Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Lagi lagi Pengedar Narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten

kabarbanten.com
18 November 2021
Lagi lagi Pengedar Narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten

Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten amankan seseorang berinisial MI (26), warga Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, ditangkap dirumahnya karena diduga menjadi pengedar sabu.

Satresnarkoba Polres Serang Kota mendapatkan barang bukti dari seorang pemuda tersebut sebanyak 4,6 gram.

“Tersangka ditangkap Senin, 15 November 2021 sekitar pukul 21.00 wib dirumahnya,”

Dari 4,6 gram itu, MI memecahnya kedalam 18 bungkus klip kecil. Dimana, 10 bungkus ditemukan dirumahnya, sedangkan delapan lagi sudah dia taruh disejumlah lokasi yang sudah disepakati dengan pembelinya.

Beberapa lokasi yang sudah disimpan narkobanya, seperti di daerah Penancangan, Kota Serang. Personil Sat Resnarkoba Polres Serang Kota melakukan penyisiran di beberapa tempat untuk mendapatkan barang bukti tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan dengan hasil ditemukan 10 klip bening yang berisikan shabu yang disimpan didalam rumah, kemudian di introgasi dan melakukan pengecekan handphonenya ada beberapa bagian barang bukti yang sudah ditebar sebanyak 8 bungkus dibeberapa tempat. Kemudian tim melakukan pencarian dan tim berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut,”

Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia menyampaikan bahwa modus tersangka untuk mengedarkan barang haram tersrbut dg sistem terputus yaitu di simpan di salah satu tempat untuk di ambil oleh pemesan , Kamis (18/11/2021).

Pada saat ini pelaku sudah berada dan di amankan di Mapolres Serang Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan batang bukti dikirim ke laboratorium untuk diperiksa kandungannya.

Karena perbuatannya, pelaku MI dijerat pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun,”

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea S.I.K,M.H di tempat terpisah membenarkan bahwa telah diamankan seorang laki laki berinisian MI yang di duga sebagai pengedar Narkoba, pungkasnya

ADVERTISEMENT

Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten amankan seseorang berinisial MI (26), warga Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, ditangkap dirumahnya karena diduga menjadi pengedar sabu.

Satresnarkoba Polres Serang Kota mendapatkan barang bukti dari seorang pemuda tersebut sebanyak 4,6 gram.

“Tersangka ditangkap Senin, 15 November 2021 sekitar pukul 21.00 wib dirumahnya,”

Dari 4,6 gram itu, MI memecahnya kedalam 18 bungkus klip kecil. Dimana, 10 bungkus ditemukan dirumahnya, sedangkan delapan lagi sudah dia taruh disejumlah lokasi yang sudah disepakati dengan pembelinya.

Beberapa lokasi yang sudah disimpan narkobanya, seperti di daerah Penancangan, Kota Serang. Personil Sat Resnarkoba Polres Serang Kota melakukan penyisiran di beberapa tempat untuk mendapatkan barang bukti tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan dengan hasil ditemukan 10 klip bening yang berisikan shabu yang disimpan didalam rumah, kemudian di introgasi dan melakukan pengecekan handphonenya ada beberapa bagian barang bukti yang sudah ditebar sebanyak 8 bungkus dibeberapa tempat. Kemudian tim melakukan pencarian dan tim berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut,”

Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia menyampaikan bahwa modus tersangka untuk mengedarkan barang haram tersrbut dg sistem terputus yaitu di simpan di salah satu tempat untuk di ambil oleh pemesan , Kamis (18/11/2021).

Pada saat ini pelaku sudah berada dan di amankan di Mapolres Serang Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan batang bukti dikirim ke laboratorium untuk diperiksa kandungannya.

Karena perbuatannya, pelaku MI dijerat pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun,”

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea S.I.K,M.H di tempat terpisah membenarkan bahwa telah diamankan seorang laki laki berinisian MI yang di duga sebagai pengedar Narkoba, pungkasnya

Tags: HukumIndonesiaNasionalPolda BantenPolriProvinsi Banten
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Kampung Tematik di Kota Tangerang Ini Dibangun dari Iuaran Sukarela Warga

Next Post

Sarana Publik dan Pengendalian Banjir, DPU Tangsel Tata 4 Lokasi

Related Posts

Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang
Banten

Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang

Kabar Banten
13 Desember 2025
Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten
Banten

Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta
Banten

Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025
Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda
Banten

Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda

Kabar Banten
8 Agustus 2025
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis, 17 Juli 2025

kabarbanten.com
17 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Hery Haryanto Azumi: NU Bangkit dari Arus Bawah Menuju Solusi Nasional

GKB-NU: Bersama Prabowo, Indonesia Harus Jadi Penjaga Perdamaian Dunia di Board of Peace

3 Februari 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Era Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern

Era Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern

11 Februari 2026
Pilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI

Pilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI

9 Februari 2026
Benyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi

Benyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi

9 Februari 2026
Pemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas

Pemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas

9 Februari 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved