Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Diluncurkan Agustus, Sistem OSS Telah Terbitkan Lebih Dari 200 Ribu Nomor Induk Berusaha

kabarbanten.com
22 September 2021
Presiden Jokowi: Sistem OSS Berbasis Risiko Tak Kurangi Kewenangan Daerah

Presiden Joko Widodo didampingi Menkeu Sri Mulyani dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pada Peresmian Peluncuran Sistem OSS Berbasis Risiko, di Jakarta, Senin (09/08/2021), pagi. (Foto: BPMI Setpres/Lukas)

Sejak secara resmi diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Agustus lalu, Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah menerbitkan lebih dari 200 ribu Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sebagian besar adalah usaha mikro dan kecil (UMK). Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural yang dilakukan pemerintah sebagai amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden pada saat peluncuran Sistem OSS Berbasis Risiko pada 9 Agustus yang lalu, sistem ini harus memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Dan data memang menunjukkan bahwa 98,8 persen NIB yang diterbitkan adalah pelaku UMK,” ujar Juru Bicara Kementerian Investasi/BKPM, Tina Talisa.

Total penerbitan NIB selama periode 4 Agustus hingga 18 September 2021 pukul 07.30 WIB adalah sebanyak 205.373. Jumlah ini terdiri dari usaha perseorangan sebanyak 187.435 dan badan usaha sebanyak 17.938. Rekor penerbitan NIB harian terjadi pada Jumat (10/09/2021) sejumlah 13.737.

OSS Berbasis Risiko ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Aturan pelaksana lain yaitu PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Di dalamnya mengatur kemudahan bagi pelaku UMK dengan tingkat risiko rendah yang mendapat keistimewaan berupa perizinan tunggal, yakni NIB berfungsi tidak hanya sebagai identitas dan legalitas, namun juga mencakup Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi produk yang wajib halal dan/atau SNI.

Pada periode 4 Agustus hingga 18 September 2021, jumlah perizinan tunggal yang telah diterbitkan sebanyak 93.859 NIB. Lima besar Bidang Usaha/KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) perizinan tunggal yaitu Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau Bukan di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional)/47112 (22.708 proyek), Perdagangan Eceran Makanan Lainnya/47249 (10.802 proyek), Rumah/Warung Makan/56102 (8.757 proyek), Kedai Makanan/56103 (6.381 proyek) dan Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Utamanya Bukan Makanan, Minuman atau Tembakau (Barang-barang Kelontong) Bukan di Toserba (Department Store)/47192 (3.471 proyek).

Seperti disampaikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat peluncuran, Sistem OSS Berbasis Risiko saat ini dalam tahap 80 persen dari seluruh fitur dan fungsi yang harus disediakan. Proses perbaikan dan pengembangan dilakukan hingga akhir tahun ini.

Tina Talisa menyampaikan, saat ini integrasi sistem dengan kementerian/lembaga terus dipercepat dan disempurnakan.

“Sejalan dengan itu, komunikasi dan edukasi kepada pelaku usaha dan pemerintah daerah juga menjadi bagian penting yang perlu ditingkatkan. Semua masukan, pertanyaan, dan saran dari berbagai pihak, terutama pelaku usaha sangat bermakna bagi perbaikan dan pengembangan sistem,” pungkas Tina Talisa. (KEMENTERIAN INVESTASI/UN)

Kunjungi laman resmi Kementerian Investasi melalui tautan ini.

#Kementerian Investasi
Berita terkait: > Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria, 22 September 2021, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat > Jelang Penyelenggaraan PON XX, BNPB Kirimkan Tiga Juta Masker ke Papua > Setkab Gelar Diklat Teknis Penerjemahan Takarir Angkatan II Tahun 2021 > Miliki Potensi Besar, Wapres Optimistis Indonesia Jadi Pemain Utama Keuangan Syariah > Ditargetkan Selesai Tahun 2022, PLBN Jagoi Babang Perkuat Kedaulatan dan Jadi Pusat Pertumbuhan di Perbatasan
ADVERTISEMENT

Presiden Joko Widodo didampingi Menkeu Sri Mulyani dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pada Peresmian Peluncuran Sistem OSS Berbasis Risiko, di Jakarta, Senin (09/08/2021), pagi. (Foto: BPMI Setpres/Lukas)

Sejak secara resmi diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Agustus lalu, Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah menerbitkan lebih dari 200 ribu Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sebagian besar adalah usaha mikro dan kecil (UMK). Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural yang dilakukan pemerintah sebagai amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden pada saat peluncuran Sistem OSS Berbasis Risiko pada 9 Agustus yang lalu, sistem ini harus memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Dan data memang menunjukkan bahwa 98,8 persen NIB yang diterbitkan adalah pelaku UMK,” ujar Juru Bicara Kementerian Investasi/BKPM, Tina Talisa.

Total penerbitan NIB selama periode 4 Agustus hingga 18 September 2021 pukul 07.30 WIB adalah sebanyak 205.373. Jumlah ini terdiri dari usaha perseorangan sebanyak 187.435 dan badan usaha sebanyak 17.938. Rekor penerbitan NIB harian terjadi pada Jumat (10/09/2021) sejumlah 13.737.

OSS Berbasis Risiko ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Aturan pelaksana lain yaitu PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Di dalamnya mengatur kemudahan bagi pelaku UMK dengan tingkat risiko rendah yang mendapat keistimewaan berupa perizinan tunggal, yakni NIB berfungsi tidak hanya sebagai identitas dan legalitas, namun juga mencakup Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi produk yang wajib halal dan/atau SNI.

Pada periode 4 Agustus hingga 18 September 2021, jumlah perizinan tunggal yang telah diterbitkan sebanyak 93.859 NIB. Lima besar Bidang Usaha/KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) perizinan tunggal yaitu Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau Bukan di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional)/47112 (22.708 proyek), Perdagangan Eceran Makanan Lainnya/47249 (10.802 proyek), Rumah/Warung Makan/56102 (8.757 proyek), Kedai Makanan/56103 (6.381 proyek) dan Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Utamanya Bukan Makanan, Minuman atau Tembakau (Barang-barang Kelontong) Bukan di Toserba (Department Store)/47192 (3.471 proyek).

Seperti disampaikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat peluncuran, Sistem OSS Berbasis Risiko saat ini dalam tahap 80 persen dari seluruh fitur dan fungsi yang harus disediakan. Proses perbaikan dan pengembangan dilakukan hingga akhir tahun ini.

Tina Talisa menyampaikan, saat ini integrasi sistem dengan kementerian/lembaga terus dipercepat dan disempurnakan.

“Sejalan dengan itu, komunikasi dan edukasi kepada pelaku usaha dan pemerintah daerah juga menjadi bagian penting yang perlu ditingkatkan. Semua masukan, pertanyaan, dan saran dari berbagai pihak, terutama pelaku usaha sangat bermakna bagi perbaikan dan pengembangan sistem,” pungkas Tina Talisa. (KEMENTERIAN INVESTASI/UN)

Kunjungi laman resmi Kementerian Investasi melalui tautan ini.

#Kementerian Investasi
Berita terkait: > Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria, 22 September 2021, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat > Jelang Penyelenggaraan PON XX, BNPB Kirimkan Tiga Juta Masker ke Papua > Setkab Gelar Diklat Teknis Penerjemahan Takarir Angkatan II Tahun 2021 > Miliki Potensi Besar, Wapres Optimistis Indonesia Jadi Pemain Utama Keuangan Syariah > Ditargetkan Selesai Tahun 2022, PLBN Jagoi Babang Perkuat Kedaulatan dan Jadi Pusat Pertumbuhan di Perbatasan
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Next Post

Presiden Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria

Related Posts

UIN Jakarta Tembus Posisi 29 Dunia dalam QS Rankings by Subject 2026
Nasional

UIN Jakarta Tembus Posisi 29 Dunia dalam QS Rankings by Subject 2026

Kabar Banten
28 Maret 2026
Gedung SMA dan SMK Triguna Utama Diamankan, UIN Jakarta Selamatkan Aset Strategis
Nasional

Gedung SMA dan SMK Triguna Utama Diamankan, UIN Jakarta Selamatkan Aset Strategis

Kabar Banten
19 Maret 2026
Kurban Kini dalam Genggaman, Qurban Asyik Resmi Luncurkan Aplikasi Versi Terbaru
Nasional

Kurban Kini dalam Genggaman, Qurban Asyik Resmi Luncurkan Aplikasi Versi Terbaru

kabarbanten.com
13 Maret 2026
IKA FISIP UIN Jakarta 2025–2029 Dilantik, Alumni Siap Berkontribusi pada Demokrasi dan Kebijakan
Nasional

IKA FISIP UIN Jakarta 2025–2029 Dilantik, Alumni Siap Berkontribusi pada Demokrasi dan Kebijakan

kabarbanten.com
12 Maret 2026
Nasional

MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Borong Prestasi di Jakarta Madrasah Award 2026

kabarbanten.com
4 Februari 2026
Harumkan Nama Indonesia, Audric Tsai Tembus VEX Robotics World Championship
Nasional

Harumkan Nama Indonesia, Audric Tsai Tembus VEX Robotics World Championship

kabarbanten.com
4 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Sampah di Sungai Cisadane Didominasi Plastik

Sampah di Sungai Cisadane Didominasi Plastik

6 Juni 2022
Apel dan Halalbihalal, Benyamin Davnie Tekankan Kebersihan Lingkungan hingga Efisiensi Anggaran di Tangsel

Apel dan Halalbihalal, Benyamin Davnie Tekankan Kebersihan Lingkungan hingga Efisiensi Anggaran di Tangsel

31 Maret 2026
UIN Jakarta Tembus Posisi 29 Dunia dalam QS Rankings by Subject 2026

UIN Jakarta Tembus Posisi 29 Dunia dalam QS Rankings by Subject 2026

28 Maret 2026
Idulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel

Idulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel

22 Maret 2026
Idulfitri 1447 H, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah

Idulfitri 1447 H, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah

21 Maret 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved