Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Dirlantas Polda Banten terima Audiensi Gerkatin Banten

kabarbanten.com
7 Desember 2021
Dirlantas Polda Banten terima Audiensi Gerkatin Banten

Dirlantas Polda Banten menerima audiensi dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Provinsi Banten bertempat di aula Ditlantas Polda Banten yang dihadiri Kasubdit Regident, Kasi SIM dan staf pukul 13.00 Wib berlangsung selama satu jam hingga pukul 14.00 Wib pada hari Senin (06/12).

Dalam rapat tersebut Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo menyampaikan bahwa akan dipaparkan mengenai Peraturan Kepolisian tentang Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) oleh Kasi SIM AKP Tri Wilarno.

“Bapak dan Ibu serta para peserta audiensi yang hadir akan dipaparkan mengenai Peraturan Kepolisian tentang Penerbitan SIM oleh Kasi SIM Ditlantas Polda Banten, nanti kita mengetahui apa yang menjadi syarat agar SIM tersebut diterbitkan,”Kata Kombes Pol Rudy Purnomo.

Selesai paparan yang disampaikan oleh Kasi SIM AKP Tri Wilarno, Dirlantas memberikan kesempatan kepada Gerkatim untuk menyampaikan pertanyaan dan pendapatnya.

Dalam audiensi yang digelar dalam rapat dengar pendapat itu, pembina Gerkatim Provinsi Banten Ibu Yohana dengan bahasa isyarat melalui juru bahasa isyarat Ibu Lulu menyampaikan terimakasih kepada Dirlantas Polda Banten yang sudah menyampaikan tentang persyaratan Penerbitan SIM untuk kaum Tunarungu.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Dirlantas Polda Banten yang sudah mau menerima kunjungan kami dan sudah menjelaskan tentang persyaratan Penerbitan SIM untuk kaum Tunarungu,”kata Yohana.

“Banyak teman Tuli mengeluh karena mereka tidak memiliki SIM dan karena tidak ada fasilitas atau akses layanan pembuatan SIM A dan C untuk komunitas Tuli. Ada yang memiliki pengalaman dengan pihak Kepolisian yaitu tetap ditilang saat berkendara karena mereka tidak memiliki SIM, tapi mau membuat SIM juga ditolak”,jelas Yohanna menggunakan bahasa isyarat.

“Saya sejak usia 18 tahun sudah berkendara menggunakan kendaraan bermotor sampai dengan sekarang dan banyak dari kaum Tunarungu sudah mengendarai kendaraan dan Alhamdulillah tidak pernah terjadi kecelakaan lalu lintas karena sudah terlatih secara feeling,”lanjut Yohana.

“Kami mengalami kesulitan saat pengurusan penerbitan SIM di Kepolisian khususnya di wilayah hukum Polda Banten selalu ditolak karena keterbatasan kami, jadi kami memohon dalam pengurusan SIM dipermudah untuk kaum Tunarungu agar kami bisa memiliki SIM A dan C bukan SIM D,”sambung Yohana.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo menjawab dan menjelaskan pertanyaan dari Ibu Yohana tentang kemudahan penerbitan SIM A dan C untuk kaum Disabilitas Tunarungu bahwa aturan tentang Penerbitan dan Penandaan SIM khusus disabiltas diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 dan dijelaskan pada Bab II pasal 3 ayat 2 huruf J dan K.

“SIM khusus untuk disabilitas tertuang dan diatur dalam Perpol nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM dan dijelaskan di Bab II pasal 3 ayat 2 huruf J dan K yang menyebutkan SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C. Adapun SIM D1 berlaku untuk jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilias yang setara dengan golongan SIM A,”Jelas Kombes Pol Rudy Purnomo.

“Jadi kalau akan mengajukan Penerbitan SIM A dan C untuk disabilitas tidak diperbolehkan, harus mengajukan Penerbitan SIM D dan D1 di Satpas Polres terdekat,”sambung Kombes Pol Rudy.

Dirlantas Polda Banten apresiasi dan mengucapkan terimakasih masukan dari Gerkatin Banten dan akan di diskusikan kembali karena kita Polda Banten tidak akan melanggar ketentuan yang berlaku dan Polda Banten melalui Ditlantas dan Satlantas Jajaran sudah mensosialisasikan tentang Penerbitan SIM.

“Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Gerkatin Banten atas masukannya dan akan kami diskusikan kembali melalui Kelompok Kerja (Pokja), karena Polda Banten tidak akan melanggar ketentuan yang berlaku dan sosialisasi sudah dilakukan oleh Ditlantas dan Satlantas Polres Jajaran Polda Banten.”tutup Kombes Pol Rudy Purnomo.

Setelah kegiatan audiensi Dirlantas Polda Banten melaksanakan ramah tamah dan foto bersama dengan Gerkatin Provinsi Banten

ADVERTISEMENT

Dirlantas Polda Banten menerima audiensi dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Provinsi Banten bertempat di aula Ditlantas Polda Banten yang dihadiri Kasubdit Regident, Kasi SIM dan staf pukul 13.00 Wib berlangsung selama satu jam hingga pukul 14.00 Wib pada hari Senin (06/12).

Dalam rapat tersebut Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo menyampaikan bahwa akan dipaparkan mengenai Peraturan Kepolisian tentang Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) oleh Kasi SIM AKP Tri Wilarno.

“Bapak dan Ibu serta para peserta audiensi yang hadir akan dipaparkan mengenai Peraturan Kepolisian tentang Penerbitan SIM oleh Kasi SIM Ditlantas Polda Banten, nanti kita mengetahui apa yang menjadi syarat agar SIM tersebut diterbitkan,”Kata Kombes Pol Rudy Purnomo.

Selesai paparan yang disampaikan oleh Kasi SIM AKP Tri Wilarno, Dirlantas memberikan kesempatan kepada Gerkatim untuk menyampaikan pertanyaan dan pendapatnya.

Dalam audiensi yang digelar dalam rapat dengar pendapat itu, pembina Gerkatim Provinsi Banten Ibu Yohana dengan bahasa isyarat melalui juru bahasa isyarat Ibu Lulu menyampaikan terimakasih kepada Dirlantas Polda Banten yang sudah menyampaikan tentang persyaratan Penerbitan SIM untuk kaum Tunarungu.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Dirlantas Polda Banten yang sudah mau menerima kunjungan kami dan sudah menjelaskan tentang persyaratan Penerbitan SIM untuk kaum Tunarungu,”kata Yohana.

“Banyak teman Tuli mengeluh karena mereka tidak memiliki SIM dan karena tidak ada fasilitas atau akses layanan pembuatan SIM A dan C untuk komunitas Tuli. Ada yang memiliki pengalaman dengan pihak Kepolisian yaitu tetap ditilang saat berkendara karena mereka tidak memiliki SIM, tapi mau membuat SIM juga ditolak”,jelas Yohanna menggunakan bahasa isyarat.

“Saya sejak usia 18 tahun sudah berkendara menggunakan kendaraan bermotor sampai dengan sekarang dan banyak dari kaum Tunarungu sudah mengendarai kendaraan dan Alhamdulillah tidak pernah terjadi kecelakaan lalu lintas karena sudah terlatih secara feeling,”lanjut Yohana.

“Kami mengalami kesulitan saat pengurusan penerbitan SIM di Kepolisian khususnya di wilayah hukum Polda Banten selalu ditolak karena keterbatasan kami, jadi kami memohon dalam pengurusan SIM dipermudah untuk kaum Tunarungu agar kami bisa memiliki SIM A dan C bukan SIM D,”sambung Yohana.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo menjawab dan menjelaskan pertanyaan dari Ibu Yohana tentang kemudahan penerbitan SIM A dan C untuk kaum Disabilitas Tunarungu bahwa aturan tentang Penerbitan dan Penandaan SIM khusus disabiltas diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 dan dijelaskan pada Bab II pasal 3 ayat 2 huruf J dan K.

“SIM khusus untuk disabilitas tertuang dan diatur dalam Perpol nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM dan dijelaskan di Bab II pasal 3 ayat 2 huruf J dan K yang menyebutkan SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C. Adapun SIM D1 berlaku untuk jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilias yang setara dengan golongan SIM A,”Jelas Kombes Pol Rudy Purnomo.

“Jadi kalau akan mengajukan Penerbitan SIM A dan C untuk disabilitas tidak diperbolehkan, harus mengajukan Penerbitan SIM D dan D1 di Satpas Polres terdekat,”sambung Kombes Pol Rudy.

Dirlantas Polda Banten apresiasi dan mengucapkan terimakasih masukan dari Gerkatin Banten dan akan di diskusikan kembali karena kita Polda Banten tidak akan melanggar ketentuan yang berlaku dan Polda Banten melalui Ditlantas dan Satlantas Jajaran sudah mensosialisasikan tentang Penerbitan SIM.

“Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Gerkatin Banten atas masukannya dan akan kami diskusikan kembali melalui Kelompok Kerja (Pokja), karena Polda Banten tidak akan melanggar ketentuan yang berlaku dan sosialisasi sudah dilakukan oleh Ditlantas dan Satlantas Polres Jajaran Polda Banten.”tutup Kombes Pol Rudy Purnomo.

Setelah kegiatan audiensi Dirlantas Polda Banten melaksanakan ramah tamah dan foto bersama dengan Gerkatin Provinsi Banten

Tags: HukumIndonesiaNasionalPolda BantenPolriProvinsi Banten
Share5Tweet3SendShare
Previous Post

Bidpropam Polda Banten Awasi Pengamanan Unras Buruh di KP3B Banten

Next Post

Dirbinmas Audiensi Dengan Perwakilan Pokdarkamtibmas Pusat

Related Posts

Penerima Manfaat Bedah Rumah di Serpong Utara: Bocor Tinggal Kenangan
Banten

Penerima Manfaat Bedah Rumah di Serpong Utara: Bocor Tinggal Kenangan

kabarbanten.com
22 Juni 2025
BPKP Perwakilan Provinsi Banten Evaluasi atas Optimalisasi Dana Bantuan Pendidikan STAI Syekh Manshur
Banten

BPKP Perwakilan Provinsi Banten Evaluasi atas Optimalisasi Dana Bantuan Pendidikan STAI Syekh Manshur

Kabar Banten
13 Juni 2025
Polsek Cibadak Tingkatkan Pangan Lestari dalam Rangka ketahanan pangan.
Banten

Polsek Cibadak Tingkatkan Pangan Lestari dalam Rangka ketahanan pangan.

Kabar Banten
4 Juni 2025
Polsek Pakuhaji Ungkap Kasus Curanras Dua Pelaku Berikut BB Diamankan Petugas
Banten

Polsek Pakuhaji Ungkap Kasus Curanras Dua Pelaku Berikut BB Diamankan Petugas

Kabar Banten
28 Mei 2025
Peras Para Korbannya, Pelaku Premanisme Berkedok Wartawan Ditangkap Polda Jateng
Banten

Peras Para Korbannya, Pelaku Premanisme Berkedok Wartawan Ditangkap Polda Jateng

Kabar Banten
17 Mei 2025
Rakernis SDM Polri 2025, Irjen Pol Anwar: Wujudkan personel yang semakin unggul, adaptif dan berintegritas dukung Asta Cita
Banten

Rakernis SDM Polri 2025, Irjen Pol Anwar: Wujudkan personel yang semakin unggul, adaptif dan berintegritas dukung Asta Cita

Kabar Banten
14 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

10 Juni 2025
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
Sekda Tangsel: Pelantikan PPPK Dilaksanakan 30 Juni 2025

Sekda Tangsel: Pelantikan PPPK Dilaksanakan 30 Juni 2025

26 Juni 2025
Benyamin-Pilar Komitmen Tangani Banjir hingga Optimalisasi PAD

Benyamin-Pilar Komitmen Tangani Banjir hingga Optimalisasi PAD

26 Juni 2025
Tangsel Tambah 20 Trayek Baru, Pilar Saga Ichsan: Transportasi Publik Harus Nyaman, Terjangkau dan Terintegrasi

Tangsel Tambah 20 Trayek Baru, Pilar Saga Ichsan: Transportasi Publik Harus Nyaman, Terjangkau dan Terintegrasi

26 Juni 2025
Pilar Saga Ichsan: Transportasi Publik Tangsel Segera Diperbaharui

Pilar Saga Ichsan: Transportasi Publik Tangsel Segera Diperbaharui

25 Juni 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved