WARTAWAN TANGERANG – Ditpropam Polda Banten telah menggelar sidang terhadap Brigadir NP, oknum polisi yang mensmackdown mahasiswa pada saat HUT Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu, Kamis (21/10/2021).
Sidang digelar sekitar pukul 15.00 WIB, dan memutuskan Brigadir NP bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mennyampaikan hasil dari sidang disiplin Brigadir NP.
“Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri,” ucap Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kota Serang, Kamis, (21/10/2021).
Shinto menjelaskan, Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan.
“Putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan,” ungkapnya. (RIZ)














