Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Inilah Empat Fokus Kebijakan DAK Nonfisik Tahun 2021 di Bidang Pendidikan

kabarbanten.com
1 September 2021
Inilah Empat Fokus Kebijakan DAK Nonfisik Tahun 2021 di Bidang Pendidikan

Peserta vaksinasi berdialog dengan Presiden Jokowi, pada vaksinasi bagi pelajar yang dilakukan oleh BIN, Rabu (14/07/2021). (Foto: BPMI Setpres/Lukas)

Menteri Pendidikan, Kebudyaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun 2022 bidang pendidikan akan berfokus pada empat kebijakan.

Kebijakan DAK Nonfisik pertama, penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usaha Dini (PAUD), dan BOP Kesetaraan yang akan ditransfer langsung ke rekening satuan pendidikan.

Seperti tahun 2020, dana BOS langsung disalurkan ke rekening satuan pendidikan sehingga dapat mengurangi keterlambatan rata-rata sebesar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan penyaluran pada tahun 2019.

“Ini adalah suatu pencapaian luar biasa, sangat membantu kepala sekolah dan juga orang tua di daerah yang biasanya harus menalangi dulu dana ini untuk murid-muridnya,” ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa (31/08/2021).

Kedua, pemberian nilai satuan BOP dan BOS tidak lagi seragam, namun bersifat majemuk sesuai kebutuhan daerah. Penetapan nilai ini dihitung berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) di setiap wilayah kabupaten/kota.

Tahun 2021, besaran nilai satuan BOP yang diberikan kepada setiap peserta didik selama satu tahun adalah sama di seluruh kabupaten/kota, yaitu untuk jenjang PAUD sebesar Rp600 ribu, Paket A Rp1,3 juta, Paket B Rp1,5 juta, dan Paket C Rp1,8 juta.

Di tahun 2022, BOP yang diberikan untuk setiap peserta didik selama setahun bersifat majemuk. Untuk jenjang PAUD akan diberikan sebesar Rp600 ribu-Rp1,2 juta, Paket A Rp1,3 juta-Rp2,6 juta, Paket B Rp1,5 juta-Rp3 juta, dan Paket C Rp1,8 juta-Rp3,6 juta.

Kebijakan ketiga, penggunaan BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dan untuk mendukung Asesmen Nasional (AN).

“Kebijakan ini adalah terobosan yang sangat membantu kepala sekolah di daerah, apalagi di masa pandemi seperti sekarang,” jelas Nadiem.

Penggunaan BOS dan BOP, lanjut Mendikbudristek, dapat dialokasikan untuk kebutuhan sekolah seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, serta pembiayaan langganan daya dan jasa.

Kemudian untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian khusus untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan SMK dan SMALB, serta pembayaran honor.

Penggunaan BOS dan BOP juga bisa diperuntukkan untuk melengkapi daftar periksa PTM Terbatas seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, akses fasilitas pelayanan kesehatan, penerapan wajib masker, alat pengukur suhu badan, serta pemetaan warga satuan pendidikan pada PTM Terbatas.

Dalam pelaksanaannya, Mendikbudristek mengatakan bahwa penggunaan BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan didorong untuk dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).

“Penggunaan platform SIPLah ini mendorong digitalisasi dan mendorong penggunaan dana BOS menjadi jauh lebih efisien dan transparan,” ungkap Nadiem.

Terakhir, kebijakan DAK Nonfisik Tahun 2022 adalah sasaran tunjangan guru tahun 2022 untuk mempertimbangkan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima tahun 2021. Anggaran aneka tunjangan guru mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021 karena banyaknya guru yang pensiun, namun telah memperhitungkan guru PPPK yang diterima pada tahun 2021. (HUMAS KEMENDIKBUD/UN)

Kunjungi laman resmi Kemendikbudristek melalui tautan ini.

#Kemendikbudristek
Berita terkait: > Nadiem: DAK Fisik 2022 Diprioritaskan untuk Pemenuhan TIK dan Rehabilitasi Prasarana Sekolah > Mendagri Minta Pemda Perkuat Pengawasan Internal > Dialog dengan Perwakilan Pengurus Pondok Pesantren dan Santri (Melalui Konferensi Video) setelah Peninjauan Vaksinasi COVID-19 di Pondok Pesantren Miftahul Falah, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, 31 Agustus 2021 > Menkes Beberkan Tiga Strategi Jangka Panjang Penanganan COVID-19 > Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Kuningan
ADVERTISEMENT

Peserta vaksinasi berdialog dengan Presiden Jokowi, pada vaksinasi bagi pelajar yang dilakukan oleh BIN, Rabu (14/07/2021). (Foto: BPMI Setpres/Lukas)

Menteri Pendidikan, Kebudyaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun 2022 bidang pendidikan akan berfokus pada empat kebijakan.

Kebijakan DAK Nonfisik pertama, penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usaha Dini (PAUD), dan BOP Kesetaraan yang akan ditransfer langsung ke rekening satuan pendidikan.

Seperti tahun 2020, dana BOS langsung disalurkan ke rekening satuan pendidikan sehingga dapat mengurangi keterlambatan rata-rata sebesar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan penyaluran pada tahun 2019.

“Ini adalah suatu pencapaian luar biasa, sangat membantu kepala sekolah dan juga orang tua di daerah yang biasanya harus menalangi dulu dana ini untuk murid-muridnya,” ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa (31/08/2021).

Kedua, pemberian nilai satuan BOP dan BOS tidak lagi seragam, namun bersifat majemuk sesuai kebutuhan daerah. Penetapan nilai ini dihitung berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) di setiap wilayah kabupaten/kota.

Tahun 2021, besaran nilai satuan BOP yang diberikan kepada setiap peserta didik selama satu tahun adalah sama di seluruh kabupaten/kota, yaitu untuk jenjang PAUD sebesar Rp600 ribu, Paket A Rp1,3 juta, Paket B Rp1,5 juta, dan Paket C Rp1,8 juta.

Di tahun 2022, BOP yang diberikan untuk setiap peserta didik selama setahun bersifat majemuk. Untuk jenjang PAUD akan diberikan sebesar Rp600 ribu-Rp1,2 juta, Paket A Rp1,3 juta-Rp2,6 juta, Paket B Rp1,5 juta-Rp3 juta, dan Paket C Rp1,8 juta-Rp3,6 juta.

Kebijakan ketiga, penggunaan BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dan untuk mendukung Asesmen Nasional (AN).

“Kebijakan ini adalah terobosan yang sangat membantu kepala sekolah di daerah, apalagi di masa pandemi seperti sekarang,” jelas Nadiem.

Penggunaan BOS dan BOP, lanjut Mendikbudristek, dapat dialokasikan untuk kebutuhan sekolah seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, serta pembiayaan langganan daya dan jasa.

Kemudian untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian khusus untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan SMK dan SMALB, serta pembayaran honor.

Penggunaan BOS dan BOP juga bisa diperuntukkan untuk melengkapi daftar periksa PTM Terbatas seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, akses fasilitas pelayanan kesehatan, penerapan wajib masker, alat pengukur suhu badan, serta pemetaan warga satuan pendidikan pada PTM Terbatas.

Dalam pelaksanaannya, Mendikbudristek mengatakan bahwa penggunaan BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan didorong untuk dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).

“Penggunaan platform SIPLah ini mendorong digitalisasi dan mendorong penggunaan dana BOS menjadi jauh lebih efisien dan transparan,” ungkap Nadiem.

Terakhir, kebijakan DAK Nonfisik Tahun 2022 adalah sasaran tunjangan guru tahun 2022 untuk mempertimbangkan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima tahun 2021. Anggaran aneka tunjangan guru mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021 karena banyaknya guru yang pensiun, namun telah memperhitungkan guru PPPK yang diterima pada tahun 2021. (HUMAS KEMENDIKBUD/UN)

Kunjungi laman resmi Kemendikbudristek melalui tautan ini.

#Kemendikbudristek
Berita terkait: > Nadiem: DAK Fisik 2022 Diprioritaskan untuk Pemenuhan TIK dan Rehabilitasi Prasarana Sekolah > Mendagri Minta Pemda Perkuat Pengawasan Internal > Dialog dengan Perwakilan Pengurus Pondok Pesantren dan Santri (Melalui Konferensi Video) setelah Peninjauan Vaksinasi COVID-19 di Pondok Pesantren Miftahul Falah, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, 31 Agustus 2021 > Menkes Beberkan Tiga Strategi Jangka Panjang Penanganan COVID-19 > Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Kuningan
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan Empat Duta Besar Negara Sahabat

Next Post

Pemerintah Salurkan 395 Unit Bantuan PSU di Tiga Daerah di Papua

Related Posts

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso
Nasional

Demo DPR Berujung Kerusuhan, IPW Desak Polri Ungkap Provokator dan Penyandang Dana

kabarbanten.com
2 September 2026
Di Silatnas MA IPNU, Hery Haryanto Azumi Serukan Muktamar NU ke-35 Kedepankan Adu Gagasan, Kompetisi Sehat, dan Ukhuwah
Nasional

Di Silatnas MA IPNU, Hery Haryanto Azumi Serukan Muktamar NU ke-35 Kedepankan Adu Gagasan, Kompetisi Sehat, dan Ukhuwah

kabarbanten.com
8 Agustus 2026
Akademisi, Praktisi Hukum dan Eks Pimpinan KPK Sepakat Reformasi Kejaksaan Harus Dipercepat
Nasional

Akademisi, Praktisi Hukum dan Eks Pimpinan KPK Sepakat Reformasi Kejaksaan Harus Dipercepat

kabarbanten.com
5 Agustus 2026
KH Zulfa Mustofa Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan dan Kebijaksanaan Memimpin Bangsa
Nasional

KH Zulfa Mustofa Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan dan Kebijaksanaan Memimpin Bangsa

kabarbanten.com
31 Juli 2026
Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan
Nasional

Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

kabarbanten.com
3 Juli 2026
Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU
Nasional

Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU

kabarbanten.com
27 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025

Kota Tangerang Juara Umum POPDA XI Banten

14 Juni 2024
Kader TPK Perkuat Komitmen dalam Pendampingan Keluarga

Kader TPK Perkuat Komitmen dalam Pendampingan Keluarga

17 Juni 2026
Gotong Royong Bangun Masjid, Terapkan Prokes

Gotong Royong Bangun Masjid, Terapkan Prokes

1 Maret 2021
Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

6 Oktober 2026
Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

5 Oktober 2026
Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

5 Oktober 2026
Benyamin Davnie Sambangi CFD BSD, Warga Berolahraga hingga Berburu Kuliner UMKM

Benyamin Davnie Sambangi CFD BSD, Warga Berolahraga hingga Berburu Kuliner UMKM

5 Oktober 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved