Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Pengedar Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serkot

kabarbanten.com
18 Februari 2022
Pengedar Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serkot

Sat Resnarkoba Polres Serkot menangkap seorang pria berinisial AA (36) yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Dia ditangkap dirumahnya pada Rabu, 09 Februari 2022, sekitar pukul 05.00 wib.

“Saat di geledah, di dalam kamarnya, ditemukan satu bungkus klip bening narkoba jenis sabu. Disita juga udah tunai Rp 400 ribu dan handphone,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, kepada awak media, Jumat (10/02/2022).

Warga Taktakan, Kota Serang, Banten itu mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang berinisial DN. Sabu yang diberikan ke AA merupakan upah, karena dia telah mengambil sabu seberat 10 gram yang kemudian dia pecah lagi menjadi puluhan paket kecil.

Sabu tersebut dia simpan di dua tempat berbeda di daerah Taktakan, Kota Serang, sebagai upaya mengelabui polisi.

“Oleh tersangka dibagi menjadi 42 paket kecil, selanjutnya disimpan kedalam dua kantong plastik, yang satu kantong berisikan 20 paket dan yang satu kantong berisikan 2 paket, kemudian dua kantong plastik yang berisikan paket narkotika jenis shabu tersebut disimpan di dua tempat berbeda didaerah Taktakan,” ucapnya.

Pelaku kini sudah berada di Mapolres Serkot untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sedangkan batang bukti sabu dikirim ke laboratorium BNN untuk diperiksa lebih lanjut dan dilakukan pengembangan.

“Diancam pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sat Resnarkoba Polres Serkot menangkap seorang pria berinisial AA (36) yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Dia ditangkap dirumahnya pada Rabu, 09 Februari 2022, sekitar pukul 05.00 wib.

“Saat di geledah, di dalam kamarnya, ditemukan satu bungkus klip bening narkoba jenis sabu. Disita juga udah tunai Rp 400 ribu dan handphone,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, kepada awak media, Jumat (10/02/2022).

Warga Taktakan, Kota Serang, Banten itu mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang berinisial DN. Sabu yang diberikan ke AA merupakan upah, karena dia telah mengambil sabu seberat 10 gram yang kemudian dia pecah lagi menjadi puluhan paket kecil.

Sabu tersebut dia simpan di dua tempat berbeda di daerah Taktakan, Kota Serang, sebagai upaya mengelabui polisi.

“Oleh tersangka dibagi menjadi 42 paket kecil, selanjutnya disimpan kedalam dua kantong plastik, yang satu kantong berisikan 20 paket dan yang satu kantong berisikan 2 paket, kemudian dua kantong plastik yang berisikan paket narkotika jenis shabu tersebut disimpan di dua tempat berbeda didaerah Taktakan,” ucapnya.

Pelaku kini sudah berada di Mapolres Serkot untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sedangkan batang bukti sabu dikirim ke laboratorium BNN untuk diperiksa lebih lanjut dan dilakukan pengembangan.

“Diancam pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” ujarnya.

Tags: HukumIndonesiaNasionalPolda BantenPolriProvinsi Banten
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Satpolairud Polresta Tangerang Polda Banten Imbau Masyarakat dan Nelayan Tidak Memancing Di Areal Obvitnas PLTU III Banten

Next Post

Kantor Kemenag Tangsel Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Related Posts

Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang
Banten

Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang

Kabar Banten
13 Desember 2025
Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten
Banten

Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta
Banten

Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025
Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda
Banten

Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda

Kabar Banten
8 Agustus 2025
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis, 17 Juli 2025

kabarbanten.com
17 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Hery Haryanto Azumi: NU Bangkit dari Arus Bawah Menuju Solusi Nasional

GKB-NU: Bersama Prabowo, Indonesia Harus Jadi Penjaga Perdamaian Dunia di Board of Peace

3 Februari 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Era Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern

Era Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern

11 Februari 2026
Pilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI

Pilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI

9 Februari 2026
Benyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi

Benyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi

9 Februari 2026
Pemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas

Pemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas

9 Februari 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved