Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 5,8 Miliar

kabarbanten.com
17 Juni 2021
Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 5,8 Miliar

Kabarbanten.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel bersama jajaran Pemerintah Kota Tangsel memusnahkan barang bukti tindak pidana di Halaman Kantor Kejari Tangsel, Kamis (17/6/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Aliansyah menjelaskan, jika pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari 533 tindak pidana.

“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 533 perkara tindak pidana mulai dari narkotika, kesehatan, pencurian, pemalsuan uang, penipuan dan atau penggelapan, pembunuhan dan tindak pidana kekerasan, perlindungan anak, kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, dan cukai,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dari 533 jenis barang bukti yang dimusnahkan, jenis narkotika paling mendominasi. Seperti narkotika jenis ganja 5.678,6007 gram, narkotika jenis sabu 3.364,8589 gram, narkotika jenis sinte atau gorilla 512,0017 gram.

Selain narkotika, tiga pucuk senjata api ilegal, ada lima senjata tajam, obat-obatan terlarang 3.268 butir, 280 buah telepon genggam, uang palsu sebanyak Rp24.700.000, dan rokok tanpa cukai sebanyak 242.740 batang.

“Bahwa nilai total estimasi barang bukti yang dimusnahkan adalah Rp 5.889.948.793 dengan rincian narkotika jenis ganja senilai Rp 79.500.409, sabu senilai Rp 5.047.288.350, sinte atau gorilla Rp 10.240.034, uang palsu senilai Rp24.700.000, dan rokok tanpa cukai senilai Rp728.220.000. Khusus untuk barang bukti perkara tindak pidana cukai berupa rokok tanpa pita cukai berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp89.813.800,” tambahnya.

Sementara itu, Walikota Tangsel Benyamin Davnie pasca pemusnahan barang bukti tindak pidana, mengimbau agar masyarakat menjauhi pelanggaran hukum.

“Mari kita hidup normal-normal saja, jangan melanggar hukum. Jangan menabrak hukum, kalau kita menabrak hukum maka kita akan ditabrak oleh hukum, itu saja,” tandas Ben. (nad)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Sehari Penggali Kubur di TPU Khusus Covid-19 Kabupaten Tangerang Makamkan 9 Jenazah

Next Post

7 Hari Operasi Premanisme, Polda Banten Amankan 1.019 Orang

Related Posts

Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025
Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025

Kabar Banten
10 Mei 2026
Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane
Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane

kabarbanten.com
8 Mei 2026
Jelang Iduladha 1447 H, Pemerintah Kota Tangerang Mulai Lakukan Pendataan dan Pengawasan Lapak Hewan Kurban
Kota Tangerang

Jelang Iduladha 1447 H, Pemerintah Kota Tangerang Mulai Lakukan Pendataan dan Pengawasan Lapak Hewan Kurban

kabarbanten.com
8 Mei 2026
Sekda Kota Tangerang Dorong Pelayanan Publik Lebih Responsif
Kota Tangerang

Sekda Kota Tangerang Dorong Pelayanan Publik Lebih Responsif

kabarbanten.com
8 Mei 2026
Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Masyarakat Terus Tebar Nilai Kebaikan
Kota Tangerang

Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Masyarakat Terus Tebar Nilai Kebaikan

kabarbanten.com
8 Mei 2026
Intan Nurul Hikmah Resmikan Bank Sampah Unit Puspem Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

Intan Nurul Hikmah Resmikan Bank Sampah Unit Puspem Kabupaten Tangerang

Kabar Banten
8 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

25 April 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

10 April 2026
Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025

Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025

10 Mei 2026
Benyamin Davnie Lanjutkan Program Bedah Rumah, Targetkan 329 Unit Diperbaiki Sepanjang 2026

Benyamin Davnie Lanjutkan Program Bedah Rumah, Targetkan 329 Unit Diperbaiki Sepanjang 2026

9 Mei 2026
Ketika Makanan Juga Relasi

Ketika Makanan Juga Relasi

8 Mei 2026
Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane

Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane

8 Mei 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved