Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Satgas COVID-19: Syarat Perjalanan Disesuaikan dengan Ketentuan PPKM Level 1-4

kabarbanten.com
27 Juli 2021
Kemenhub Terbitkan Edaran Perketat Perjalanan Transportasi di Kawasan Aglomerasi

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Regulasi yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito ini disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga,” disebutkan Ganip dalam SE.

Dengan diberlakukannya SE 16/2021 ini maka SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku. Begitu juga SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 25 Juli 2021.

“Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE Nomor 16 Tahun 2021 antara lain; sampai saat ini angka positif harian kasus COVD-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan COVID-19,” demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, di Jakarta, Selasa (26/07/2021).

Adapun ketentuan yang diatur dalam SE ini adalah sebagai berikut:
1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021 di mana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1, Level 2, Level 3, dan Level 4.

2. Perjalanan orang dalam negeri antarkota/jarak jauh harus memenuhi syarat berupa:

Untuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3:

a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; dan

b.Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk kategori PPKM Level 2 dan Level 1 :
a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; dan

b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya

4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

5. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara

Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan empat SE Kemenhub yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.

“SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur syarat perjalanan di masa PPKM Level 1-4 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021. Tujuannya adalah tetep membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia” demikian disampaikan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Senin (26/07/2021).

Keempat SE Kemenhub tersebut yaitu :
1. SE Nomor SE 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19;
2. SE Nomor SE 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19;
3. SE Nomor SE 58 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19;
4. SE Nomor SE 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi COVID-19;

Masing-masing SE berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh/antarkota maupun di kawasan aglomerasi, pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan.

“Keempat SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan,” jelas Adita. (HUMAS KEMENHUB/UN)

ADVERTISEMENT

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Regulasi yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito ini disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga,” disebutkan Ganip dalam SE.

Dengan diberlakukannya SE 16/2021 ini maka SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku. Begitu juga SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 25 Juli 2021.

“Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE Nomor 16 Tahun 2021 antara lain; sampai saat ini angka positif harian kasus COVD-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan COVID-19,” demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, di Jakarta, Selasa (26/07/2021).

Adapun ketentuan yang diatur dalam SE ini adalah sebagai berikut:
1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021 di mana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1, Level 2, Level 3, dan Level 4.

2. Perjalanan orang dalam negeri antarkota/jarak jauh harus memenuhi syarat berupa:

Untuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3:

a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; dan

b.Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk kategori PPKM Level 2 dan Level 1 :
a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; dan

b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya

4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

5. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara

Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan empat SE Kemenhub yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.

“SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur syarat perjalanan di masa PPKM Level 1-4 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021. Tujuannya adalah tetep membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia” demikian disampaikan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Senin (26/07/2021).

Keempat SE Kemenhub tersebut yaitu :
1. SE Nomor SE 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19;
2. SE Nomor SE 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19;
3. SE Nomor SE 58 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19;
4. SE Nomor SE 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi COVID-19;

Masing-masing SE berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh/antarkota maupun di kawasan aglomerasi, pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan.

“Keempat SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan,” jelas Adita. (HUMAS KEMENHUB/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Pemerintah Tambah Bantuan Sosial bagi Masyarakat Terdampak PPKM

Next Post

Presiden Jokowi Luncurkan Nilai Dasar ASN “BerAKHLAK”

Related Posts

Nasional

MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Borong Prestasi di Jakarta Madrasah Award 2026

kabarbanten.com
4 Februari 2026
Harumkan Nama Indonesia, Audric Tsai Tembus VEX Robotics World Championship
Nasional

Harumkan Nama Indonesia, Audric Tsai Tembus VEX Robotics World Championship

kabarbanten.com
4 Februari 2026
Hery Haryanto Azumi: NU Bangkit dari Arus Bawah Menuju Solusi Nasional
Nasional

GKB-NU: Bersama Prabowo, Indonesia Harus Jadi Penjaga Perdamaian Dunia di Board of Peace

kabarbanten.com
3 Februari 2026
Alfamidi Gelar Pelatihan Eco Enzyme, Warga Antusias Kelola Sampah Organik
Nasional

Alfamidi Gelar Pelatihan Eco Enzyme, Warga Antusias Kelola Sampah Organik

kabarbanten.com
30 Januari 2026
Borong Enam Gelar Nasional, SWA RoboKnights Wakili Indonesia ke Kejuaraan Dunia VEX Robotics AS
Nasional

Borong Enam Gelar Nasional, SWA RoboKnights Wakili Indonesia ke Kejuaraan Dunia VEX Robotics AS

kabarbanten.com
29 Januari 2026
UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset
Nasional

UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset

kabarbanten.com
22 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Hery Haryanto Azumi: NU Bangkit dari Arus Bawah Menuju Solusi Nasional

GKB-NU: Bersama Prabowo, Indonesia Harus Jadi Penjaga Perdamaian Dunia di Board of Peace

3 Februari 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Era Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern

Era Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern

11 Februari 2026
Pilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI

Pilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI

9 Februari 2026
Benyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi

Benyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi

9 Februari 2026
Pemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas

Pemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas

9 Februari 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved