Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Kelompok Kerja Satgas BLBI Resmi Dilantik

kabarbanten.com
4 Juni 2021
Presiden Terbitkan Keppres tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI

Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) maupun aset properti, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Pembentukan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021. Adapun piutang tersebut mencapai Rp110,4 triliun.

“Ini adalah hak tagih negara yang berasal dari krisis perbankan tahun ’97/98.  Pada saat itu negara melakukan bail out melalui Bank Indonesia yang sampai hari ini pemerintah masih harus membayar biaya tersebut,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangan pers usai Pelantikan Kelompok Kerja (Pokja) dan Sekretariat Satgas BLBI, Jumat (04/06/2021).

Pokja dan Sekretariat ini bertugas membantu pelaksanaan tugas Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Dalam melakukan upaya penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara, terdapat tiga pokja dalam Satgas yang beranggotakan perwakilan dari Kementerian/Lembaga (K/L).

Ketiga pokja tersebut adalah, pertama Pokja Data dan Bukti yang bertugas melakukan pengumpulan, verifikasi, dan klasifikasi, serta tugas lain dalam rangka penyediaan data dan dokumen terkait debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, perjanjian atau dokumen perikatan lainnya dan data/dokumen lain sehubungan penanganan hak tagih BLBI. Pokja ini terdiri atas perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Kedua, Pokja Pelacakan yang bertugas melakukan pelacakan dan penelusuran data debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain di dalam dan luar negeri. Pokja ini terdiri dari perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN), Kemenkeu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketiga, Pokja Penagihan dan Litigasi yang bertugas melakukan upaya penagihan, tindakan hukum/upaya hukum yang diperlukan dalam pengembalian dan pemulihan piutang dana BLBI baik di dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, pokja ini juga melakukan upaya hukum lainnya yang diperlukan. Pokja ini terdiri dari perwakilan Kejaksaan, Kemenkeu, dan Kemenko Polhukam.

Sesuai dengan ketentuan dalam Keppres 6/2021, Satgas diberikan jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2023.

“Tim Satgas kita harap akan menggunakan seluruh instrumen yang ada di negara ini. Kita berharap tentu masa tugas tiga tahun bisa dilaksanakan dengan kerja sama yang erat,” tegas Menkeu. (HUMAS KEMENKEU/UN)

Kunjungi laman resmi Kemenkeu melalui tautan ini.

#Kemenkeu
Berita terkait: > Temui Walkot Surakarta, SKP Angkie Yudistia Bahas Percepatan Vaksinasi Bagi Penyandang Disabilitas > Wapres: Majukan Ekonomi Syariah Nasional Lewat Riset dan Inovasi Teknologi > Berpotensi Besar, Wapres Dorong Empat Langkah Strategis untuk Kuasai Pasar Halal Dunia > Menag: Masih Pandemi, Pemerintah Tidak Berangkatkan Jemaah Haji 1442 H > Kementerian PUPR Tuntaskan Rehabilitasi 52 Gedung Pascabencana Gempa Bumi di Sulbar
ADVERTISEMENT

Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) maupun aset properti, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Pembentukan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021. Adapun piutang tersebut mencapai Rp110,4 triliun.

“Ini adalah hak tagih negara yang berasal dari krisis perbankan tahun ’97/98.  Pada saat itu negara melakukan bail out melalui Bank Indonesia yang sampai hari ini pemerintah masih harus membayar biaya tersebut,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangan pers usai Pelantikan Kelompok Kerja (Pokja) dan Sekretariat Satgas BLBI, Jumat (04/06/2021).

Pokja dan Sekretariat ini bertugas membantu pelaksanaan tugas Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Dalam melakukan upaya penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara, terdapat tiga pokja dalam Satgas yang beranggotakan perwakilan dari Kementerian/Lembaga (K/L).

Ketiga pokja tersebut adalah, pertama Pokja Data dan Bukti yang bertugas melakukan pengumpulan, verifikasi, dan klasifikasi, serta tugas lain dalam rangka penyediaan data dan dokumen terkait debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, perjanjian atau dokumen perikatan lainnya dan data/dokumen lain sehubungan penanganan hak tagih BLBI. Pokja ini terdiri atas perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Kedua, Pokja Pelacakan yang bertugas melakukan pelacakan dan penelusuran data debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain di dalam dan luar negeri. Pokja ini terdiri dari perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN), Kemenkeu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketiga, Pokja Penagihan dan Litigasi yang bertugas melakukan upaya penagihan, tindakan hukum/upaya hukum yang diperlukan dalam pengembalian dan pemulihan piutang dana BLBI baik di dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, pokja ini juga melakukan upaya hukum lainnya yang diperlukan. Pokja ini terdiri dari perwakilan Kejaksaan, Kemenkeu, dan Kemenko Polhukam.

Sesuai dengan ketentuan dalam Keppres 6/2021, Satgas diberikan jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2023.

“Tim Satgas kita harap akan menggunakan seluruh instrumen yang ada di negara ini. Kita berharap tentu masa tugas tiga tahun bisa dilaksanakan dengan kerja sama yang erat,” tegas Menkeu. (HUMAS KEMENKEU/UN)

Kunjungi laman resmi Kemenkeu melalui tautan ini.

#Kemenkeu
Berita terkait: > Temui Walkot Surakarta, SKP Angkie Yudistia Bahas Percepatan Vaksinasi Bagi Penyandang Disabilitas > Wapres: Majukan Ekonomi Syariah Nasional Lewat Riset dan Inovasi Teknologi > Berpotensi Besar, Wapres Dorong Empat Langkah Strategis untuk Kuasai Pasar Halal Dunia > Menag: Masih Pandemi, Pemerintah Tidak Berangkatkan Jemaah Haji 1442 H > Kementerian PUPR Tuntaskan Rehabilitasi 52 Gedung Pascabencana Gempa Bumi di Sulbar
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Temui Walkot Surakarta, SKP Angkie Yudistia Bahas Percepatan Vaksinasi Bagi Penyandang Disabilitas

Next Post

Bendum KONI Tangsel Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah

Related Posts

Nasional

MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Borong Prestasi di Jakarta Madrasah Award 2026

kabarbanten.com
4 Februari 2026
Harumkan Nama Indonesia, Audric Tsai Tembus VEX Robotics World Championship
Nasional

Harumkan Nama Indonesia, Audric Tsai Tembus VEX Robotics World Championship

kabarbanten.com
4 Februari 2026
Hery Haryanto Azumi: NU Bangkit dari Arus Bawah Menuju Solusi Nasional
Nasional

GKB-NU: Bersama Prabowo, Indonesia Harus Jadi Penjaga Perdamaian Dunia di Board of Peace

kabarbanten.com
3 Februari 2026
Alfamidi Gelar Pelatihan Eco Enzyme, Warga Antusias Kelola Sampah Organik
Nasional

Alfamidi Gelar Pelatihan Eco Enzyme, Warga Antusias Kelola Sampah Organik

kabarbanten.com
30 Januari 2026
Borong Enam Gelar Nasional, SWA RoboKnights Wakili Indonesia ke Kejuaraan Dunia VEX Robotics AS
Nasional

Borong Enam Gelar Nasional, SWA RoboKnights Wakili Indonesia ke Kejuaraan Dunia VEX Robotics AS

kabarbanten.com
29 Januari 2026
UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset
Nasional

UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset

kabarbanten.com
22 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Hery Haryanto Azumi: NU Bangkit dari Arus Bawah Menuju Solusi Nasional

GKB-NU: Bersama Prabowo, Indonesia Harus Jadi Penjaga Perdamaian Dunia di Board of Peace

3 Februari 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Era Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern

Era Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern

11 Februari 2026
Pilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI

Pilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI

9 Februari 2026
Benyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi

Benyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi

9 Februari 2026
Pemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas

Pemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas

9 Februari 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved