Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Airlangga: PPKM Luar Jawa-Bali Dilanjutkan Hingga 6 September

kabarbanten.com
23 Agustus 2021
Airlangga: PPKM Luar Jawa-Bali Dilanjutkan Hingga 6 September

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers mengenai PPKM, Senin (23/08/2021), malam, secara virtual. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali yang akan berlaku selama dua minggu mulai tanggal 24 Agustus hingga 6 September 2021.

“Ini nanti akan dituangkan di dalam Instruksi Mendagri, bahwa perpanjangan akan dilakukan di luar Jawa-Bali [dari tanggal] 24 Agustus sampai dengan 6 September. Perpanjangan ini seluruhnya detailnya, jumlah kabupaten/kotanya akan ada dalam Instruksi Mendagri,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers mengenai PPKM, Senin (23/08/2021) malam, secara virtual.

Daerah yang menerapkan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali turun dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi, sedangkan kabupaten/kota turun dari 132 daerah menjadi 104 daerah. Kemudian daerah Level 3 dari 215 daerah menjadi 234 kabupaten/kota dan Level 2 dari 29 daerah menjadi 48 kabupaten/kota.

Lebih lanjut Menko Perekonomian memaparkan bahwa dalam penerapan PPKM Level 4 luar Jawa-Bali juga dilakukan sejumlah penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat secara bertahap. Penyesuaian tersebut antara lain:

– Tempat kerja/perkantoran menerapkan 25 persen work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan jika menjadi klaster baru COVID-19 akan ditutup selama lima hari.

– Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah, maksimal 25 persen kapasitas atau masimal 30 orang.

– Restoran/kafe diperbolehkan melayani makan di tempat, maksimal 25 persen  kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

– Pusat perbelanjaan/mal  diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal 50 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, dan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah (pemda).

– Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, dengan protokol kesehatan secara ketat, dan apabila menjadi klaster COVID-19 baru akan ditutup selama lima hari.

“Catatannya bahwa aplikasi PeduliLindungi ini sebagai prasyarat untuk berkegiatan ataupun syarat masuk dalam berbagai kegiatan,” ujar Airlangga

Semua ketentuan pembatasan tersebut, imbuhnya, akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Sejalan dengan penerapan PPKM, pemerintah juga terus meningkatkan upaya 3T (testing, tracing, dan treatment), penegakan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan), serta percepatan vaksinasi.  Selain itu, pemerintah juga menggulirkan sejumlah program perlindungan sosial (perlinsos) untuk mengurangi dampak penerapan PPKM kepada masyarakat.

Menutup keterangan persnya, Menko Perekonomian juga menegaskan bahwa penerapan PPKM akan terus berlaku dan berlangsung selama pandemi COVID-19 dengan level yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

“Bapak Presiden juga sudah memberikan arahan bahwa levelnya, apakah itu Level 1, 2, 3, atau 4 tergantung pada kondisi daerah masing-masing. Ini berlaku untuk di Jawa-Bali setiap satu minggu dan di luar Jawa-Bali dua minggu sekali dan ini dilakukan evaluasi oleh Bapak Presiden di setiap minggunya,” tandasnya. (FID/UN)

#Menko Perekonomian
Berita terkait: > Diberlakukan Selama Pandemi, Luhut: Level PPKM Disesuaikan dengan Kondisi Setiap Daerah > Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan PPKM Terkini, 23 Agustus 2021, di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta > Pemerintah Akselerasi Pembangunan 1.000 Hunian Tetap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana di NTT > Lima Kementerian/Lembaga Perkuat Upaya Berantas Pinjaman Online Ilegal > Peresmian Jalan Tol Enam Ruas Jalan Tol dalam Kota Jakarta, Segmen Kelapa Gading-Pulo Gebang, 23 Agustus 2021, di Gerbang Tol Cakung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta
ADVERTISEMENT

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers mengenai PPKM, Senin (23/08/2021), malam, secara virtual. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali yang akan berlaku selama dua minggu mulai tanggal 24 Agustus hingga 6 September 2021.

“Ini nanti akan dituangkan di dalam Instruksi Mendagri, bahwa perpanjangan akan dilakukan di luar Jawa-Bali [dari tanggal] 24 Agustus sampai dengan 6 September. Perpanjangan ini seluruhnya detailnya, jumlah kabupaten/kotanya akan ada dalam Instruksi Mendagri,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers mengenai PPKM, Senin (23/08/2021) malam, secara virtual.

Daerah yang menerapkan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali turun dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi, sedangkan kabupaten/kota turun dari 132 daerah menjadi 104 daerah. Kemudian daerah Level 3 dari 215 daerah menjadi 234 kabupaten/kota dan Level 2 dari 29 daerah menjadi 48 kabupaten/kota.

Lebih lanjut Menko Perekonomian memaparkan bahwa dalam penerapan PPKM Level 4 luar Jawa-Bali juga dilakukan sejumlah penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat secara bertahap. Penyesuaian tersebut antara lain:

– Tempat kerja/perkantoran menerapkan 25 persen work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan jika menjadi klaster baru COVID-19 akan ditutup selama lima hari.

– Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah, maksimal 25 persen kapasitas atau masimal 30 orang.

– Restoran/kafe diperbolehkan melayani makan di tempat, maksimal 25 persen  kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

– Pusat perbelanjaan/mal  diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal 50 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, dan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah (pemda).

– Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, dengan protokol kesehatan secara ketat, dan apabila menjadi klaster COVID-19 baru akan ditutup selama lima hari.

“Catatannya bahwa aplikasi PeduliLindungi ini sebagai prasyarat untuk berkegiatan ataupun syarat masuk dalam berbagai kegiatan,” ujar Airlangga

Semua ketentuan pembatasan tersebut, imbuhnya, akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Sejalan dengan penerapan PPKM, pemerintah juga terus meningkatkan upaya 3T (testing, tracing, dan treatment), penegakan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan), serta percepatan vaksinasi.  Selain itu, pemerintah juga menggulirkan sejumlah program perlindungan sosial (perlinsos) untuk mengurangi dampak penerapan PPKM kepada masyarakat.

Menutup keterangan persnya, Menko Perekonomian juga menegaskan bahwa penerapan PPKM akan terus berlaku dan berlangsung selama pandemi COVID-19 dengan level yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

“Bapak Presiden juga sudah memberikan arahan bahwa levelnya, apakah itu Level 1, 2, 3, atau 4 tergantung pada kondisi daerah masing-masing. Ini berlaku untuk di Jawa-Bali setiap satu minggu dan di luar Jawa-Bali dua minggu sekali dan ini dilakukan evaluasi oleh Bapak Presiden di setiap minggunya,” tandasnya. (FID/UN)

#Menko Perekonomian
Berita terkait: > Diberlakukan Selama Pandemi, Luhut: Level PPKM Disesuaikan dengan Kondisi Setiap Daerah > Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan PPKM Terkini, 23 Agustus 2021, di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta > Pemerintah Akselerasi Pembangunan 1.000 Hunian Tetap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana di NTT > Lima Kementerian/Lembaga Perkuat Upaya Berantas Pinjaman Online Ilegal > Peresmian Jalan Tol Enam Ruas Jalan Tol dalam Kota Jakarta, Segmen Kelapa Gading-Pulo Gebang, 23 Agustus 2021, di Gerbang Tol Cakung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share4Tweet2SendShare
Previous Post

Diberlakukan Selama Pandemi, Luhut: Level PPKM Disesuaikan dengan Kondisi Setiap Daerah

Next Post

Menkes: Per 23 Agustus, Cakupan Vaksinasi COVID-19 Capai 90 Juta Dosis

Related Posts

PGN Pastikan Operasional Terjaga Andal
Nasional

PGN Pastikan Operasional Terjaga Andal

kabarbanten.com
18 Agustus 2025
Pimpin Rapat Bersama DEN, Presiden Prabowo Bahas Strategi Ekonomi Nasional di Tengah Gejolak Global
Nasional

Pimpin Rapat Bersama DEN, Presiden Prabowo Bahas Strategi Ekonomi Nasional di Tengah Gejolak Global

kabarbanten.com
2 Agustus 2025
DPR Diminta Segera Sahkan RUU KUHAP
Nasional

DPR Diminta Segera Sahkan RUU KUHAP

kabarbanten.com
17 Juli 2025
Puguh P.S. Admaja Sutradarai Film ‘Perjanjian Lama’ Garapan Elang Project
Nasional

Puguh P.S. Admaja Sutradarai Film ‘Perjanjian Lama’ Garapan Elang Project

kabarbanten.com
18 Juni 2025
Tinjau Stan Hilirisasi Jagung di Bengkayang, Presiden Apresiasi Inovasi UMKM dan Komitmen Swasembada
Nasional

Tinjau Stan Hilirisasi Jagung di Bengkayang, Presiden Apresiasi Inovasi UMKM dan Komitmen Swasembada

kabarbanten.com
5 Juni 2025
Presiden Prabowo Kunjungi Bengkayang untuk Panen Raya Jagung
Nasional

Presiden Prabowo Kunjungi Bengkayang untuk Panen Raya Jagung

kabarbanten.com
5 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

12 Agustus 2025
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Mukota Kadin Tangsel IV Digelar Akhir Oktober, Panitia Sudah Terbentuk

Mukota Kadin Tangsel IV Digelar Akhir Oktober, Panitia Sudah Terbentuk

22 Agustus 2025
Paramount Festival Kemerdekaan, Semarak HUT RI ke-80 di Gading Serpong

Paramount Festival Kemerdekaan, Semarak HUT RI ke-80 di Gading Serpong

26 Agustus 2025
Perbaikan Jalan Magnolia Serpong Utara Rampung, DSDABMBK Tangsel Ganti Paving Block Jadi Beton

Perbaikan Jalan Magnolia Serpong Utara Rampung, DSDABMBK Tangsel Ganti Paving Block Jadi Beton

26 Agustus 2025
Pemkot Tangsel Tanggapi Keluhan Warga Kandang Sapi Lor: Jalan Masih Aset Pengembang Alam Sutera

Pemkot Tangsel Tanggapi Keluhan Warga Kandang Sapi Lor: Jalan Masih Aset Pengembang Alam Sutera

25 Agustus 2025
Dinkes Tangsel Imbau Masyarakat Waspada DBD dan Lakukan PSN 3M Plus

Dinkes Tangsel Imbau Masyarakat Waspada DBD dan Lakukan PSN 3M Plus

24 Agustus 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved