Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Luncurkan Panduan Pembelajaran PAUD Hingga Pendidikan Menengah di Masa Pandemi

kabarbanten.com
2 Juni 2021
Pemerintah Luncurkan Panduan Pembelajaran PAUD Hingga Pendidikan Menengah di Masa Pandemi

Mendikbudristek Nadiem Makarim saat meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDdikdasmen) di Masa Pandemi COVID-19, secara daring, Rabu (02/06/2021). (Foto: Tangkapan Layar Kemdikbud RI)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDdikdasmen) di Masa Pandemi COVID-19, secara daring, Rabu (02/06/2021).

Panduan ini dihadirkan sebagai upaya menerjemahkan keputusan bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, panduan ini merupakan alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUDdikdasmen dalam memudahkan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

“Para pemangku kepentingan di bidang pendidikan memang membutuhkan panduan operasional yang akan memudahkan kita mempersiapkan dan melaksanakan PTM terbatas, sebagai turunan SKB Empat Menteri yang telah disepakati,” ujarnya.

Diungkapkan Nadiem, sampai saat ini pihaknya masih sering mendengar dan membaca keinginan dari para pelajar agar PTM segera dimulai. Ini menunjukkan masih cukup banyak sekolah yang belum memberikan opsi PTM terbatas.

“Kami telah menyarankan kepada satuan pendidikan yang berada di zona hijau serta guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksin untuk segera melaksanakan PTM terbatas,” ujarnya.

Nadiem menyampaikan, dirinya memahami kekhawatiran yang dirasakan para pendidik dan orang tua terutama terkait kesehatan dan keselamatan. Namun, juga terdapat berbagai risiko dan dampak jangka panjang terutama bagi para peserta didik jika PTM terbatas tidak dilaksanakan.

“Masa depan Indonesia sangat bergantung pada SDM-nya sehingga tidak ada tawar-menawar untuk pendidikan, terlepas dari situasi yang kita hadapi. Dengan semua pertimbangan itulah kami mengupayakan agar pendidik dan tenaga kependidikan menjadi prioritas penerima vaksinasi COVID-19,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Nadiem berharap dalam melaksanakan PTM terbatas, panduan ini dapat disesuaikan dan dikembangkan berdasarkan kondisi sekolah pada daerah masing-masing.

“Kami berharap panduan ini dapat dipelajari dengan seksama dan diterapkan sebaik mungkin demi kebaikan kita semua. Saya juga tidak akan berhenti mengingatkan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam pelaksanaan PTM terbatas. Mari bersama-sama kita terus mengingat bahwa kepulihan Indonesia ada di tangan kita,” tandas Mendikbudristek.

Senada dengan Mendikbudristek, Menag Yaqut Cholil Qoumas juga menyambut baik dan mendukung sepenuhnya atas diluncurkannya Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk PAUDikdasmen di Masa Pandemi COVDI-19 ini.

“Saya yakin panduan ini sudah ditunggu-tunggu tidak hanya oleh para guru dan siswa tetapi juga oleh para orang tua siswa dan masyarakat pada umumnya,” ujar Yaqut.

Menag mengajak kepada semua para pemangku kepentingan untuk segera melaksanakan PTM terbatas dengan mengikuti panduan yang telah diluncurkan.

“Mari kita dukung, laksanakan, dan patuhi poin-poin kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi sebagaimana sudah diatur dalam panduan ini dengan menempatkan aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan siswa sebagai aspek prioritas yang perlu di perhatikan dan dijunjung tinggi,” tandasnya.

Sebagai informasi, Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk PAUDdikdasmen di Masa Pandemi COVID-19 ini dapat diunduh di laman resmi bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id dan spab.kemdikbud.go.id.

Panduan ini terdiri dari enam bagian yaitu  Pendahuluan; Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran; Konsep-konsep Implementasi Pembelajaran PAUDdikdasmen di Masa Pandemi COVID-19;  Pengelolaan dan Jadwal Pembelajaran di Satuan Pendidikan, serta Rencana Pelaksanaan dan Jadwal Pembelajaran Kelas/Mata Pelajaran; Penjaminan Mutu Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi COVID-19: Pemantauan Pembelajaran dan Tindak Lanjut Pengembangan Pembelajaran; serta Lampiran.

Sebelumnya, melalui SKB Empat Menteri yang dirilis pada 30 Maret 2021, pemerintah telah menetapkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan yang para guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi secara lengkap untuk segera menyediakan layanan PTM terbatas.

Layanan pembelajaran jarak jauh juga wajib disediakan agar orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan PTM terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah. (HUMAS KEMENDIKBUDRISTEK/UN)

https://www.youtube.com/watch?v=8vzFWJBVWUk

#Kemdikbud
Berita terkait: > Sandiaga: World Superbike 2021 Akan Gunakan Sistem Gelembung dan Terapkan Protokol Kesehatan Ketat
> Tuan Rumah FIBA Asia Cup 2021, Indonesia Targetkan Sukses Penyelenggaraan dan Prestasi
> Menkes Canangkan Vaksinasi COVID-19 Bagi Kaum Disabilitas
> Mendagri dan Kepala LKPP Terbitkan Edaran Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Daerah
> Airlangga: Pembangunan Berkelanjutan Menjadi Kunci Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi
ADVERTISEMENT

Mendikbudristek Nadiem Makarim saat meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDdikdasmen) di Masa Pandemi COVID-19, secara daring, Rabu (02/06/2021). (Foto: Tangkapan Layar Kemdikbud RI)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDdikdasmen) di Masa Pandemi COVID-19, secara daring, Rabu (02/06/2021).

Panduan ini dihadirkan sebagai upaya menerjemahkan keputusan bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, panduan ini merupakan alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUDdikdasmen dalam memudahkan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

“Para pemangku kepentingan di bidang pendidikan memang membutuhkan panduan operasional yang akan memudahkan kita mempersiapkan dan melaksanakan PTM terbatas, sebagai turunan SKB Empat Menteri yang telah disepakati,” ujarnya.

Diungkapkan Nadiem, sampai saat ini pihaknya masih sering mendengar dan membaca keinginan dari para pelajar agar PTM segera dimulai. Ini menunjukkan masih cukup banyak sekolah yang belum memberikan opsi PTM terbatas.

“Kami telah menyarankan kepada satuan pendidikan yang berada di zona hijau serta guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksin untuk segera melaksanakan PTM terbatas,” ujarnya.

Nadiem menyampaikan, dirinya memahami kekhawatiran yang dirasakan para pendidik dan orang tua terutama terkait kesehatan dan keselamatan. Namun, juga terdapat berbagai risiko dan dampak jangka panjang terutama bagi para peserta didik jika PTM terbatas tidak dilaksanakan.

“Masa depan Indonesia sangat bergantung pada SDM-nya sehingga tidak ada tawar-menawar untuk pendidikan, terlepas dari situasi yang kita hadapi. Dengan semua pertimbangan itulah kami mengupayakan agar pendidik dan tenaga kependidikan menjadi prioritas penerima vaksinasi COVID-19,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Nadiem berharap dalam melaksanakan PTM terbatas, panduan ini dapat disesuaikan dan dikembangkan berdasarkan kondisi sekolah pada daerah masing-masing.

“Kami berharap panduan ini dapat dipelajari dengan seksama dan diterapkan sebaik mungkin demi kebaikan kita semua. Saya juga tidak akan berhenti mengingatkan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam pelaksanaan PTM terbatas. Mari bersama-sama kita terus mengingat bahwa kepulihan Indonesia ada di tangan kita,” tandas Mendikbudristek.

Senada dengan Mendikbudristek, Menag Yaqut Cholil Qoumas juga menyambut baik dan mendukung sepenuhnya atas diluncurkannya Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk PAUDikdasmen di Masa Pandemi COVDI-19 ini.

“Saya yakin panduan ini sudah ditunggu-tunggu tidak hanya oleh para guru dan siswa tetapi juga oleh para orang tua siswa dan masyarakat pada umumnya,” ujar Yaqut.

Menag mengajak kepada semua para pemangku kepentingan untuk segera melaksanakan PTM terbatas dengan mengikuti panduan yang telah diluncurkan.

“Mari kita dukung, laksanakan, dan patuhi poin-poin kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi sebagaimana sudah diatur dalam panduan ini dengan menempatkan aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan siswa sebagai aspek prioritas yang perlu di perhatikan dan dijunjung tinggi,” tandasnya.

Sebagai informasi, Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk PAUDdikdasmen di Masa Pandemi COVID-19 ini dapat diunduh di laman resmi bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id dan spab.kemdikbud.go.id.

Panduan ini terdiri dari enam bagian yaitu  Pendahuluan; Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran; Konsep-konsep Implementasi Pembelajaran PAUDdikdasmen di Masa Pandemi COVID-19;  Pengelolaan dan Jadwal Pembelajaran di Satuan Pendidikan, serta Rencana Pelaksanaan dan Jadwal Pembelajaran Kelas/Mata Pelajaran; Penjaminan Mutu Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi COVID-19: Pemantauan Pembelajaran dan Tindak Lanjut Pengembangan Pembelajaran; serta Lampiran.

Sebelumnya, melalui SKB Empat Menteri yang dirilis pada 30 Maret 2021, pemerintah telah menetapkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan yang para guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi secara lengkap untuk segera menyediakan layanan PTM terbatas.

Layanan pembelajaran jarak jauh juga wajib disediakan agar orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan PTM terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah. (HUMAS KEMENDIKBUDRISTEK/UN)

https://www.youtube.com/watch?v=8vzFWJBVWUk

#Kemdikbud
Berita terkait: > Sandiaga: World Superbike 2021 Akan Gunakan Sistem Gelembung dan Terapkan Protokol Kesehatan Ketat
> Tuan Rumah FIBA Asia Cup 2021, Indonesia Targetkan Sukses Penyelenggaraan dan Prestasi
> Menkes Canangkan Vaksinasi COVID-19 Bagi Kaum Disabilitas
> Mendagri dan Kepala LKPP Terbitkan Edaran Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Daerah
> Airlangga: Pembangunan Berkelanjutan Menjadi Kunci Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Tembus Rekor Tertinggi, PMI Manufaktur Indonesia Ungguli ASEAN dan Korea

Next Post

Pelajar Hilang Terseret Ombak

Related Posts

Nasional

MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Borong Prestasi di Jakarta Madrasah Award 2026

kabarbanten.com
4 Februari 2026
Harumkan Nama Indonesia, Audric Tsai Tembus VEX Robotics World Championship
Nasional

Harumkan Nama Indonesia, Audric Tsai Tembus VEX Robotics World Championship

kabarbanten.com
4 Februari 2026
Hery Haryanto Azumi: NU Bangkit dari Arus Bawah Menuju Solusi Nasional
Nasional

GKB-NU: Bersama Prabowo, Indonesia Harus Jadi Penjaga Perdamaian Dunia di Board of Peace

kabarbanten.com
3 Februari 2026
Alfamidi Gelar Pelatihan Eco Enzyme, Warga Antusias Kelola Sampah Organik
Nasional

Alfamidi Gelar Pelatihan Eco Enzyme, Warga Antusias Kelola Sampah Organik

kabarbanten.com
30 Januari 2026
Borong Enam Gelar Nasional, SWA RoboKnights Wakili Indonesia ke Kejuaraan Dunia VEX Robotics AS
Nasional

Borong Enam Gelar Nasional, SWA RoboKnights Wakili Indonesia ke Kejuaraan Dunia VEX Robotics AS

kabarbanten.com
29 Januari 2026
UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset
Nasional

UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset

kabarbanten.com
22 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Hery Haryanto Azumi: NU Bangkit dari Arus Bawah Menuju Solusi Nasional

GKB-NU: Bersama Prabowo, Indonesia Harus Jadi Penjaga Perdamaian Dunia di Board of Peace

3 Februari 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Era Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern

Era Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern

11 Februari 2026
Pilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI

Pilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI

9 Februari 2026
Benyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi

Benyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi

9 Februari 2026
Pemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas

Pemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas

9 Februari 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved