Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenperin Siapkan Uji Coba Industri Esensial Beroperasi Normal

kabarbanten.com
18 Agustus 2021
Menperin Terbitkan Ketentuan mengenai Kendaraan Bermotor dengan PPnBM DTP

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita (Foto: Dokumentasi Humas Kemenperin)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah melakukan uji coba penerapan protokol kesehatan pada industri yang tergolong sektor esensial, terutama yang berorientasi ekspor dan domestik serta padat karya. Langkah ini guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif.

“Kami sedang melakukan uji coba pemberlakukan aktivitas industri yang tergolong dalam sektor esensial dengan kapasitas penuh atau 100 persen. Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sektor industri yang esensial hanya boleh beroperasi 50 persen dalam satu sif,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Rabu (18/08/2021).

Namun demikian, Menperin menegaskan, pemberlakuan aturan ini harus disertai dengan protokol kesehatan yang sangat ketat dan dispilin. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyebaran atau penularan COVID-19.

Aturan tersebut sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam beleid ini disebutkan, akan dilakukan uji coba protokol kesehatan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan domestik untuk beroperasi dengan kapasitas 100 persen staf yang dibagi minimal dalam dua sif dengan ketentuan bahwa daftar perusahaan yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kemenperin.

Berikutnya, perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan. Seluruh perusahaan yang mengikuti uji coba ini wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kemenperin dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Selanjutnya, Kemenperin dan jajaran pemerintahan daerah agar dapat melakukan melakukan pengawasan atas implementasi uji coba ini.

Di samping itu, pelaksanaan uji coba disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

“SE Menperin ini mendorong upaya-upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 di lingkungan perusahaan,” ujar Menperin.

Adapun beberapa kriteria bagi industri esensial yang dapat melakukan aturan uji coba ini, antara lain memiliki IOMKI aktif, merupakan perusahaan dengan jenis industri esensial berorientasi ekspor atau domestik serta bagian dari rantai pasok, berada dalam wilayah berstatus PPKM level 4, berkomitmen melaksanakan protokol kesehatan sesuai SE Menperin 3/2021, dan diprioritaskan bagi industri yang telah melaksanakan program vaksinasi.

“Sementara itu, syaratnya memiliki IOMKI untuk setiap lokasi pabrik dan melaporkan IOMKI dengan rutin. Serta untuk yang belum memiliki aplikasi, bersedia menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” sebut Agus.

Untuk di wilayah Pulau Jawa, terdapat 268 perusahaan yang mengikuti uji coba ini, dengan total pekerja mencapai 448.505 orang. “Jumlah tenaga kerja yang sudah divaksin tahap pertama sebanyak 310.780 (69 persen) dan pekerja yang sudah divaksin tahap kedua sebanyak 66.342 (21 persen),” imbuhnya.

Menperin menyatakan, apabila uji coba ini berhasil dilaksanakan dengan baik dan tidak terjadi kasus positif COVID-19, pihaknya akan membuka semua sektor industri di Jawa-Bali bisa beroperasi kembali.

“Jadi, aktivitas produksi di sektor industri dapat optimal lagi, sehingga memacu pemulihan ekonomi nasional,” jelasnya.

Pada Triwulan II-2021, kinerja industri pengolahan nonmigas memperlihatkan kenaikan yang cukup signifikan, yaitu sebesar 6,91 persen, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 7,07 persen. Bahkan, di tengah dampak pandemi COVID-19, sektor manufaktur menjadi penyumbang pertumbuhan ekonomi nasional tertinggi, yaitu sebesar 1,35 persen. Selain itu, berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional sebesar 17,34 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan sektor ekonomi lainnya.

Guna menjaga kinerja yang gemilang tersebut, Menperin menegaskan, pihaknya konsisten untuk terus menjalankan kebijakan yang strategis dan probisnis. Misalnya, program susbtitusi impor 35 persen pada tahun 2022. Program ini ditopang melalui peningkatan investasi dan utilisasi serta mengoptimalkan Program Peningkatan Penggunaan Dalam Negeri (P3DN). (HUMAS KEMENPERIN/UN)

#Kemenperin
Berita terkait: > Dialog dengan Perwakilan Masyarakat Poso dan Merauke (melalui konferensi video), 17 Agustus 2021, dari Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta > Pimpin Upacara di Istana Merdeka, Presiden Jokowi Kenakan Pakaian Adat Lampung > Tim Indonesia Tangguh Akan Kibarkan Sang Merah Putih di Istana Merdeka > Apel Kehormatan dan Renungan Suci, 17 Agustus 2021, di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Provinsi DKI Jakarta > Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2022 Beserta Nota Keuangannya, pada Rapat Paripurna DPR RI, 16 Agustus 2021
ADVERTISEMENT

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita (Foto: Dokumentasi Humas Kemenperin)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah melakukan uji coba penerapan protokol kesehatan pada industri yang tergolong sektor esensial, terutama yang berorientasi ekspor dan domestik serta padat karya. Langkah ini guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif.

“Kami sedang melakukan uji coba pemberlakukan aktivitas industri yang tergolong dalam sektor esensial dengan kapasitas penuh atau 100 persen. Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sektor industri yang esensial hanya boleh beroperasi 50 persen dalam satu sif,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Rabu (18/08/2021).

Namun demikian, Menperin menegaskan, pemberlakuan aturan ini harus disertai dengan protokol kesehatan yang sangat ketat dan dispilin. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyebaran atau penularan COVID-19.

Aturan tersebut sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam beleid ini disebutkan, akan dilakukan uji coba protokol kesehatan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan domestik untuk beroperasi dengan kapasitas 100 persen staf yang dibagi minimal dalam dua sif dengan ketentuan bahwa daftar perusahaan yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kemenperin.

Berikutnya, perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan. Seluruh perusahaan yang mengikuti uji coba ini wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kemenperin dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Selanjutnya, Kemenperin dan jajaran pemerintahan daerah agar dapat melakukan melakukan pengawasan atas implementasi uji coba ini.

Di samping itu, pelaksanaan uji coba disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

“SE Menperin ini mendorong upaya-upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 di lingkungan perusahaan,” ujar Menperin.

Adapun beberapa kriteria bagi industri esensial yang dapat melakukan aturan uji coba ini, antara lain memiliki IOMKI aktif, merupakan perusahaan dengan jenis industri esensial berorientasi ekspor atau domestik serta bagian dari rantai pasok, berada dalam wilayah berstatus PPKM level 4, berkomitmen melaksanakan protokol kesehatan sesuai SE Menperin 3/2021, dan diprioritaskan bagi industri yang telah melaksanakan program vaksinasi.

“Sementara itu, syaratnya memiliki IOMKI untuk setiap lokasi pabrik dan melaporkan IOMKI dengan rutin. Serta untuk yang belum memiliki aplikasi, bersedia menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” sebut Agus.

Untuk di wilayah Pulau Jawa, terdapat 268 perusahaan yang mengikuti uji coba ini, dengan total pekerja mencapai 448.505 orang. “Jumlah tenaga kerja yang sudah divaksin tahap pertama sebanyak 310.780 (69 persen) dan pekerja yang sudah divaksin tahap kedua sebanyak 66.342 (21 persen),” imbuhnya.

Menperin menyatakan, apabila uji coba ini berhasil dilaksanakan dengan baik dan tidak terjadi kasus positif COVID-19, pihaknya akan membuka semua sektor industri di Jawa-Bali bisa beroperasi kembali.

“Jadi, aktivitas produksi di sektor industri dapat optimal lagi, sehingga memacu pemulihan ekonomi nasional,” jelasnya.

Pada Triwulan II-2021, kinerja industri pengolahan nonmigas memperlihatkan kenaikan yang cukup signifikan, yaitu sebesar 6,91 persen, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 7,07 persen. Bahkan, di tengah dampak pandemi COVID-19, sektor manufaktur menjadi penyumbang pertumbuhan ekonomi nasional tertinggi, yaitu sebesar 1,35 persen. Selain itu, berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional sebesar 17,34 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan sektor ekonomi lainnya.

Guna menjaga kinerja yang gemilang tersebut, Menperin menegaskan, pihaknya konsisten untuk terus menjalankan kebijakan yang strategis dan probisnis. Misalnya, program susbtitusi impor 35 persen pada tahun 2022. Program ini ditopang melalui peningkatan investasi dan utilisasi serta mengoptimalkan Program Peningkatan Penggunaan Dalam Negeri (P3DN). (HUMAS KEMENPERIN/UN)

#Kemenperin
Berita terkait: > Dialog dengan Perwakilan Masyarakat Poso dan Merauke (melalui konferensi video), 17 Agustus 2021, dari Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta > Pimpin Upacara di Istana Merdeka, Presiden Jokowi Kenakan Pakaian Adat Lampung > Tim Indonesia Tangguh Akan Kibarkan Sang Merah Putih di Istana Merdeka > Apel Kehormatan dan Renungan Suci, 17 Agustus 2021, di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Provinsi DKI Jakarta > Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2022 Beserta Nota Keuangannya, pada Rapat Paripurna DPR RI, 16 Agustus 2021
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Naskah Asli Teks Proklamasi Dikembalikan ke ANRI

Next Post

Presiden Ingin Pancasila Dibumikan dengan Cara-Cara Baru yang Kekinian

Related Posts

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri
Nasional

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

kabarbanten.com
22 Oktober 2025
HSN 2025, Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Dorong Santri Tingkatkan Ilmu dan Akhlak
Nasional

Hari Santri 2025, Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Harap Santri Terus Tingkatkan Ilmu dan Akhlak

kabarbanten.com
22 Oktober 2025
UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian
Nasional

UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian

kabarbanten.com
17 Oktober 2025
PSGA UIN Jakarta Rilis Buku Pedoman PPKS untuk Perkuat Kesetaraan Gender dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
Nasional

PSGA UIN Jakarta Rilis Buku Pedoman PPKS untuk Perkuat Kesetaraan Gender dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

kabarbanten.com
16 Oktober 2025
UIN Jakarta-NL Knowledge House Sepakat Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian antara Indonesia-Belanda
Nasional

UIN Jakarta-NL Knowledge House Sepakat Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian antara Indonesia-Belanda

kabarbanten.com
10 Oktober 2025
Siswa SMK Budi Luhur Ikuti Aktivitas Liputan dan Produksi Konten di Ajang MotoGP Mandalika
Nasional

Siswa SMK Budi Luhur Ikuti Aktivitas Liputan dan Produksi Konten di Ajang MotoGP Mandalika

kabarbanten.com
8 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

9 Oktober 2025
Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

18 Desember 2020
Diperbaiki Pemkot Tangsel, Jalan Pasar Bukit Pamulang Kini Sudah Mulus

Diperbaiki Pemkot Tangsel, Jalan Pasar Bukit Pamulang Kini Sudah Mulus

23 Oktober 2025
Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Disperkimta Tangsel

Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Disperkimta Tangsel

22 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Santri Adalah Aset Penting untuk Bangsa

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Santri Adalah Aset Penting untuk Bangsa

22 Oktober 2025
KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

22 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved