Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Seorang Supir Simpan Shabu Sebanyak 314.96 Gram

kabarbanten.com
27 Oktober 2021
Seorang Supir Simpan Shabu Sebanyak 314.96 Gram

Ditresnarkoba Polda Banten mengamankan seorang pria berinisial H (34) pada Minggu 24 Oktober 2021.

H yang sehari-hari berprofesi sebagai supir ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis shabu.

Dirresnarkoba Polda Banten KBP Martri Sonny menerangkan, tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Baros, Kabupaten Pandeglang.

“Tersangka ditangkap sekitar jam 15.30 wib,” kata Martri Sonny di ruang kerjanya, Rabu (27/10).

“Barang bukti yang disita sebanyak 314.96 gram shabu yang ditemukan didalam kamar tersangka tepatnya diatas lemari pakaian,” ujarnya.

“Selain narkotika jenis shabu, Petugas juga menyita 2 buah timbangan elektrik, 1 pack plastik klip bening berukuran sedang dan 1 handphone milik tersangka,” tambah Martri.

Awalnya petugas mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di daerah Kecamatan Baros. Informasi itu kemudian ditindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan observasi lapangan.

“Setelah melaksanakan penyelidikan dan observasi lapangan, petugas mendapatkan informasi jika tersangka sedang menguasai narkotika jenis shabu. Setelah itu Petugas langsung melaksanakan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di rumahnya,” papar Martri Sonny.

Martri menjelaskan jika H merupakan pengedar shabu di wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.

Ia juga mengatakan jika saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukan proses penyidikan dan untuk didalami lagi terkait perolehan narkotika jenis shabu.

Martri Sonny juga menambahkan bahwa atas perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif dari masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke petugas terdekat, mengawasi perilaku anak-anakdan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi Narkoba. Karena Narkoba adalah musuh yang nyata bagi bangsa Indonesia.

ADVERTISEMENT

Ditresnarkoba Polda Banten mengamankan seorang pria berinisial H (34) pada Minggu 24 Oktober 2021.

H yang sehari-hari berprofesi sebagai supir ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis shabu.

Dirresnarkoba Polda Banten KBP Martri Sonny menerangkan, tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Baros, Kabupaten Pandeglang.

“Tersangka ditangkap sekitar jam 15.30 wib,” kata Martri Sonny di ruang kerjanya, Rabu (27/10).

“Barang bukti yang disita sebanyak 314.96 gram shabu yang ditemukan didalam kamar tersangka tepatnya diatas lemari pakaian,” ujarnya.

“Selain narkotika jenis shabu, Petugas juga menyita 2 buah timbangan elektrik, 1 pack plastik klip bening berukuran sedang dan 1 handphone milik tersangka,” tambah Martri.

Awalnya petugas mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di daerah Kecamatan Baros. Informasi itu kemudian ditindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan observasi lapangan.

“Setelah melaksanakan penyelidikan dan observasi lapangan, petugas mendapatkan informasi jika tersangka sedang menguasai narkotika jenis shabu. Setelah itu Petugas langsung melaksanakan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di rumahnya,” papar Martri Sonny.

Martri menjelaskan jika H merupakan pengedar shabu di wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.

Ia juga mengatakan jika saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukan proses penyidikan dan untuk didalami lagi terkait perolehan narkotika jenis shabu.

Martri Sonny juga menambahkan bahwa atas perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif dari masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke petugas terdekat, mengawasi perilaku anak-anakdan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi Narkoba. Karena Narkoba adalah musuh yang nyata bagi bangsa Indonesia.

Tags: HukumIndonesiaNasionalPolda BantenPolriProvinsi Banten
Share4Tweet2SendShare
Previous Post

Yanti Airlangga: Penyandang Disabilitas Punya Potensi Untuk Sukses

Next Post

Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Sodong Pandeglang dan Anaknya Diamankan Polres Pandeglang

Related Posts

Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten
Banten

Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta
Banten

Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025
Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda
Banten

Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda

Kabar Banten
8 Agustus 2025
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis, 17 Juli 2025

kabarbanten.com
17 Juli 2025
Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten
Banten

Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten

Kabar Banten
16 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Benyamin Davnie: Jangan Ragu Datang ke TPS

Benyamin Davnie: Jangan Ragu Datang ke TPS

4 November 2020
Presiden Dorong para Siswa Perwira TNI-Polri Buat Terobosan

Presiden Dorong para Siswa Perwira TNI-Polri Buat Terobosan

28 Juli 2020
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
Bupati Tangerang Buka Kejuaraan Panahan Bupati Cup 2025

Bupati Tangerang Buka Kejuaraan Panahan Bupati Cup 2025

5 Desember 2025
Sekda Ajak Masyarakat Sepatan Doa Bersama untuk Korban Bencana Sumatera

Sekda Ajak Masyarakat Sepatan Doa Bersama untuk Korban Bencana Sumatera

5 Desember 2025
Bioskop XXI Cinema Putar 8 Film Karya Siswa SMK Budi Luhur Saat Liburan Sekolah

Bioskop XXI Cinema Putar 8 Film Karya Siswa SMK Budi Luhur Saat Liburan Sekolah

5 Desember 2025
Pemkot Tangsel Raih Peringkat II Nasional Sutami Award 2025 untuk Kinerja Terbaik Pembinaan Jasa Konstruksi

Pemkot Tangsel Raih Peringkat II Nasional Sutami Award 2025 untuk Kinerja Terbaik Pembinaan Jasa Konstruksi

4 Desember 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved