Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Berlaku Mulai 6 Juli, Inilah Adendum SE Satgas COVID-19 tentang Prokes Perjalanan Internasional

kabarbanten.com
4 Juli 2021
Ganip Warsito: Satgas COVID-19 Terus Optimalkan Fungsi Posko PPKM Mikro

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Ganip Warsito mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang berlaku efektif mulai tanggal 6 Juli 2021.

Latar belakang diterbitkannya peraturan ini adalah telah terjadi peningkatan persebaran Virus SARS-CoV-2 dan SARS-CoV-2 varian baru (Alpha, Beta, Delta, dan Gamma) di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia, sehingga perlu respons cepat pemerintah untuk menambahkan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia untuk memproteksi WNI dari imported case.

“Maksud dari Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan internasional, dengan tujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19, termasuk varian barunya yang bermutasi menjadi varian Alpha, Beta, Delta, dan varian Gamma, serta potensi perkembangan Virus SARS-CoV-2 varian baru lainnya,” ujar Ganip dalam keterangan persnya, Minggu (04/07/2021) secara virtual.

Adapun ruang lingkup adendum SE ini sama dengan ruang lingkup sebelumnya, yaitu pelaku perjalanan internasional. Sedangkan untuk ketentuan protokol kesehatan, terdapat perubahan pada beberapa ketentuan dan penambahan satu ketentuan yang berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan internasional.

Berikut isi Adendum SE 8/2021 yang mengalami beberapa perubahan dan penambahan ketentuan tersebut:
3. seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

c. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8×24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI); pelajar/mahasiswa; atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point) Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

2) Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

d. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8×24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf c;

g. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina;
g bis. Dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf g menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8×24 jam, WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai karantina;

h. Dalam hal hasil negatif sebagaimana dimaksud pada huruf g bis, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan; dan

i. Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf g bis, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Pada Adendum SE 8/2021 juga juga ditambahkan beberapa ketentuan sebagai berikut:

5. Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a. WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT­-PCR kedua dengan hasil negatif;

b. WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia;

c. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan; dan

d. Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Terkait pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, ujar Ganip, tidak ada perubahan dari SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021.

“Adendum surat edaran ini berlaku efektif mulai 6 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian,” pungkasnya. (FID/UN)

ADVERTISEMENT
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Polda Banten Siapkan 19 Titik Penyekatan PPKM Darurat

Next Post

Kapolda Banten Pimpin Patroli Skala Besar

Related Posts

Doa Lintas Agama di Konser Andrea Bocelli, QUTB GLOBAL: Perbedaan Adalah Kekuatan Indonesia
Nasional

Doa Lintas Agama di Konser Andrea Bocelli, QUTB GLOBAL: Perbedaan Adalah Kekuatan Indonesia

kabarbanten.com
3 November 2026
Wakaf Produktif Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Umat, FISIP UIN Jakarta dan MUI Bangun Kolaborasi
Nasional

Wakaf Produktif Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Umat, FISIP UIN Jakarta dan MUI Bangun Kolaborasi

kabarbanten.com
31 Oktober 2026
Ketua Pemuda Ekonomi Syariah Nilai Konser Andrea Bocelli Perkuat Persaudaraan
Nasional

Ketua Pemuda Ekonomi Syariah Nilai Konser Andrea Bocelli Perkuat Persaudaraan

kabarbanten.com
23 Oktober 2026
Nasional

Sambut Baik Konser Andrea Bocelli di Indonesia, Waketum ISNU: Perkuat Diplomasi Kebudayaan

kabarbanten.com
23 Oktober 2026
Dua Tahun Prabowo, Pengamat Soroti Asta Cita dan Masyarakat Sipil Diajak Kawal Pemerintah
Nasional

Dua Tahun Prabowo, Pengamat Soroti Asta Cita dan Masyarakat Sipil Diajak Kawal Pemerintah

kabarbanten.com
23 Oktober 2026
Hari Santri 2026, Rektor UIN Jakarta Dorong Santri Jadi Penggerak Perubahan
Nasional

Hari Santri 2026, Rektor UIN Jakarta Dorong Santri Jadi Penggerak Perubahan

kabarbanten.com
22 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
M Azzari Jayabaya Maju Jadi Ketua Umum KADIN Banten

M Azzari Jayabaya Maju Jadi Ketua Umum KADIN Banten

27 Oktober 2026

Sambut Baik Konser Andrea Bocelli di Indonesia, Waketum ISNU: Perkuat Diplomasi Kebudayaan

23 Oktober 2026
M Azzari Jayabaya Jadi Calon Tunggal Ketua Umum KADIN Banten

Menuju Muprov VII KADIN Banten, Amal Jayabaya Paparkan Program 2026–2031

28 Oktober 2026
Doa Lintas Agama di Konser Andrea Bocelli, QUTB GLOBAL: Perbedaan Adalah Kekuatan Indonesia

Doa Lintas Agama di Konser Andrea Bocelli, QUTB GLOBAL: Perbedaan Adalah Kekuatan Indonesia

3 November 2026
Wakaf Produktif Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Umat, FISIP UIN Jakarta dan MUI Bangun Kolaborasi

Wakaf Produktif Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Umat, FISIP UIN Jakarta dan MUI Bangun Kolaborasi

31 Oktober 2026
Wanita Islam Kota Serang Dorong Ketahanan Pangan dan Ekonomi Keluarga Melalui Pelatihan Hidroponik

Wanita Islam Kota Serang Dorong Ketahanan Pangan dan Ekonomi Keluarga Melalui Pelatihan Hidroponik

31 Oktober 2026
Seminar Untirta Ajak Pemuda Banten Berkontribusi dalam Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Seminar Untirta Ajak Pemuda Banten Berkontribusi dalam Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

29 Oktober 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved