Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Selundupan 10 Kilogram Sabu dari Afrika

kabarbanten.com
19 Agustus 2021
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Selundupan 10 Kilogram Sabu dari Afrika

KABARBANTEN – KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan 10 kilogram narkotika jenis sabu melalui paket kiriman di Terminal Kargo.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan menjelaskan, upaya penyelundupan tersebut menggunakan modus dengan menyimpannya di dalam patung.

Ada juga beberapa patung kecil berbentuk binatang yang digunakan sebagai kamuflase pengiriman barang haram tersebut.

ADVERTISEMENT

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan menjelaskan sabu tersebut dimasukan ke dalam 40 patung berbentuk bola berwarna hijau. Karena keras, patung tersebut harus dihancurkan dulu baru bisa dikeluarkan sabu tersebut.

“Kami tegah barang kiriman, ternyata diberitahukan dua koli isinya diberitakan patung-patung dan bola hijau. Ternyata isinya sabu total sebanyak sekira 10 kilogram,” jelas Finari, Kamis (19/8/2021).

Finari mengungkapkan, paket barang haram tersebut dikirim dari Kongo, Afrika Tengah sebagai Polished Malachite. Secara rinci, dari dua kardus itu terdapat 40 patung bola berisi sabu dan 18 patung binatang yang dijadikan kamuflase belaka.

Pencegahan tersebut dilakukan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (23/7/2021) pada pukul 01.00 WIB di Terminal Kargo. Rencananya, sabu itu akan dikirim kepada tersangka berinisial A (29) seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di kawasan Jakarta Barat.

“Di hari yang sama kami bersama Bareskrim mengamankan seorang pria berinisal A di Kelurahan Kembangan, Jakarta Barat,” sambung Finari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, A dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara maksimal 20 tahun. (KEY)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Mal Diizinkan Beroperasi, Ini Syarat Untuk Pengunjung

Next Post

Kapolri Tinjau Vaksinasi Buruh di Cikupa

Related Posts

Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025
Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025

Kabar Banten
10 Mei 2026
Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane
Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane

kabarbanten.com
8 Mei 2026
Jelang Iduladha 1447 H, Pemerintah Kota Tangerang Mulai Lakukan Pendataan dan Pengawasan Lapak Hewan Kurban
Kota Tangerang

Jelang Iduladha 1447 H, Pemerintah Kota Tangerang Mulai Lakukan Pendataan dan Pengawasan Lapak Hewan Kurban

kabarbanten.com
8 Mei 2026
Sekda Kota Tangerang Dorong Pelayanan Publik Lebih Responsif
Kota Tangerang

Sekda Kota Tangerang Dorong Pelayanan Publik Lebih Responsif

kabarbanten.com
8 Mei 2026
Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Masyarakat Terus Tebar Nilai Kebaikan
Kota Tangerang

Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Masyarakat Terus Tebar Nilai Kebaikan

kabarbanten.com
8 Mei 2026
Intan Nurul Hikmah Resmikan Bank Sampah Unit Puspem Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

Intan Nurul Hikmah Resmikan Bank Sampah Unit Puspem Kabupaten Tangerang

Kabar Banten
8 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

25 April 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Bikin Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Lebih Mudah Pakai Aplikasi Siap Kerja

Bikin Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Lebih Mudah Pakai Aplikasi Siap Kerja

16 November 2021
Pastikan Layanan Tetap Beroperasi, Pilar Saga Ichsan Tinjau Bus Sekolah Gratis di SMPN 17 Tangsel

Pastikan Layanan Tetap Beroperasi, Pilar Saga Ichsan Tinjau Bus Sekolah Gratis di SMPN 17 Tangsel

22 Mei 2026
Pilar Saga Ichsan Dorong Produk UMKM Tangsel Terlindungi Secara Hukum

Pilar Saga Ichsan Dorong Produk UMKM Tangsel Terlindungi Secara Hukum

22 Mei 2026
Pemkot Tangsel Dorong Percepatan PJU Jalan Nasional Ruas Ciputat-Pamulang

Pemkot Tangsel Dorong Percepatan PJU Jalan Nasional Ruas Ciputat-Pamulang

22 Mei 2026
PT IKPP Tangerang Gelar Penyuluhan HIV/AIDS, K3 dan P4GN untuk Siswa SMAN 7 Tangsel

PT IKPP Tangerang Gelar Penyuluhan HIV/AIDS, K3 dan P4GN untuk Siswa SMAN 7 Tangsel

20 Mei 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved