Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Kenalan di Facebook, Pria Di Kota Tangerang Bawa Kabur Sepeda Motor dan Handphone

kabarbanten.com
23 Juni 2022
Kenalan di Facebook, Pria Di Kota Tangerang Bawa Kabur Sepeda Motor dan Handphone

Kabarbanten.com – Warga Tanah Tinggi, Kota Tangerang, MU (42) dicokok polisi lantaran melakukan penipuan terhadap seorang wanita, MA (39) yang dikenalnya melalui media sosial facebook.

Korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat tahun 2017 bernopol B 4301 TRX dan dua buah HP dengan kerugian ditaksir Rp 15 juta.

“Kita amankan pelaku di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,” Kapolsek Neglasari, Kompol Putra Pratama pada Kamis, (23/6/2022).

ADVERTISEMENT

Kapolsek menjelaskan kasus penipuan dan pencurian ini berawal saat keduanya melakukan ‘kopi darat’ setelah dua minggu berkenalan dan menjalin komunikasi intens.

“Awalnya janjian bertemu di Garden City Boulevard Cakung, Jakarta Timur, pada Sabtu (11/6/2022) sekitar pukul 10.00 WIB,” ungkapnya.

Kemudian pelaku mengajak MA ke rumah orang tuanya di Neglasari, Kota Tangerang dengan motor korban. Tanpa kecurigaan, mereka berangkat dan kemudian berhenti di Jalan Sitanala V.

“Kemudian pelaku mengajak korban berjalan kaki menuju sebuah rumah yang diakuinya sebagai rumah orang tuanya. Sesampai di rumah yang dituju, pelaku kemudian meminta izin untuk kembali ke posisi sepeda motor dengan alasan mengambil kunci rumah yang ketinggalan,” tutur Kapolsek.

“Namun setelah ditunggu hampir 30 menit, pelaku tidak kembali. Korban pun kembali mendatangi lokasi sepeda motornya dan baru menyadari bahwa sepeda motor dan tasnya sudah tidak ada,” sambungnya.

Menurut Kapolsek, korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat tahun 2017 bernopol B 4301 TRX dan dua buah HP dengan kerugian ditaksir Rp 15 juta. MA pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Neglasari pada Selasa (14/6/2022).

“Atas perbuatannya, pelaku MU akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya. (SOL)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Ikatan Guru Raudhatul Athfal Kecamatan Pamulang Gelar Muscab

Next Post

Pemerintah Siapkan Kebijakan Tangani PMK Ternak di Tanah Air

Related Posts

Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025
Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025

Kabar Banten
10 Mei 2026
Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane
Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane

kabarbanten.com
8 Mei 2026
Jelang Iduladha 1447 H, Pemerintah Kota Tangerang Mulai Lakukan Pendataan dan Pengawasan Lapak Hewan Kurban
Kota Tangerang

Jelang Iduladha 1447 H, Pemerintah Kota Tangerang Mulai Lakukan Pendataan dan Pengawasan Lapak Hewan Kurban

kabarbanten.com
8 Mei 2026
Sekda Kota Tangerang Dorong Pelayanan Publik Lebih Responsif
Kota Tangerang

Sekda Kota Tangerang Dorong Pelayanan Publik Lebih Responsif

kabarbanten.com
8 Mei 2026
Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Masyarakat Terus Tebar Nilai Kebaikan
Kota Tangerang

Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Masyarakat Terus Tebar Nilai Kebaikan

kabarbanten.com
8 Mei 2026
Intan Nurul Hikmah Resmikan Bank Sampah Unit Puspem Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

Intan Nurul Hikmah Resmikan Bank Sampah Unit Puspem Kabupaten Tangerang

Kabar Banten
8 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

25 April 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Peringati Hari Bela Negara ke-77, Pilar Saga Ichsan Dorong ASN Tangsel Jadi Garda Terdepan Pelayanan Publik

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Pilar Saga Ichsan Dorong ASN Tangsel Jadi Garda Terdepan Pelayanan Publik

19 Desember 2025
PT IKPP Tangerang Gelar Penyuluhan HIV/AIDS, K3 dan P4GN untuk Siswa SMAN 7 Tangsel

PT IKPP Tangerang Gelar Penyuluhan HIV/AIDS, K3 dan P4GN untuk Siswa SMAN 7 Tangsel

20 Mei 2026
Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025

Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025

10 Mei 2026
Benyamin Davnie Lanjutkan Program Bedah Rumah, Targetkan 329 Unit Diperbaiki Sepanjang 2026

Benyamin Davnie Lanjutkan Program Bedah Rumah, Targetkan 329 Unit Diperbaiki Sepanjang 2026

9 Mei 2026
Ketika Makanan Juga Relasi

Ketika Makanan Juga Relasi

8 Mei 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved