Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Polda Banten dan Kejati Banten Dukung Sidang Tipiring Bagi Pelanggar PPKM Darurat

kabarbanten.com
6 Juli 2021
Polda Banten dan Kejati Banten Dukung Sidang Tipiring Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Guna mengantisipasi kelangkaan obat dan oksigen, Polda Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bekerjasama dalam melakukan pengecekan dan pengawasan di lapangan.

Serta mendukung sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar PPKM Darurat yang berada di wilayah hukum Polda Banten.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana usai melakukan patroli PPKM Darurat bersama Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho dan Gubernur Banten Wahidin Halim. Senin, (05/07/2021).

“Hari ini kami baru saja melakukan patroli bersama dengan Bapak Gubernur Banten dan Bapak Kapolda Banten. Dimana tujuannya untuk memantau secara langsung kondisi di lapangan serta juga untuk mensosialisasikan secara humanis tentang penerapan PPKM Darurat ini,” kata Asep.

“Dan guna mengantisipasi ketersediaan obat dan oksigen, kami bersama Polda Banten telah menurunkan tim ke wilayah-wilayah untuk mengecek secara langsung. Mengingat saat ini obat-obat yang berkaitan dengan covid mengalami kelangkaan, termasuk dengan ketersediaan oksigen. Untuk itu Kejati Banten dan Polda Banten siap bersinergi dalam melakukan pengecekan dan pengawasan tersebut,” tegas Asep.

Dan terkait penerapan PPKM Darurat ini, Asep menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang melanggar penerapan PPKM Darurat tersebut bisa dijerat pidana dan pasal berlapis hingga penjara.

“Kami juga mendukung secara penuh dalam penegakan hukum bagi masyarakat yang melanggar penerapan PPKM Darurat ini. Dimana kami bersama Kapolda Banten akan merumuskan tindakan-tindakan yang tegas dan terukur bagi masyarakat yang melanggar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Asep mengemukakan beberapa pasal yang dapat dijerat ke pelanggar kebijakan PPKM Darurat, selain pasal tindak pidana ringan (tipiring) yaitu Pasal 14 Undang-Undang No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 212 serta Pasal 216 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun.

“Hal itu tertuang di dalam Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 tanpa ragu-ragu, untuk dapat memberikan efek jera terhadap semua pelanggaran Kebijakan Pemerintah tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dengan memberikan dukungan dan perhatian khusus terhadap pelaksanaan kegiatan PPKM,” tutupnya.

ADVERTISEMENT

Guna mengantisipasi kelangkaan obat dan oksigen, Polda Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bekerjasama dalam melakukan pengecekan dan pengawasan di lapangan.

Serta mendukung sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar PPKM Darurat yang berada di wilayah hukum Polda Banten.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana usai melakukan patroli PPKM Darurat bersama Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho dan Gubernur Banten Wahidin Halim. Senin, (05/07/2021).

“Hari ini kami baru saja melakukan patroli bersama dengan Bapak Gubernur Banten dan Bapak Kapolda Banten. Dimana tujuannya untuk memantau secara langsung kondisi di lapangan serta juga untuk mensosialisasikan secara humanis tentang penerapan PPKM Darurat ini,” kata Asep.

“Dan guna mengantisipasi ketersediaan obat dan oksigen, kami bersama Polda Banten telah menurunkan tim ke wilayah-wilayah untuk mengecek secara langsung. Mengingat saat ini obat-obat yang berkaitan dengan covid mengalami kelangkaan, termasuk dengan ketersediaan oksigen. Untuk itu Kejati Banten dan Polda Banten siap bersinergi dalam melakukan pengecekan dan pengawasan tersebut,” tegas Asep.

Dan terkait penerapan PPKM Darurat ini, Asep menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang melanggar penerapan PPKM Darurat tersebut bisa dijerat pidana dan pasal berlapis hingga penjara.

“Kami juga mendukung secara penuh dalam penegakan hukum bagi masyarakat yang melanggar penerapan PPKM Darurat ini. Dimana kami bersama Kapolda Banten akan merumuskan tindakan-tindakan yang tegas dan terukur bagi masyarakat yang melanggar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Asep mengemukakan beberapa pasal yang dapat dijerat ke pelanggar kebijakan PPKM Darurat, selain pasal tindak pidana ringan (tipiring) yaitu Pasal 14 Undang-Undang No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 212 serta Pasal 216 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun.

“Hal itu tertuang di dalam Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 tanpa ragu-ragu, untuk dapat memberikan efek jera terhadap semua pelanggaran Kebijakan Pemerintah tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dengan memberikan dukungan dan perhatian khusus terhadap pelaksanaan kegiatan PPKM,” tutupnya.

Tags: HukumIndonesiaNasionalPolda BantenPolriProvinsi Banten
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Polda Banten Akan Buka Gerai Vaksinasi Presisi di Kapal Ferry

Next Post

Kunjungi Provinsi Banten, Kakor Sabhara Baharkam Polri Cek Pelaksanaan PPKM Darurat

Related Posts

Creative Portfolio Showcase Jadi Inovasi Penilaian Kreatif Pengganti Ujian Tertulis di SMK Budi Luhur
Banten

Creative Portfolio Showcase Jadi Inovasi Penilaian Kreatif Pengganti Ujian Tertulis di SMK Budi Luhur

kabarbanten.com
9 Juni 2026
LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia
Banten

LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia

kabarbanten.com
21 April 2026
Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman
Kabupaten Lebak

Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman

kabarbanten.com
2 April 2026
Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang
Banten

Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang

Kabar Banten
13 Desember 2025
Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten
Banten

Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta
Banten

Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta

kabarbanten.com
28 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Kaji Perluasan Jaminan Sosial untuk 11.250 Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Kaji Perluasan Jaminan Sosial untuk 11.250 Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

29 November 2025
Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar 5 Besar Terbaik di Asia Pasifik

Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar 5 Besar Terbaik di Asia Pasifik

8 Juli 2025
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
Creative Portfolio Showcase Jadi Inovasi Penilaian Kreatif Pengganti Ujian Tertulis di SMK Budi Luhur

Creative Portfolio Showcase Jadi Inovasi Penilaian Kreatif Pengganti Ujian Tertulis di SMK Budi Luhur

9 Juni 2026
50 Tahun Berkarya, IKPP Tangerang Perkuat Peran dalam Pembangunan Berkelanjutan

50 Tahun Berkarya, IKPP Tangerang Perkuat Peran dalam Pembangunan Berkelanjutan

8 Juni 2026
Pemerintah Kabupaten Tangerang Gencarkan Sistem Integrated Farming

Pemerintah Kabupaten Tangerang Gencarkan Sistem Integrated Farming

5 Juni 2026
PRA SPMB 2026 Dibuka, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota SMP Negeri

PRA SPMB 2026 Dibuka, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota SMP Negeri

5 Juni 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved