Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Ditetapkan Tersangka, Ketua dan Bendahara KONI Tangsel Kompak Palsukan Laporan Dana Hibah

kabarbanten.com
10 Juni 2021
Ketua KONI Tangsel Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah

Kabarbanten.com- Ketua KONI Tangsel, Rita Juwita resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah tahun 2019 senilai Rp7,8 miliar dengan kerugian negara Rp1,1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Aliasnyah mengatakan Rita ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pelanggaran yakni memanipulasi laporan pertanggungjawaban.

“Jadi modusnya sama, yakni memanipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Tangerang Selatan tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,1 miliar lebih berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh Inspekorat Kota Tangerang Selatan,” jelas Aliansyah di Kantor Kejari Tangsel, Kamis (10/6/2021).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, Rita dan Bendahara Umum Suharyo yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka memiliki keterkaitan dalam membuat dokumen tidak sesuai.

“Perannya sama mereka ini pertanggungjawaban, pertanggungjawaban dokumen itu memang diduga tidak sesuai. (Mereka) ada keterkaitan, saling keterkaitan,” bebernya.

Ditetapkannya Rita sebagai tersangka kedua, merupakan hasil penyelidikan tim Pidsus Kejari Kota Tangsel. Setelah ditetapkan tersangka, Rita akan ditahan di Lapas Wanita, Tangerang.

“Pada tersangka RJ ini kita lakukan penahanan hari ini selama 20 hari tahanan tingkat penyidikan, mulai hari ini sampai 20 hari ke depan. Ditahan di Lapas Wanita Tangerang,” paparnya.

Diketahui, pasal yang diduga dilanggar oleh Rita yaitu pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang 3199 sebagaimana telah diubah juncto 55 ayat 1 ke1 KUHP, pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatan dana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP. (nad)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Polda Banten Dukung Vaksinasi Massal

Next Post

Teten Masduki: Presiden Jokowi Instruksikan Percepatan Digitalisasi UMKM

Related Posts

Bupati Tangerang dan BPR Kerta Raharja Gemilang Raih Penghargaan The Finance 2026
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang dan BPR Kerta Raharja Gemilang Raih Penghargaan The Finance 2026

Kabar Banten
22 Juni 2026
Wabup Intan Nurul Hikmah Apresiasi Sekarwangi Cake Hadirkan Citra Nusantara Perayaan HUT Ke-18
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Nurul Hikmah Apresiasi Sekarwangi Cake Hadirkan Citra Nusantara Perayaan HUT Ke-18

Kabar Banten
22 Juni 2026
Bupati Maesyal Rasyid Apresiasi Dedikasi dan Respon Cepat Perawat
Kabupaten Tangerang

Bupati Maesyal Rasyid Apresiasi Dedikasi dan Respon Cepat Perawat

Kabar Banten
22 Juni 2026
Bupati Tangerang: IKA PMII Harus Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang: IKA PMII Harus Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Kabar Banten
21 Juni 2026
Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan 81 Lapak dan Kios di Eks TPPS Pasar Cisoka
Kabupaten Tangerang

Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan 81 Lapak dan Kios di Eks TPPS Pasar Cisoka

Kabar Banten
21 Juni 2026
Bupati Tangerang Ajak Masyarakar Jaga Kerukunan dan Keharmonisan
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Ajak Masyarakar Jaga Kerukunan dan Keharmonisan

Kabar Banten
21 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Creative Portfolio Showcase Jadi Inovasi Penilaian Kreatif Pengganti Ujian Tertulis di SMK Budi Luhur

Creative Portfolio Showcase Jadi Inovasi Penilaian Kreatif Pengganti Ujian Tertulis di SMK Budi Luhur

9 Juni 2026
Bikin Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Lebih Mudah Pakai Aplikasi Siap Kerja

Bikin Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Lebih Mudah Pakai Aplikasi Siap Kerja

16 November 2021
50 Tahun Berkarya, IKPP Tangerang Perkuat Peran dalam Pembangunan Berkelanjutan

50 Tahun Berkarya, IKPP Tangerang Perkuat Peran dalam Pembangunan Berkelanjutan

8 Juni 2026
Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

3 Juli 2026
Dipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026

Dipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026

3 Juli 2026
Rakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

Rakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

2 Juli 2026
Pilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026

Pilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026

2 Juli 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved