Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Pengembangan kasus pengedar narkotika jenis sabu sabu diamankan satuan reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten

kabarbanten.com
15 Januari 2022
Pengembangan kasus pengedar narkotika jenis sabu sabu diamankan satuan reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten

Satu orang pelaku Pengedar sabu-sabu kembali diamankan satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022
Sekira jam 08.00 Wib,Disebuah rumah di Lingkungan Baru Rt.03/08, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang Kota.Cilegon.

Cilegon – Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk,S.H yang saat ini diwakilkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton, S.IK M.H membenarkan telah mengamankan
Seorang laki laki AR (23) warga Lingkungan Baru Rt.03/08, Kelurahan Jombang wetan, Kecamatan Jombang,Kota.Cilegon

Menurut kasat narkoba polres Cilegon AR (23) diamankan dari hasil pengembangan penangkapan saudara AF (37) kemudian dilakukan pengembangan dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap AR (23) dan didapati 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu didalam saku celana panjang hitam yang tergeletak disamping tersangka yang sedang tidur, Bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diambil oleh tersangka pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2021 sekira Jam 20.00 Wib didekat Ciceri Kota Serang dan diantarkan oleh tersangka kepada AR (23) atas suruhan seseorang bernama SA (DPO) sebanyak 3 (tiga) paket didalam berkas bungkus rokok surya, kemudian oleh AR (23) dibuatkan 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu sedangkan sisanya disimpan oleh AF (37),kemudian oleh tersangka sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu yang kemudian disebar/disimpan dititik pengambilan didaerah Kel. Kalitimbang Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, adapun upah yang didapat dari SA (DPO) yakni 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang didapati pada saat tersangka ditangkap dan uang Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang sudah habis digunakan untuk membeli makan rokok dan keperluan sehari-hari,

Barang bukti yang diamankan dari AR (23) berupa,1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,31 Gram
1 (satu) potong celana panjang hitam ,1 (satu) Unit Handphone Samsung dan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nomor Polisi A-4778-SO.

Kasat narkoba mengatakan bahwa “pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup”tutupnya

ADVERTISEMENT

Satu orang pelaku Pengedar sabu-sabu kembali diamankan satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022
Sekira jam 08.00 Wib,Disebuah rumah di Lingkungan Baru Rt.03/08, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang Kota.Cilegon.

Cilegon – Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk,S.H yang saat ini diwakilkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton, S.IK M.H membenarkan telah mengamankan
Seorang laki laki AR (23) warga Lingkungan Baru Rt.03/08, Kelurahan Jombang wetan, Kecamatan Jombang,Kota.Cilegon

Menurut kasat narkoba polres Cilegon AR (23) diamankan dari hasil pengembangan penangkapan saudara AF (37) kemudian dilakukan pengembangan dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap AR (23) dan didapati 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu didalam saku celana panjang hitam yang tergeletak disamping tersangka yang sedang tidur, Bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diambil oleh tersangka pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2021 sekira Jam 20.00 Wib didekat Ciceri Kota Serang dan diantarkan oleh tersangka kepada AR (23) atas suruhan seseorang bernama SA (DPO) sebanyak 3 (tiga) paket didalam berkas bungkus rokok surya, kemudian oleh AR (23) dibuatkan 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu sedangkan sisanya disimpan oleh AF (37),kemudian oleh tersangka sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu yang kemudian disebar/disimpan dititik pengambilan didaerah Kel. Kalitimbang Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, adapun upah yang didapat dari SA (DPO) yakni 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang didapati pada saat tersangka ditangkap dan uang Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang sudah habis digunakan untuk membeli makan rokok dan keperluan sehari-hari,

Barang bukti yang diamankan dari AR (23) berupa,1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,31 Gram
1 (satu) potong celana panjang hitam ,1 (satu) Unit Handphone Samsung dan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nomor Polisi A-4778-SO.

Kasat narkoba mengatakan bahwa “pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup”tutupnya

Tags: HukumIndonesiaNasionalPolda BantenPolriProvinsi Banten
Share4Tweet3SendShare
Previous Post

Kenalkan Tertib Berlalulintas, Satlantas Polres Pandeglang Lakukan Penyuluhan ke Sekolah

Next Post

Kapolda Banten Tinjau Posko Pengungsian Gempa di Pandeglang

Related Posts

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025
Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda
Banten

Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda

Kabar Banten
8 Agustus 2025
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis, 17 Juli 2025

kabarbanten.com
17 Juli 2025
Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten
Banten

Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten

Kabar Banten
16 Juli 2025
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Banten

Prakiraan Cuaca Banten, Rabu 16 Juli 2025

kabarbanten.com
16 Juli 2025
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Senin, 14 Juli 2025

kabarbanten.com
14 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

9 Oktober 2025
Hidupkan UMKM Lokal dan Ekonomi Warga, Paramount Petals Resmikan Taman Rasa

Hidupkan UMKM Lokal dan Ekonomi Warga, Paramount Petals Resmikan Taman Rasa

3 Oktober 2025
Ketua RW di Tangsel Bakal Kelola Bank Sampah, Sekda Bambang Noertjhajo Harapkan Keaktifan Masyarakat

Ketua RW di Tangsel Bakal Kelola Bank Sampah, Sekda Bambang Noertjhajo Harapkan Keaktifan Masyarakat

25 Oktober 2025
37 Dokter Baru dan 15 Apoteker UIN Jakarta Ambil Sumpah Profesi di Hari Santri Nasional

37 Dokter Baru dan 15 Apoteker UIN Jakarta Ambil Sumpah Profesi di Hari Santri Nasional

25 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Tangsel Ajak Warga Hidupkan Kembali Semangat Gotong Royong Lewat Jumat Bersih

Wakil Wali Kota Tangsel Ajak Warga Hidupkan Kembali Semangat Gotong Royong Lewat Jumat Bersih

25 Oktober 2025
Kemenpan RB Apresiasi Komitmen Pemkot Tangsel dalam Evaluasi SAKIP 2025

Kemenpan RB Apresiasi Komitmen Pemkot Tangsel dalam Evaluasi SAKIP 2025

24 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved