Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenkes Pangkas Tarif Pemeriksaan RDT Antigen

kabarbanten.com
2 September 2021
Kemenkes Pangkas Tarif Pemeriksaan RDT Antigen

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) terbaru, yaitu sebesar Rp99 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp109 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) yang ditandatangani Direktur Jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, Abdul Kadir tanggal 1 September 2021.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp109 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” ujar Abdul Kadir, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Kamis (02/09/2021).

Besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RDT-Ag atas permintaan sendiri/mandiri dan tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RDT-Ag dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Abdul Kadir menekankan bahwa penetapan harga terbaru ini berlaku bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang memberikan pelayanan pemeriksaan RDT-Ag. Oleh karenanya, kepada dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.

“Kami minta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan berupa rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan pemeriksa lainnya dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RDT-Ag tersebut,” tegasnya.

Dengan berlakunya harga baru ini, pemerintah akan mengevaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag serta akan meninjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Faisal menjabarkan evaluasi harga acuan tertinggi RDT Antigen oleh BPKP dilakukan sesuai surat permohonan Ditjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tentang Permohonan Evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.

Adapun penetapan batasan tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan/sumber daya manusia (SDM), komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Sementara sumber data terkait kewajaran harga, diperoleh antara lain dari hasil audit BPKP, e-katalog, dan harga pasar saat ini.

“Hasil evaluasi tersebut telah disampaikan kepada Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, untuk dapat menjadi pertimbangan bagi Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dalam menetapkan langkah kebijakan lebih lanjut,” ujar Faisal. (HUMAS KEMENKES/UN)

Kunjungi halaman resmi Kemenkes melalui tautan ini.

#Kemenkes
Berita terkait: > Peresmian Bendungan Way Sekampung, di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, 2 September 2021 > Dialog dengan Perwakilan Penyelenggara Vaksinasi COVID-19 Massal di Provinsi Lampung (melalui Konferensi Video), dari SMAN 2 Bandar Lampung, 2 September 2021 > Wapres Tinjau Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Pondok Pesantren > Saat Presiden Jokowi Menyapa Peserta Vaksinasi di Provinsi Lampung > Presiden Tinjau Langsung Program Vaksinasi bagi Masyarakat di Provinsi Lampung
ADVERTISEMENT

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) terbaru, yaitu sebesar Rp99 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp109 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) yang ditandatangani Direktur Jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, Abdul Kadir tanggal 1 September 2021.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp109 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” ujar Abdul Kadir, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Kamis (02/09/2021).

Besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RDT-Ag atas permintaan sendiri/mandiri dan tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RDT-Ag dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Abdul Kadir menekankan bahwa penetapan harga terbaru ini berlaku bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang memberikan pelayanan pemeriksaan RDT-Ag. Oleh karenanya, kepada dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.

“Kami minta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan berupa rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan pemeriksa lainnya dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RDT-Ag tersebut,” tegasnya.

Dengan berlakunya harga baru ini, pemerintah akan mengevaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag serta akan meninjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Faisal menjabarkan evaluasi harga acuan tertinggi RDT Antigen oleh BPKP dilakukan sesuai surat permohonan Ditjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tentang Permohonan Evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.

Adapun penetapan batasan tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan/sumber daya manusia (SDM), komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Sementara sumber data terkait kewajaran harga, diperoleh antara lain dari hasil audit BPKP, e-katalog, dan harga pasar saat ini.

“Hasil evaluasi tersebut telah disampaikan kepada Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, untuk dapat menjadi pertimbangan bagi Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dalam menetapkan langkah kebijakan lebih lanjut,” ujar Faisal. (HUMAS KEMENKES/UN)

Kunjungi halaman resmi Kemenkes melalui tautan ini.

#Kemenkes
Berita terkait: > Peresmian Bendungan Way Sekampung, di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, 2 September 2021 > Dialog dengan Perwakilan Penyelenggara Vaksinasi COVID-19 Massal di Provinsi Lampung (melalui Konferensi Video), dari SMAN 2 Bandar Lampung, 2 September 2021 > Wapres Tinjau Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Pondok Pesantren > Saat Presiden Jokowi Menyapa Peserta Vaksinasi di Provinsi Lampung > Presiden Tinjau Langsung Program Vaksinasi bagi Masyarakat di Provinsi Lampung
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Saat Presiden Menyapa Peserta Vaksinasi di Provinsi Lampung

Next Post

PDPB Periode Bulan Agustus di Tangsel Sebanyak 992.556 Pemilih

Related Posts

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso
Nasional

Demo DPR Berujung Kerusuhan, IPW Desak Polri Ungkap Provokator dan Penyandang Dana

kabarbanten.com
2 September 2026
Di Silatnas MA IPNU, Hery Haryanto Azumi Serukan Muktamar NU ke-35 Kedepankan Adu Gagasan, Kompetisi Sehat, dan Ukhuwah
Nasional

Di Silatnas MA IPNU, Hery Haryanto Azumi Serukan Muktamar NU ke-35 Kedepankan Adu Gagasan, Kompetisi Sehat, dan Ukhuwah

kabarbanten.com
8 Agustus 2026
Akademisi, Praktisi Hukum dan Eks Pimpinan KPK Sepakat Reformasi Kejaksaan Harus Dipercepat
Nasional

Akademisi, Praktisi Hukum dan Eks Pimpinan KPK Sepakat Reformasi Kejaksaan Harus Dipercepat

kabarbanten.com
5 Agustus 2026
KH Zulfa Mustofa Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan dan Kebijaksanaan Memimpin Bangsa
Nasional

KH Zulfa Mustofa Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan dan Kebijaksanaan Memimpin Bangsa

kabarbanten.com
31 Juli 2026
Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan
Nasional

Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

kabarbanten.com
3 Juli 2026
Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU
Nasional

Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU

kabarbanten.com
27 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Peta Wilayah Pamulang Tahun 1942

Peta Wilayah Pamulang Tahun 1942

31 Agustus 2021
Airin Rachmi Diany Dikalungi Selendang oleh Keluarga Aria Wangsakara

Airin Rachmi Diany Dikalungi Selendang oleh Keluarga Aria Wangsakara

21 Desember 2023
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
IKPP Tangerang Mill Dukung Kolaborasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Mandiri Menuju Zero Waste 2028

IKPP Tangerang Mill Dukung Kolaborasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Mandiri Menuju Zero Waste 2028

12 September 2026

Pilar Saga Ichsan Tinjau Pembangunan Turap di Vila Pamulang, Grand Serpong dan Bukit Nusa Indah

3 September 2026
Komisi Informasi Banten Nilai Inovasi Pemkot Tangsel Semakin Meningkat

Komisi Informasi Banten Nilai Inovasi Pemkot Tangsel Semakin Meningkat

3 September 2026
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso

Demo DPR Berujung Kerusuhan, IPW Desak Polri Ungkap Provokator dan Penyandang Dana

2 September 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved