Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Kelompok Kerja Satgas BLBI Resmi Dilantik

kabarbanten.com
4 Juni 2021
Presiden Terbitkan Keppres tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI

Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) maupun aset properti, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Pembentukan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021. Adapun piutang tersebut mencapai Rp110,4 triliun.

“Ini adalah hak tagih negara yang berasal dari krisis perbankan tahun ’97/98.  Pada saat itu negara melakukan bail out melalui Bank Indonesia yang sampai hari ini pemerintah masih harus membayar biaya tersebut,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangan pers usai Pelantikan Kelompok Kerja (Pokja) dan Sekretariat Satgas BLBI, Jumat (04/06/2021).

Pokja dan Sekretariat ini bertugas membantu pelaksanaan tugas Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Dalam melakukan upaya penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara, terdapat tiga pokja dalam Satgas yang beranggotakan perwakilan dari Kementerian/Lembaga (K/L).

Ketiga pokja tersebut adalah, pertama Pokja Data dan Bukti yang bertugas melakukan pengumpulan, verifikasi, dan klasifikasi, serta tugas lain dalam rangka penyediaan data dan dokumen terkait debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, perjanjian atau dokumen perikatan lainnya dan data/dokumen lain sehubungan penanganan hak tagih BLBI. Pokja ini terdiri atas perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Kedua, Pokja Pelacakan yang bertugas melakukan pelacakan dan penelusuran data debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain di dalam dan luar negeri. Pokja ini terdiri dari perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN), Kemenkeu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketiga, Pokja Penagihan dan Litigasi yang bertugas melakukan upaya penagihan, tindakan hukum/upaya hukum yang diperlukan dalam pengembalian dan pemulihan piutang dana BLBI baik di dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, pokja ini juga melakukan upaya hukum lainnya yang diperlukan. Pokja ini terdiri dari perwakilan Kejaksaan, Kemenkeu, dan Kemenko Polhukam.

Sesuai dengan ketentuan dalam Keppres 6/2021, Satgas diberikan jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2023.

“Tim Satgas kita harap akan menggunakan seluruh instrumen yang ada di negara ini. Kita berharap tentu masa tugas tiga tahun bisa dilaksanakan dengan kerja sama yang erat,” tegas Menkeu. (HUMAS KEMENKEU/UN)

Kunjungi laman resmi Kemenkeu melalui tautan ini.

#Kemenkeu
Berita terkait: > Temui Walkot Surakarta, SKP Angkie Yudistia Bahas Percepatan Vaksinasi Bagi Penyandang Disabilitas > Wapres: Majukan Ekonomi Syariah Nasional Lewat Riset dan Inovasi Teknologi > Berpotensi Besar, Wapres Dorong Empat Langkah Strategis untuk Kuasai Pasar Halal Dunia > Menag: Masih Pandemi, Pemerintah Tidak Berangkatkan Jemaah Haji 1442 H > Kementerian PUPR Tuntaskan Rehabilitasi 52 Gedung Pascabencana Gempa Bumi di Sulbar
ADVERTISEMENT

Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) maupun aset properti, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Pembentukan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021. Adapun piutang tersebut mencapai Rp110,4 triliun.

“Ini adalah hak tagih negara yang berasal dari krisis perbankan tahun ’97/98.  Pada saat itu negara melakukan bail out melalui Bank Indonesia yang sampai hari ini pemerintah masih harus membayar biaya tersebut,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangan pers usai Pelantikan Kelompok Kerja (Pokja) dan Sekretariat Satgas BLBI, Jumat (04/06/2021).

Pokja dan Sekretariat ini bertugas membantu pelaksanaan tugas Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Dalam melakukan upaya penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara, terdapat tiga pokja dalam Satgas yang beranggotakan perwakilan dari Kementerian/Lembaga (K/L).

Ketiga pokja tersebut adalah, pertama Pokja Data dan Bukti yang bertugas melakukan pengumpulan, verifikasi, dan klasifikasi, serta tugas lain dalam rangka penyediaan data dan dokumen terkait debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, perjanjian atau dokumen perikatan lainnya dan data/dokumen lain sehubungan penanganan hak tagih BLBI. Pokja ini terdiri atas perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Kedua, Pokja Pelacakan yang bertugas melakukan pelacakan dan penelusuran data debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain di dalam dan luar negeri. Pokja ini terdiri dari perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN), Kemenkeu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketiga, Pokja Penagihan dan Litigasi yang bertugas melakukan upaya penagihan, tindakan hukum/upaya hukum yang diperlukan dalam pengembalian dan pemulihan piutang dana BLBI baik di dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, pokja ini juga melakukan upaya hukum lainnya yang diperlukan. Pokja ini terdiri dari perwakilan Kejaksaan, Kemenkeu, dan Kemenko Polhukam.

Sesuai dengan ketentuan dalam Keppres 6/2021, Satgas diberikan jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2023.

“Tim Satgas kita harap akan menggunakan seluruh instrumen yang ada di negara ini. Kita berharap tentu masa tugas tiga tahun bisa dilaksanakan dengan kerja sama yang erat,” tegas Menkeu. (HUMAS KEMENKEU/UN)

Kunjungi laman resmi Kemenkeu melalui tautan ini.

#Kemenkeu
Berita terkait: > Temui Walkot Surakarta, SKP Angkie Yudistia Bahas Percepatan Vaksinasi Bagi Penyandang Disabilitas > Wapres: Majukan Ekonomi Syariah Nasional Lewat Riset dan Inovasi Teknologi > Berpotensi Besar, Wapres Dorong Empat Langkah Strategis untuk Kuasai Pasar Halal Dunia > Menag: Masih Pandemi, Pemerintah Tidak Berangkatkan Jemaah Haji 1442 H > Kementerian PUPR Tuntaskan Rehabilitasi 52 Gedung Pascabencana Gempa Bumi di Sulbar
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Temui Walkot Surakarta, SKP Angkie Yudistia Bahas Percepatan Vaksinasi Bagi Penyandang Disabilitas

Next Post

Bendum KONI Tangsel Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah

Related Posts

Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan
Nasional

Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

kabarbanten.com
3 Juli 2026
Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU
Nasional

Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU

kabarbanten.com
27 Juni 2026
Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Jadikan Polemik Mengarah Jatuhkan Marwah Presiden
Nasional

Rektor UIN Jakarta: Meredanya Ketegangan Timur Tengah Jadi Peluang Indonesia Perkuat Ekonomi Nasional

kabarbanten.com
23 Juni 2026
OTT Kasus Imigrasi Tuai Apresiasi, KPK Dinilai Beri Kado Pancasila untuk Rakyat
Nasional

OTT Kasus Imigrasi Tuai Apresiasi, KPK Dinilai Beri Kado Pancasila untuk Rakyat

kabarbanten.com
5 Juni 2026
DPP Pengajian Al Hidayah Distribusikan Daging Kurban ke Jamaah dan Warga Sekitar
Nasional

DPP Pengajian Al Hidayah Distribusikan Daging Kurban ke Jamaah dan Warga Sekitar

kabarbanten.com
28 Mei 2026
Lima Unit Usaha APP Group Borong Penghargaan TOP CSR Awards 2026
Nasional

Lima Unit Usaha APP Group Borong Penghargaan TOP CSR Awards 2026

kabarbanten.com
26 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Creative Portfolio Showcase Jadi Inovasi Penilaian Kreatif Pengganti Ujian Tertulis di SMK Budi Luhur

Creative Portfolio Showcase Jadi Inovasi Penilaian Kreatif Pengganti Ujian Tertulis di SMK Budi Luhur

9 Juni 2026
Bikin Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Lebih Mudah Pakai Aplikasi Siap Kerja

Bikin Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Lebih Mudah Pakai Aplikasi Siap Kerja

16 November 2021
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

3 Juli 2026
Dipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026

Dipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026

3 Juli 2026
Rakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

Rakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

2 Juli 2026
Pilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026

Pilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026

2 Juli 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved