Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Kejari Kota Tangerang Segera Sidang Pemilik Hotel Esek-esek

kabarbanten.com
15 Juli 2021
Kejari Kota Tangerang Segera Sidang Pemilik Hotel Esek-esek

TANGERANG – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tidak menahan artis Chyntiara Alona meski berkas perkara sudah lengkap. Padahal, Chyntiara Alona yang merupakan pemilik hotel esek-esek di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kota Tangerang yang dijadikan sarang prostitusi online dan digerebek Polda Metro Jaya.

Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan kalau Cynthiara Alona tidak ditahan dan dikembalikan ke penyidik dalam hal ini Polda Metro Jaya.

“Sementara kami kembalikan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya. Karena Lapas Wanita sedang lockdown,” jelas Wira, Rabu (14/7/2021).

ADVERTISEMENT

Bukan hanya Cynthiara Alona, dua tersangka lainnya yakni AA dan DA juga dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Sambil menunggu jadwal sidang perdana yang akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Kebetulan di sini (Kota Tangerang) zona merah, jadi kami kembalikan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya,” sambung Wira.

Di hari yang sama, Kejari Kota Tangerang menerima pelimpahan berkas alias P21 perkara tindak prostitusi Hotel Alona. Wira menjelaskan, kalau berkas ketiga tersangka prostitusi online tersebut sudah lengkap alias P21.

“Hari ini menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak atas nama tsk pertama CA, kedua AA, dan ketiga DA, karena sudah diserahkan ke sini, otomatis sudah P21,” jelasnya.

Secepatnya, Kejari Kota Tangerang pun akan melimpahkan berkas Cynthiara Alona kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk proses sidang.

“Untuk barang bukti yang disita adalah berupa tempatnya, hotel tersebut,” kata Wira.

Artis Chyntiara Alona dan dua tersangka lainnya itu pun disangkakan Pasal 88 juncto 76 i Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

“Untuk maksimal hukuman 10 tahun penjara,” ujar Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma. (KEY)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share6Tweet4SendShare
Previous Post

‘Main’ PPDB, Kepala Sekolah Diancam Dicopot

Next Post

PJU Dipadamkan, Jalan Utama di Kota Tangerang Gelap Gulita

Related Posts

Lantik 15 Pimpinan Tinggi Pratama, Bupati Tangerang Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
Kabupaten Tangerang

Lantik 15 Pimpinan Tinggi Pratama, Bupati Tangerang Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN

Kabar Banten
8 Juli 2025
Bupati Tangerang Tinjau Lokasi Banjir di Kawasan Olek Tigaraksa
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Tinjau Lokasi Banjir di Kawasan Olek Tigaraksa

Kabar Banten
7 Juli 2025
Hadiri Munas I ASWAKADA, Wabup Siap Bersinergi dalam Jejaring Kepemimpinan Daerah
Kabupaten Tangerang

Hadiri Munas I ASWAKADA, Wabup Siap Bersinergi dalam Jejaring Kepemimpinan Daerah

Kabar Banten
7 Juli 2025
Bupati Tangerang Hadiri Santunan Yatim Baznas dan Pengajian Akbar Majelis Taklim Al-Munir
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Hadiri Santunan Yatim Baznas dan Pengajian Akbar Majelis Taklim Al-Munir

Kabar Banten
7 Juli 2025
Bupati Tangerang Tinjau Penyebab Banjir di Kawasan Teluk Jakarta Kutabumi
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Tinjau Penyebab Banjir di Kawasan Teluk Jakarta Kutabumi

Kabar Banten
7 Juli 2025
Santunan Anak Yatim Perkuat Keimanan dan Bentuk Nyata Kepedulian
Kabupaten Tangerang

Santunan Anak Yatim Perkuat Keimanan dan Bentuk Nyata Kepedulian

Kabar Banten
7 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

10 Juni 2025
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Lantik 15 Pimpinan Tinggi Pratama, Bupati Tangerang Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN

Lantik 15 Pimpinan Tinggi Pratama, Bupati Tangerang Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN

8 Juli 2025
Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar 5 Besar Terbaik di Asia Pasifik

Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar 5 Besar Terbaik di Asia Pasifik

8 Juli 2025
Bupati Tangerang Tinjau Lokasi Banjir di Kawasan Olek Tigaraksa

Bupati Tangerang Tinjau Lokasi Banjir di Kawasan Olek Tigaraksa

7 Juli 2025
Hadiri Munas I ASWAKADA, Wabup Siap Bersinergi dalam Jejaring Kepemimpinan Daerah

Hadiri Munas I ASWAKADA, Wabup Siap Bersinergi dalam Jejaring Kepemimpinan Daerah

7 Juli 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved