Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Setkab Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021

kabarbanten.com
26 Oktober 2021
Setkab Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021

Setkab meraih penghargaan sebagai lembaga negara dan LPNK kategori Informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Pemerintah Tahun 2021, Selasa (26/10/2021). (Foto: Humas Setkab/Agung)

Sekretariat Kabinet (Setkab) meraih penghargaan sebagai lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) kategori “informatif” pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Pemerintah Tahun 2021, Selasa (26/10/2021) pagi.  Setkab berhasil meraih nilai 90,87, meningkat dari capaian tahun sebelumnya yang di angka 80,35.

Penghargaan yang disampaikan oleh Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin ini, diberikan berdasarkan Keputusan Komisi Informasi  Pusat Nomor 10/KEP/KIP/X/2021 tentang Hasil Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang dilakukan terhadap 337 badan publik. Dari jumlah tersebut terdapat 83 di antaranya meraih kategori “informatif”, 63 badan publik kategori “menuju informatif”, 54 badan publik kategori “cukup informatif”, dan 37 badan publik meraih kategori “kurang informatif”, serta 100 badan publik meraih kategori “tidak informatif”.

Mengawali sambutannya, Wapres menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat ini. “Penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi yang tiada henti,” ujarnya.

Wapres berharap penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi ini menjadi sarana introspeksi bagi semua badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya walaupun di masa pandemi COVID-19 saat ini.  “Selamat kepada badan publik yang telah memperoleh kualifikasi sebagai badan publik yang informatif,” imbuhnya.

Wapres menegaskan, pemerintah menjamin hak warga negaranya untuk mendapatkan informasi sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 F dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal tersebut harus dilakukan untuk menjaga kepercayaan (trust) masyarakat kepada penyelenggara negara.

“Semua badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan kebangsaan yang demokratis. Untuk itu, semua badan publik juga harus terbuka dengan kritik, saran, dan masukan dari masyarakat. Sikapilah kritik dengan santun, baik beretika dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis,” pesannya.

Dalam kesempatan tersebut, Wapres mengapresiasi keterbukaan informasi publik yang terus mengalami perbaikan. Berdasarkan laporan Komisi Informasi Pusat, hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, partisipasi badan publik di tahun 2020 sebanyak 93,1 persen, naik signifikan dibanding tahun 2019 yang hanya 74,37 persen dan tahun 2018 sebesar 62,83 persen.

“Kenaikan tingkat partisipasi juga diikuti dengan badan publik yang masuk kualitas informatif, yaitu sebanyak 60 badan publik. Hal ini menunjukkan bahwa target RPJMN tahun 2020 sebanyak 35 badan publik yang masuk kualifikasi informatif telah terlampaui. Ini juga menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di Indonesia cukup baik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wapres meminta badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta selalu berpedoman pada prinsip ketentuan dan tata cara yang berlaku dalam pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik. Badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) juga dapat merespons dengan cerdas, cepat, tepat, dan aman dalam penyediaan informasi publik di tengah derasnya arus informasi pada era digital saat ini.

“Kepada badan publik yang telah memperoleh kualifikasi sebagai badan publik yang informatif agar terus menjaga kinerja secara optimal serta mengembangkan kualitas pelayanan informasi publik yang semakin baik,” ucapnya.

Untuk badan publik yang masih memiliki kualifikasi cukup informatif, kurang informatif, dan bahkan tidak informatif, Wapres meminta agar segera melakukan perbaikan dalam manajemen keterbukaan informasi publik dan terus mengupayakan peningkatan aspek dan nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, inovasi, serta partisipasi ke dalam setiap aspek pelayanan informasi tata kelola pemerintahan kepada publik.

“Saya juga ingin mengajak masyarakat luas untuk berpartisipasi dengan cermat dalam menggunakan hak atas informasi serta turut mengawasi setiap proses formulasi, implementasi, dan evaluasi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Karena kunci keberhasilan dari keterbukaan informasi publik adalah kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan,” pungkasnya. (TGH/UN)

ADVERTISEMENT

Setkab meraih penghargaan sebagai lembaga negara dan LPNK kategori Informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Pemerintah Tahun 2021, Selasa (26/10/2021). (Foto: Humas Setkab/Agung)

Sekretariat Kabinet (Setkab) meraih penghargaan sebagai lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) kategori “informatif” pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Pemerintah Tahun 2021, Selasa (26/10/2021) pagi.  Setkab berhasil meraih nilai 90,87, meningkat dari capaian tahun sebelumnya yang di angka 80,35.

Penghargaan yang disampaikan oleh Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin ini, diberikan berdasarkan Keputusan Komisi Informasi  Pusat Nomor 10/KEP/KIP/X/2021 tentang Hasil Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang dilakukan terhadap 337 badan publik. Dari jumlah tersebut terdapat 83 di antaranya meraih kategori “informatif”, 63 badan publik kategori “menuju informatif”, 54 badan publik kategori “cukup informatif”, dan 37 badan publik meraih kategori “kurang informatif”, serta 100 badan publik meraih kategori “tidak informatif”.

Mengawali sambutannya, Wapres menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat ini. “Penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi yang tiada henti,” ujarnya.

Wapres berharap penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi ini menjadi sarana introspeksi bagi semua badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya walaupun di masa pandemi COVID-19 saat ini.  “Selamat kepada badan publik yang telah memperoleh kualifikasi sebagai badan publik yang informatif,” imbuhnya.

Wapres menegaskan, pemerintah menjamin hak warga negaranya untuk mendapatkan informasi sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 F dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal tersebut harus dilakukan untuk menjaga kepercayaan (trust) masyarakat kepada penyelenggara negara.

“Semua badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan kebangsaan yang demokratis. Untuk itu, semua badan publik juga harus terbuka dengan kritik, saran, dan masukan dari masyarakat. Sikapilah kritik dengan santun, baik beretika dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis,” pesannya.

Dalam kesempatan tersebut, Wapres mengapresiasi keterbukaan informasi publik yang terus mengalami perbaikan. Berdasarkan laporan Komisi Informasi Pusat, hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, partisipasi badan publik di tahun 2020 sebanyak 93,1 persen, naik signifikan dibanding tahun 2019 yang hanya 74,37 persen dan tahun 2018 sebesar 62,83 persen.

“Kenaikan tingkat partisipasi juga diikuti dengan badan publik yang masuk kualitas informatif, yaitu sebanyak 60 badan publik. Hal ini menunjukkan bahwa target RPJMN tahun 2020 sebanyak 35 badan publik yang masuk kualifikasi informatif telah terlampaui. Ini juga menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di Indonesia cukup baik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wapres meminta badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta selalu berpedoman pada prinsip ketentuan dan tata cara yang berlaku dalam pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik. Badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) juga dapat merespons dengan cerdas, cepat, tepat, dan aman dalam penyediaan informasi publik di tengah derasnya arus informasi pada era digital saat ini.

“Kepada badan publik yang telah memperoleh kualifikasi sebagai badan publik yang informatif agar terus menjaga kinerja secara optimal serta mengembangkan kualitas pelayanan informasi publik yang semakin baik,” ucapnya.

Untuk badan publik yang masih memiliki kualifikasi cukup informatif, kurang informatif, dan bahkan tidak informatif, Wapres meminta agar segera melakukan perbaikan dalam manajemen keterbukaan informasi publik dan terus mengupayakan peningkatan aspek dan nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, inovasi, serta partisipasi ke dalam setiap aspek pelayanan informasi tata kelola pemerintahan kepada publik.

“Saya juga ingin mengajak masyarakat luas untuk berpartisipasi dengan cermat dalam menggunakan hak atas informasi serta turut mengawasi setiap proses formulasi, implementasi, dan evaluasi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Karena kunci keberhasilan dari keterbukaan informasi publik adalah kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan,” pungkasnya. (TGH/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

ASEAN Lokomotif Stabilitas dan Kesejahteraan Kawasan

Next Post

Peluang Kemitraan ASEAN-ROK di Bidang Ekonomi Hijau dan Digital

Related Posts

Nasional

MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Borong Prestasi di Jakarta Madrasah Award 2026

kabarbanten.com
4 Februari 2026
Harumkan Nama Indonesia, Audric Tsai Tembus VEX Robotics World Championship
Nasional

Harumkan Nama Indonesia, Audric Tsai Tembus VEX Robotics World Championship

kabarbanten.com
4 Februari 2026
Hery Haryanto Azumi: NU Bangkit dari Arus Bawah Menuju Solusi Nasional
Nasional

GKB-NU: Bersama Prabowo, Indonesia Harus Jadi Penjaga Perdamaian Dunia di Board of Peace

kabarbanten.com
3 Februari 2026
Alfamidi Gelar Pelatihan Eco Enzyme, Warga Antusias Kelola Sampah Organik
Nasional

Alfamidi Gelar Pelatihan Eco Enzyme, Warga Antusias Kelola Sampah Organik

kabarbanten.com
30 Januari 2026
Borong Enam Gelar Nasional, SWA RoboKnights Wakili Indonesia ke Kejuaraan Dunia VEX Robotics AS
Nasional

Borong Enam Gelar Nasional, SWA RoboKnights Wakili Indonesia ke Kejuaraan Dunia VEX Robotics AS

kabarbanten.com
29 Januari 2026
UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset
Nasional

UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset

kabarbanten.com
22 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Hery Haryanto Azumi: NU Bangkit dari Arus Bawah Menuju Solusi Nasional

GKB-NU: Bersama Prabowo, Indonesia Harus Jadi Penjaga Perdamaian Dunia di Board of Peace

3 Februari 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Era Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern

Era Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern

11 Februari 2026
Pilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI

Pilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI

9 Februari 2026
Benyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi

Benyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi

9 Februari 2026
Pemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas

Pemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas

9 Februari 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved