Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Terbitkan Keppres Panitia Nasional Penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia

kabarbanten.com
31 Mei 2021
Presiden Terbitkan Keppres Panitia Nasional Penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Presidensi G20. Keppres ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2021.

Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini dikeluarkan untuk mengoptimalkan posisi Indonesia sebagai penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022.

“Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022, yang selanjutnya disebut Panitia Nasional. Panitia Nasional sebagaimana dimaksud berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia,” bunyi Pasal 1 keputusan ini.

Indonesia sendiri telah ditetapkan sebagai Presidensi G20 Tahun 2022 pada Konferensi Tingkat Tinggi G20 ke-15 Riyadh pada tanggal 22 November tahun lalu. Presidensi G20 Indonesia meliputi persiapan dan penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 Indonesia pada tahun 2021 dan tahun 2022, yang terdiri atas pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT), pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, pertemuan tingkat Engagement Group,  program Side Events; dan program Road to G20 Indonesia 2022.

“Pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi sebagaimana dimaksud berupa Konferensi Tingkat Tinggi G20 Tahun 2022 (G20 Summit 2022),” dijelaskan dalam peraturan ini.  KTT G20 Tahun 2022 ini akan dilaksanakan di Bali pada kuartal keempat tahun 2022.

Adapun tugas dari panitia nasional ini adalah:
a. menyusun dan menetapkan rencana induk penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia, termasuk di dalamnya penentuan tema, agenda prioritas, dan rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia;
b. menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia;
c. mengadakan persiapan dan penyelenggaraan pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi, pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, dan pertemuan tingkat Engagement Group melalui kemitraan dengan Troika G20, negara anggota G20, dan organisasi internasional;
d. mengadakan persiapan dan penyelenggaraan program Side Events;
e. mengadakan persiapan dan penyelenggaraan program Road to G20 Indonesia 2022; dan
f. melakukan monitoring penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia.

“Masa kerja Panitia Nasional terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2022,” disebutkan dalam Keppres

Berdasarkan ketentuan peraturan ini, Panitia Nasional terdiri atas Pengarah, Ketua, Penanggung Jawab Bidang, Koordinator Harian, dan Sekretariat.

Pengarah Panitia Nasional terdiri dari Presiden dan Wapres RI, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Kemudian, duduk sebagai Ketua Bidang Sherpa Track yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Ketua I) dan Menteri Luar Negeri (Ketua II), Ketua Bidang Finance Track yaitu Menteri Keuangan (Ketua I) dan Gubernur Bank Indonesia (Ketua II), dan Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

“Menetapkan rencana induk penyelenggaraan KTT G20 Tahun 2022, pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, dan pertemuan tingkat Engagement Group,” salah satu tugas Ketua Bidang sebagaimana tertuang dalam Keppres.

Selanjutnya, untuk Penanggung Jawab Bidang Logistik dan Infrastruktur diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet duduk sebagai salah satu anggotanya.  Kemudian Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media diketuai oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Penanggung Jawab Bidang Side Events diketuai oleh Menteri Perdagangan, sementara Penanggung Jawab Bidang Pengamanan diketuai oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Selanjutnya terdapat juga Koordinator Harian yang terdiri dari Koordinator Harian Bidang Sherpa Track dan Koordinator Harian Bidang Finance Track. Koordinator Harian ini diisi oleh sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Sherpa Track, Bidang Finance Track, dan Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara didukung oleh Sekretariat, yang terdiri dari Sekretariat Bidang Sherpa Track dan Finance Track serta Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara.

Bersama sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait lainnya, Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Perekonomian duduk sebagai salah satu anggota Sekretariat Bidang. Selain pejabat tinggi K/L terkait tersebut, Sekretariat juga beranggotakan Sekretaris Daerah Provinsi Bali.

Sesuai dengan ketentuan peraturan ini, dalam melaksanakan tugasnya Panitia Nasional bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan K/L pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.

“Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Keputusan Presiden ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/lembaga terkait;  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021 dan tahun 2022; Anggaran Bank Indonesia tahun 2021 dan tahun 2022; dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” disebutkan pada bagian akhir Keppres 12/2021 yang berlaku sejak tanggal ditetapkan ini. (UN)

ADVERTISEMENT

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Presidensi G20. Keppres ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2021.

Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini dikeluarkan untuk mengoptimalkan posisi Indonesia sebagai penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022.

“Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022, yang selanjutnya disebut Panitia Nasional. Panitia Nasional sebagaimana dimaksud berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia,” bunyi Pasal 1 keputusan ini.

Indonesia sendiri telah ditetapkan sebagai Presidensi G20 Tahun 2022 pada Konferensi Tingkat Tinggi G20 ke-15 Riyadh pada tanggal 22 November tahun lalu. Presidensi G20 Indonesia meliputi persiapan dan penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 Indonesia pada tahun 2021 dan tahun 2022, yang terdiri atas pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT), pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, pertemuan tingkat Engagement Group,  program Side Events; dan program Road to G20 Indonesia 2022.

“Pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi sebagaimana dimaksud berupa Konferensi Tingkat Tinggi G20 Tahun 2022 (G20 Summit 2022),” dijelaskan dalam peraturan ini.  KTT G20 Tahun 2022 ini akan dilaksanakan di Bali pada kuartal keempat tahun 2022.

Adapun tugas dari panitia nasional ini adalah:
a. menyusun dan menetapkan rencana induk penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia, termasuk di dalamnya penentuan tema, agenda prioritas, dan rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia;
b. menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia;
c. mengadakan persiapan dan penyelenggaraan pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi, pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, dan pertemuan tingkat Engagement Group melalui kemitraan dengan Troika G20, negara anggota G20, dan organisasi internasional;
d. mengadakan persiapan dan penyelenggaraan program Side Events;
e. mengadakan persiapan dan penyelenggaraan program Road to G20 Indonesia 2022; dan
f. melakukan monitoring penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia.

“Masa kerja Panitia Nasional terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2022,” disebutkan dalam Keppres

Berdasarkan ketentuan peraturan ini, Panitia Nasional terdiri atas Pengarah, Ketua, Penanggung Jawab Bidang, Koordinator Harian, dan Sekretariat.

Pengarah Panitia Nasional terdiri dari Presiden dan Wapres RI, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Kemudian, duduk sebagai Ketua Bidang Sherpa Track yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Ketua I) dan Menteri Luar Negeri (Ketua II), Ketua Bidang Finance Track yaitu Menteri Keuangan (Ketua I) dan Gubernur Bank Indonesia (Ketua II), dan Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

“Menetapkan rencana induk penyelenggaraan KTT G20 Tahun 2022, pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, dan pertemuan tingkat Engagement Group,” salah satu tugas Ketua Bidang sebagaimana tertuang dalam Keppres.

Selanjutnya, untuk Penanggung Jawab Bidang Logistik dan Infrastruktur diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet duduk sebagai salah satu anggotanya.  Kemudian Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media diketuai oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Penanggung Jawab Bidang Side Events diketuai oleh Menteri Perdagangan, sementara Penanggung Jawab Bidang Pengamanan diketuai oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Selanjutnya terdapat juga Koordinator Harian yang terdiri dari Koordinator Harian Bidang Sherpa Track dan Koordinator Harian Bidang Finance Track. Koordinator Harian ini diisi oleh sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Sherpa Track, Bidang Finance Track, dan Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara didukung oleh Sekretariat, yang terdiri dari Sekretariat Bidang Sherpa Track dan Finance Track serta Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara.

Bersama sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait lainnya, Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Perekonomian duduk sebagai salah satu anggota Sekretariat Bidang. Selain pejabat tinggi K/L terkait tersebut, Sekretariat juga beranggotakan Sekretaris Daerah Provinsi Bali.

Sesuai dengan ketentuan peraturan ini, dalam melaksanakan tugasnya Panitia Nasional bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan K/L pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.

“Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Keputusan Presiden ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/lembaga terkait;  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021 dan tahun 2022; Anggaran Bank Indonesia tahun 2021 dan tahun 2022; dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” disebutkan pada bagian akhir Keppres 12/2021 yang berlaku sejak tanggal ditetapkan ini. (UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Enam Desa di Kabupaten Tangerang Adakan Pilkades PAW

Next Post

Presiden Terbitkan Keppres Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia

Related Posts

Nasional

MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Borong Prestasi di Jakarta Madrasah Award 2026

kabarbanten.com
4 Februari 2026
Harumkan Nama Indonesia, Audric Tsai Tembus VEX Robotics World Championship
Nasional

Harumkan Nama Indonesia, Audric Tsai Tembus VEX Robotics World Championship

kabarbanten.com
4 Februari 2026
Hery Haryanto Azumi: NU Bangkit dari Arus Bawah Menuju Solusi Nasional
Nasional

GKB-NU: Bersama Prabowo, Indonesia Harus Jadi Penjaga Perdamaian Dunia di Board of Peace

kabarbanten.com
3 Februari 2026
Alfamidi Gelar Pelatihan Eco Enzyme, Warga Antusias Kelola Sampah Organik
Nasional

Alfamidi Gelar Pelatihan Eco Enzyme, Warga Antusias Kelola Sampah Organik

kabarbanten.com
30 Januari 2026
Borong Enam Gelar Nasional, SWA RoboKnights Wakili Indonesia ke Kejuaraan Dunia VEX Robotics AS
Nasional

Borong Enam Gelar Nasional, SWA RoboKnights Wakili Indonesia ke Kejuaraan Dunia VEX Robotics AS

kabarbanten.com
29 Januari 2026
UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset
Nasional

UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset

kabarbanten.com
22 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Pilar Saga Ichsan Pastikan Stok Pangan di Tangsel Aman

Pilar Saga Ichsan Pastikan Stok Pangan di Tangsel Aman

7 Maret 2026
Sekda Tangsel Bambang Noertjhajo Buka Bazar Ramadan di Pamulang

Sekda Tangsel Bambang Noertjhajo Buka Bazar Ramadan di Pamulang

5 Maret 2026
Pilar Saga Ichsan: Bazar Ramadan Jadi Upaya Pemkot Tangsel Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok

Pilar Saga Ichsan: Bazar Ramadan Jadi Upaya Pemkot Tangsel Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok

5 Maret 2026
Benyamin Davnie Buka Bazar Ramadan 1447 H di Pondok Aren, 11.000 Paket Sembako Murah Diserbu Warga

Benyamin Davnie Buka Bazar Ramadan 1447 H di Pondok Aren, 11.000 Paket Sembako Murah Diserbu Warga

5 Maret 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved