ditemui, Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Resnarkoba AKP Shilton membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat dan mengamankan satu pelaku diduga menjual atau mengedarkan obat jenis tramadol dan heximer. “Benar petugas bersama warga Kecamatan Cinangka telah mengamankan pelaku IN diduga menjual atau mengedarkan obat jenis tramadol dan heximer,” terang Shilton.

ADVERTISEMENT

 

Shilton menjelaskan kronologis kejadian penangkapan tersebut terjadi di warung rokok tepatnya di Kampung Kosambil II Desa Karang Suraga Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang dan telah diamankan tiga laki-laki oleh masyarakat setempat yaitu satu pelaku IN dan dua saksi AI (19), FN (20) yang kemudian dibawa ke Polsek Cinangka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. “Petugas dan masyarakat kemudian langsung membawa satu pelaku dan dua saksi ke Polsek Cinangka untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

 

Dari hasil pemeriksaan, pihak penyidik telah menetapkan IN (24) sebagai tersangka yang diduga menjual atau mengedarkan obat jenis tramadol dan heximer serta mengamankan barang bukti. “Kami telah mengamkan barang bukti berupa 46 paket pil warna kuning diduga Hexymer yang perpaketnya berisikan delapan butir dengan jumlah total 368 butir, sembilan lempeng diduga tramadol yang per lempeng nya berisikan sepuluh butir, dan uang hasil penjualan sebesar Rp2.026.000 serta dua ponsel merek oppo A 16 warna hitam,” ujar Shilton.

 

Akibat dari perbuatannya pelaku IN (24) dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.0000.0000. (dhp/rls/fid)

The post Satresnarkoba Polres Cilegon Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Obat Terlarang first appeared on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: HukumIndonesiaNasionalPolda BantenPolriProvinsi Banten
Share5Tweet3SendShare
Previous Post

Sosialisasikan Penanganan PMK, Dirbinmas Polda Banten Talkshow di RRI

Next Post

Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak

Related Posts

Dikunjungi IFRC dan PMI Jepang, Jumbara PMR Banten IV Sukses Digelar
Banten

Dikunjungi IFRC dan PMI Jepang, Jumbara PMR Banten IV Sukses Digelar

Kabar Banten
4 Juli 2025
Pembinaan PMR Banten Dapat Apresiasi PMI Pusat, Masuk Peringkat Terbaik Nasional
Banten

Pembinaan PMR Banten Dapat Apresiasi PMI Pusat, Masuk Peringkat Terbaik Nasional

Kabar Banten
1 Juli 2025
376 PMR Ramaikan Jumbara PMI Banten 2025
Banten

376 PMR Ramaikan Jumbara PMI Banten 2025

Kabar Banten
30 Juni 2025
Penerima Manfaat Bedah Rumah di Serpong Utara: Bocor Tinggal Kenangan
Banten

Penerima Manfaat Bedah Rumah di Serpong Utara: Bocor Tinggal Kenangan

kabarbanten.com
22 Juni 2025
BPKP Perwakilan Provinsi Banten Evaluasi atas Optimalisasi Dana Bantuan Pendidikan STAI Syekh Manshur
Banten

BPKP Perwakilan Provinsi Banten Evaluasi atas Optimalisasi Dana Bantuan Pendidikan STAI Syekh Manshur

Kabar Banten
13 Juni 2025
Polsek Cibadak Tingkatkan Pangan Lestari dalam Rangka ketahanan pangan.
Banten

Polsek Cibadak Tingkatkan Pangan Lestari dalam Rangka ketahanan pangan.

Kabar Banten
4 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

10 Juni 2025
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Bupati Tangerang Tinjau Penyebab Banjir di Kawasan Teluk Jakarta Kutabumi

Bupati Tangerang Tinjau Penyebab Banjir di Kawasan Teluk Jakarta Kutabumi

7 Juli 2025
Santunan Anak Yatim Perkuat Keimanan dan Bentuk Nyata Kepedulian

Santunan Anak Yatim Perkuat Keimanan dan Bentuk Nyata Kepedulian

7 Juli 2025
Sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi, Inspektorat Minta Masyarakat Laporkan Pungli di Sekolah

Sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi, Inspektorat Minta Masyarakat Laporkan Pungli di Sekolah

7 Juli 2025
Pemkot Tangsel Tanggap Banjir, BPBD Evakuasi dan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Pemkot Tangsel Tanggap Banjir, BPBD Evakuasi dan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

7 Juli 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved