Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Kabidkum Polda Banten : Majelis Hakim Menolak Gugatan Terhadap Polsek Cilegon

kabarbanten.com
11 Juni 2021
Kabidkum Polda Banten : Majelis Hakim Menolak Gugatan Terhadap Polsek Cilegon

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menolak gugatan atas nama Aan Kunaefi melalui kuasa hukumnya Agus Surahmat, S.H.

Dimana sebelumnya, Aan Kunaefi melalui kuasa hukumnya Agus Surahmat, S.H. melaporkan Kejaksaan Negeri Cilegon selaku Tergugat I dan Polsek Cilegon selaku Tergugat II ke Pengadilan Negeri Serang. Dimana menurutnya, Penyidik Unit Reskrim Polsek Cilegon telah lalai dengan tidak mengirimkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap penggugat.

Terkait hal tersebut, gugatan pelapor atas nama Aan Kunaefi ditolak oleh Majelis Hakim, dimana sebagai Hakim Ketua Edwin Yudhi Purwanto, S.H., M.H, Hakim Anggota 1 Hasmy, S.H., M.H, Hakim Anggota 2 Nurhadi AS, S.H., M.H dan Panitera pengganti Jefry Novirza, S.H di Pengadilan Negeri Serang. Kamis, (10/06/2021).

Saat ditemui, Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Drs. Achmad Yudi Suwarso S.H.,M.H yang juga selaku pendamping Tergugat II Polsek Cilegon membenarkan atas putusan Majelis Hakim yang menolak gugatan atas nama Aan Kunaefi.

“Hari ini saya baru saja menghadiri sidang perdata sebagai Tergugat II (dua) yang bernomor: 173/Pdt.G/2020/Pn. Srg. Dimana dalam sidang putusan ini, majelis hakim menolak tuntutan Penggugat dalam hal ini saudara Aan Kunaefi. Dimana menurut majelis hakim gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” ujar Achmad Yudi.

Adapun putusan Majelis Hakim, lanjut Achmad Yudi menghukum Pengugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.430.000,00 (Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).

ADVERTISEMENT

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menolak gugatan atas nama Aan Kunaefi melalui kuasa hukumnya Agus Surahmat, S.H.

Dimana sebelumnya, Aan Kunaefi melalui kuasa hukumnya Agus Surahmat, S.H. melaporkan Kejaksaan Negeri Cilegon selaku Tergugat I dan Polsek Cilegon selaku Tergugat II ke Pengadilan Negeri Serang. Dimana menurutnya, Penyidik Unit Reskrim Polsek Cilegon telah lalai dengan tidak mengirimkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap penggugat.

Terkait hal tersebut, gugatan pelapor atas nama Aan Kunaefi ditolak oleh Majelis Hakim, dimana sebagai Hakim Ketua Edwin Yudhi Purwanto, S.H., M.H, Hakim Anggota 1 Hasmy, S.H., M.H, Hakim Anggota 2 Nurhadi AS, S.H., M.H dan Panitera pengganti Jefry Novirza, S.H di Pengadilan Negeri Serang. Kamis, (10/06/2021).

Saat ditemui, Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Drs. Achmad Yudi Suwarso S.H.,M.H yang juga selaku pendamping Tergugat II Polsek Cilegon membenarkan atas putusan Majelis Hakim yang menolak gugatan atas nama Aan Kunaefi.

“Hari ini saya baru saja menghadiri sidang perdata sebagai Tergugat II (dua) yang bernomor: 173/Pdt.G/2020/Pn. Srg. Dimana dalam sidang putusan ini, majelis hakim menolak tuntutan Penggugat dalam hal ini saudara Aan Kunaefi. Dimana menurut majelis hakim gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” ujar Achmad Yudi.

Adapun putusan Majelis Hakim, lanjut Achmad Yudi menghukum Pengugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.430.000,00 (Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).

Tags: HukumIndonesiaNasionalPolda BantenPolriProvinsi Banten
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Indonesia Terus Perjuangkan Kesetaraan Vaksin COVID-19 Bagi Semua Negara

Next Post

Dirbinmas Polda Banten Ajak Purnawirawan dan Warakawuri PP Polri Daerah Banten Jaga Kamtibmas

Related Posts

Creative Portfolio Showcase Jadi Inovasi Penilaian Kreatif Pengganti Ujian Tertulis di SMK Budi Luhur
Banten

Creative Portfolio Showcase Jadi Inovasi Penilaian Kreatif Pengganti Ujian Tertulis di SMK Budi Luhur

kabarbanten.com
9 Juni 2026
LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia
Banten

LamiPak Perkenalkan Inovasi Kemasan Aseptik untuk Industri Minuman Indonesia

kabarbanten.com
21 April 2026
Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman
Kabupaten Lebak

Astra Bangun Fasilitas Sekolah di Lebak, Dorong Lingkungan Belajar Sehat dan Nyaman

kabarbanten.com
2 April 2026
Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang
Banten

Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang

Kabar Banten
13 Desember 2025
Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten
Banten

Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta
Banten

Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta

kabarbanten.com
28 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
MD KAHMI Tangsel Gelar Halal Bihalal

MD KAHMI Tangsel Gelar Halal Bihalal

16 Mei 2022
Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

10 April 2026
HUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba

HUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba

21 Agustus 2026
TARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel

TARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel

20 Agustus 2026
Melalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital

Melalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital

20 Agustus 2026
Tb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel

Tb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel

20 Agustus 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved