Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

10 Pelaku Curanmor, 7 Penadah Ditangkap Polresta Tangerang, 20 Unit Sepeda Motor Diamankan

kabarbanten.com
1 Maret 2022
10 Pelaku Curanmor, 7 Penadah Ditangkap Polresta Tangerang, 20 Unit Sepeda Motor Diamankan

Polresta Tangerang Polda Banten meringkus total 17 orang yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Para tersangka terdiri dari 10 pemetik atau pengambil kendaraan dan 7 penadah.

“Total 17 tersangka kami amankan selama periode Februari 2022. Terdiri dari 7 kelompok dengan rincian 10 pemetik atau pengambil kendaraan dan 7 penadah,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang pada Selasa (01/03).

Zain menerangkan, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi, kasus 3C yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) mengalami peningkatan. Kasus Curanmor, lanjut Zain, yang menjadi salah satu prioritas pengungkapan.

Selanjutnya dikatakan Zain, dari 17 tersangka yang berhasil diciduk, telah beraksi di 103 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Tangerang. Modus para tersangka, ada yang mencuri kendaraan yang sedang diparkir menggunakan kunci letter T dan letter Y.

“Ada 1 tersangka yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yaitu mengancam korbannya dengan senjata tajam,” ucap Zain.

Usai melakukan aksinya, para tersangka umumnya menggunakan joki untuk membawa hasil motor curian. Kendaraan hasil curian dibawa oleh joki untuk dijual ke penadah di wilayah Pandeglang dan Lebak dengan kisaran harga Rp 1,5 juta sampai Rp 2,5 juta.

“Juga ada kelompok Curanmor yang menjual motor curian ke wilayah Sumatera. Untuk dapat menyeberangkan kendaraan, selain menggunakan joki, juga membuat dokumen STNK palsu,” tutur Zain.

Kata Zain, saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku pembuat dokumen STNK palsu dan juga para tersangka lainnya. Selain itu, polisi juga akan melakukan identifikasi kendaraan karena ada beberapa kendaraan yang nomor kendaraan dan nomor mesin dirusak oleh para tersangka.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 unit kendaraan sepeda motor, kunci letter T dan letter Y berikut mata kunci, dokumen STNK palsu, senjata tajam, dan juga BPKB dari korban. Selanjutnya, ujar Zain, sepeda motor akan diserahkan kepada pemiliknya setelah proses selesai.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ada yang dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kasusnya masih terus kami kembangkan dengan melakukan pendalaman dan juga membuat daftar pencarian barang yang belum ditemukan. Serta mengejar pelaku lainnya,” tutup Zain.

Navigasi pos

ADVERTISEMENT

Polresta Tangerang Polda Banten meringkus total 17 orang yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Para tersangka terdiri dari 10 pemetik atau pengambil kendaraan dan 7 penadah.

“Total 17 tersangka kami amankan selama periode Februari 2022. Terdiri dari 7 kelompok dengan rincian 10 pemetik atau pengambil kendaraan dan 7 penadah,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang pada Selasa (01/03).

Zain menerangkan, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi, kasus 3C yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) mengalami peningkatan. Kasus Curanmor, lanjut Zain, yang menjadi salah satu prioritas pengungkapan.

Selanjutnya dikatakan Zain, dari 17 tersangka yang berhasil diciduk, telah beraksi di 103 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Tangerang. Modus para tersangka, ada yang mencuri kendaraan yang sedang diparkir menggunakan kunci letter T dan letter Y.

“Ada 1 tersangka yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yaitu mengancam korbannya dengan senjata tajam,” ucap Zain.

Usai melakukan aksinya, para tersangka umumnya menggunakan joki untuk membawa hasil motor curian. Kendaraan hasil curian dibawa oleh joki untuk dijual ke penadah di wilayah Pandeglang dan Lebak dengan kisaran harga Rp 1,5 juta sampai Rp 2,5 juta.

“Juga ada kelompok Curanmor yang menjual motor curian ke wilayah Sumatera. Untuk dapat menyeberangkan kendaraan, selain menggunakan joki, juga membuat dokumen STNK palsu,” tutur Zain.

Kata Zain, saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku pembuat dokumen STNK palsu dan juga para tersangka lainnya. Selain itu, polisi juga akan melakukan identifikasi kendaraan karena ada beberapa kendaraan yang nomor kendaraan dan nomor mesin dirusak oleh para tersangka.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 unit kendaraan sepeda motor, kunci letter T dan letter Y berikut mata kunci, dokumen STNK palsu, senjata tajam, dan juga BPKB dari korban. Selanjutnya, ujar Zain, sepeda motor akan diserahkan kepada pemiliknya setelah proses selesai.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ada yang dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kasusnya masih terus kami kembangkan dengan melakukan pendalaman dan juga membuat daftar pencarian barang yang belum ditemukan. Serta mengejar pelaku lainnya,” tutup Zain.

Navigasi pos

Tags: HukumIndonesiaNasionalPolda BantenPolriProvinsi Banten
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Isi Kekosongan dan Penyegaran, Walikota Arief Lantik Sejumlah Pejabat

Next Post

Sita 103 Sepeda Motor, Puluhan Maling Curanmor Diciduk Polresta Tangerang 

Related Posts

STAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku Manajemen Cinta dan Mutu Pendidikan Islam
Pandeglang

STAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku Manajemen Cinta dan Mutu Pendidikan Islam

kabarbanten.com
22 September 2026
Andiara Aprilia Hikmat Dorong Peningkatan Kualitas Infrastruktur Jalan di Banten
Banten

Andiara Aprilia Hikmat Dorong Peningkatan Kualitas Infrastruktur Jalan di Banten

kabarbanten.com
3 Agustus 2026
Andiara Aprilia Hikmat Dorong Penguatan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam di Banten
Banten

Andiara Aprilia Hikmat Dorong Penguatan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam di Banten

kabarbanten.com
3 Agustus 2026
Andiara Aprilia Hikmat Dorong Pemerataan Akses Listrik di Banten
Banten

Andiara Aprilia Hikmat Dorong Pemerataan Akses Listrik di Banten

kabarbanten.com
2 Agustus 2026
Andiara Aprilia Hikmat Turun Menyapa, Mendengar Aspirasi Masyarakat Banten
Banten

Andiara Aprilia Hikmat Turun Menyapa, Mendengar Aspirasi Masyarakat Banten

kabarbanten.com
1 Agustus 2026
Andiara Aprilia Hikmat Himpun Aspirasi Masyarakat Banten melalui Reses
Banten

Andiara Aprilia Hikmat Himpun Aspirasi Masyarakat Banten melalui Reses

kabarbanten.com
1 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025

Kota Tangerang Juara Umum POPDA XI Banten

14 Juni 2024
Kader TPK Perkuat Komitmen dalam Pendampingan Keluarga

Kader TPK Perkuat Komitmen dalam Pendampingan Keluarga

17 Juni 2026
Gotong Royong Bangun Masjid, Terapkan Prokes

Gotong Royong Bangun Masjid, Terapkan Prokes

1 Maret 2021
Diikuti Ribuan Pelari, Paramount Land Dukung Gemilang KORPRI Night Run 2026

Diikuti Ribuan Pelari, Paramount Land Dukung Gemilang KORPRI Night Run 2026

11 Oktober 2026
Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

6 Oktober 2026
Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

5 Oktober 2026
Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

5 Oktober 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved