TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memajang spanduk kepada PT Taman Sari Lippo Karawaci lantaran tunggak PBB selama Lima Tahun pada, Senin (17/5/2021).
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan pemasangan baliho ini merupakan salah satu rencana aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2021 untuk Pemkab Tangerang melalui Monitoring Centre of Prevention (MCP) KPK pada area peningkatan pendapatan daerah selain dari optimalisasi pendapatan daerah.
“Penagihan piutang pajak daerah ini dari tahun ke tahun terus menjadi perhatian MCP KPK. Bahkan, dalam beberapa pertemuan dengan MCP KPK selalu dipertanyakan sejauh mana progres penagihan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang,” ujar Soma.
Kata Soma, dalam rangka menyikapi hal tersebut, Pemkab Tangerang telah mendata beberapa wajib pajak yang menunggak pajak di atas Rp 1 Miliar baik tunggakan pajak Non PBB dan Non BPHTB maupun tunggakan Pajak PBB dan BPHTB.
“Bapenda Kabupaten Tangerang melakukan proses penagihan pajak dalam bentuk pemasangan spanduk sebagai bentuk lain dalam penagihan pajak,” ujarnya.
“Jadi perlu kami tekankan bahwa pemasangan baliho yang bertuliskan belum memenuhi kewajiban PBB perdesaan perkotaan ini bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak daerah sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 106 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah,” terangnya.
Dalam Perda tersebut, menyebutkan bahwa jika jangka waktu pelunasan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dan wajib pajak belum melunasi pelunasan pajak yang terutang, maka pejabat dapat melakukan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lain sebagai pemberitahuan terhadap tunggakan pajak. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lain sebagai pemberitahuan terhadap tunggakan pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Diketahui, PT Taman Sari Lippo Karawaci telah menunggak Pajak Bumi dan Bangunan telah cukup lama dalam rentang waktu lebih dari 5 tahun ke belakang (2020 – 1995).
“Sebelum proses pemasangan spanduk ini dilakukan, kami telah kami lakukan beberapa proses sebelumnya baik melalui himbauan teguran,” ucapnya.
Namun, sambung Soma surat teguran
tersebut tidak ada respon atau niat baik dari PT.Taman Sari Lippo Karawaci untuk menindaklanjuti terhadap kewajiban pembayaran pajak terutang sebagaimana yang terdapat dalam Sistem Informasi Pengelolaan PBB Online Terintegrasi lebih kurang Rp. 3,2 miliar.
“Kita telah melakukan pertemuan dengan PT Taman Sari Lippo Karawaci didampingi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten. Pihak Taman Sari Lippo Karawaci menyatakan kesediaannya untuk dilakukan pemeriksaan pajak terhutang, sekaligus bersedia membayar hutang pajak apabila ditemukan adanya kewajiban hutang pajak. Namun dalam perjalanan waktu PT. Taman Sari Lippo tidak koperatif menyampaikan data-data pajak yang dibutuhkan tim BPKP Perwakilan Popinsi Banten,” pungkasnya.
Jangka waktu pemasangan spanduk ini berlangsung selama tiga hari ke depan dan akan dibongkar sendiri oleh Petugas Pajak dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang. Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga dilunasi PT Taman Sari Lippo Karawaci maka persoalan piutang pajak ini akan serahkan ke KPK.
“Proses penagihan inipun dilakukan atas dasar progress MCP KPK yang mengamanatkan peningkatan dalam penagihan piutang pajak daerah,” tandasnya. (RIK)