Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Mendagri Terbitkan Instruksi Mengenai Pelaksanaan PPKM Mikro di 30 Provinsi

kabarbanten.com
4 Mei 2021
Mendagri Terbitkan Instruksi Mengenai Pelaksanaan PPKM Mikro di 30 Provinsi

Pemerintah kembali memperpanjang masa pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), yang berlaku mulai tanggal 4 Mei hingga 17 Mei 2021.

Dalam PPKM Mikro Tahap VII ini wilayah pemberlakuan diperluas, dengan tambahan lima provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat, yang dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang terbit pada tanggal 3 Mei 2021.

Pada periode sebelumnya, PPKM Mikro telah dilaksanakan di 25 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.

Kemudian Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, Papua, Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.

Sebagaimana diinstruksikan Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri 10/2021 ini, dengan tambahan lima provinsi, gubernur di 30 provinsi dapat menetapkan dan menambah prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan perlakukan pembatasan.

“Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi unsur tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen, dan positivity rate (proporsi tes positif) di atas 5 persen,” ujar Tito.

Adapun kriteria zonasi pengendalian wilayah baik zona hijau, kuning, oranye, dan merah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) masih sama dengan ketentuan PPKM Mikro periode sebelumnya. Begitu juga dengan ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat juga masih sama dengan ketentuan periode sebelumnya.

Pengendalian Penularan COVID-19 di Bulan Ramadan serta Jelang dan Pasca Perayaan Idulfitri
Mendagri juga kembali menginstruksikan jajaran di daerah untuk melakukan sejumlah upaya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 selama bulan Ramadan dan menjelang serta pasca Hari Raya Idulfitri.

“Gubernur dan bupati/wali kota untuk melakukan sosialisasi peniadaan Mudik  Lebaran Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya serta apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Para kepala daerah juga diminta agar mengintensifkan penggunaan masker dan penegakan aturan pemakaian masker. Kemudian mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan (mal) serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan COVID-19.

“Untuk selanjutnya dilakukan upaya untuk mengantisipasi dan melakukan pencegahan terhadap kerumunan serta apabila diperlukan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tito.

Selanjutnya para kepala daerah diperintahkan untuk melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dengan menerapkan kewajiban penerapan screening tes antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor dan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk fasilitas umum/lokasi wisata outdoor. Untuk daerah dengan zona oranye dan zona merah maka kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang.

Kemudian Mendagri juga menginstruksikan para kepala daerah untuk melakukan pengawasan masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan berkoordinasi dengan unsur terkait.

“Bersama dengan Panglima Kodam selaku penanggung jawab melakukan pengawasan terhadap masuknya PMI melalui Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sumatra Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Utara dengan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait (Bea Cukai dan Imigrasi),” bunyi Inmendagri 10/2021.

Dalam hal terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu yang telah diatur oleh pemerintah selama bulan Ramadan dan menjelang dan pasca Hari Raya Idulfitri, Mendagri menginstruksikan kepala desa/lurah melalui posko desa/kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut.

“Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing masing bersama dengan TNI dan Polri selama Bulan Ramadan, menjelang dan pasca Hari Raya Idulfitri,” instruksi Mendagri.

Sementara itu seluruh Satpol PP, Satlinmas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan pemadam kebakaran diinstruksikan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa di fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah selama bulan Ramadan dan perayaan Idulfitri. Juga untuk melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus).

Selanjutnya, jajaran di bidang pertanian dan perdagangan diinstruksikan untuk melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga (terutama harga bahan pangan), dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.

“Bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus selama Bulan Ramadan, menjelang dan pasca Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dapat menindaklanjutinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait dan Satgas COVID-19,” imbuh Tito.

Lebih lanjut dituangkan dalam Inmendagri, gubernur dan bupati/wali kota yang daerahnya termasuk dalam cakupan PPKM Mikro diinstruksikan untuk memberikan laporan kepada Mendagri paling sedikit memuat hal-hal mengenai pemberlakuan PPKM Mikro serta pembentukan dan pelaksanaan posko tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Sementara gubernur dan bupati/wali kota pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan, diinstruksikan untuk tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

“Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 16 minggu berturut-turut. Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala,” tandas Mendagri. (HUMAS KEMENDAGRI/UN)

 

#Kemendagri
Berita terkait: > Progres Capai 90,18 Persen, Pembangunan Bendungan Ladongi Ditargetkan Rampung Akhir 2021 > Peresmian Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun 2021, 4 Mei 2021, di Istana Negara, Provinsi DKI Jakarta > Menteri PANRB Minta Pembina Kepegawaian Tindak ASN yang Langgar Larangan Mudik > Peninjauan Pelaksanaan Vaksinasi Massal COVID-19 bagi Pelaku Usaha Perdagangan, 3 Mei  2021, di Mall Grand Indonesia, Provinsi DKI Jakarta > Pemerintah Mulai Bangun Hunian Tetap RISHA Bagi Korban Bencana Banjir di NTT
ADVERTISEMENT

Pemerintah kembali memperpanjang masa pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), yang berlaku mulai tanggal 4 Mei hingga 17 Mei 2021.

Dalam PPKM Mikro Tahap VII ini wilayah pemberlakuan diperluas, dengan tambahan lima provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat, yang dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang terbit pada tanggal 3 Mei 2021.

Pada periode sebelumnya, PPKM Mikro telah dilaksanakan di 25 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.

Kemudian Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, Papua, Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.

Sebagaimana diinstruksikan Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri 10/2021 ini, dengan tambahan lima provinsi, gubernur di 30 provinsi dapat menetapkan dan menambah prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan perlakukan pembatasan.

“Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi unsur tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen, dan positivity rate (proporsi tes positif) di atas 5 persen,” ujar Tito.

Adapun kriteria zonasi pengendalian wilayah baik zona hijau, kuning, oranye, dan merah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) masih sama dengan ketentuan PPKM Mikro periode sebelumnya. Begitu juga dengan ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat juga masih sama dengan ketentuan periode sebelumnya.

Pengendalian Penularan COVID-19 di Bulan Ramadan serta Jelang dan Pasca Perayaan Idulfitri
Mendagri juga kembali menginstruksikan jajaran di daerah untuk melakukan sejumlah upaya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 selama bulan Ramadan dan menjelang serta pasca Hari Raya Idulfitri.

“Gubernur dan bupati/wali kota untuk melakukan sosialisasi peniadaan Mudik  Lebaran Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya serta apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Para kepala daerah juga diminta agar mengintensifkan penggunaan masker dan penegakan aturan pemakaian masker. Kemudian mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan (mal) serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan COVID-19.

“Untuk selanjutnya dilakukan upaya untuk mengantisipasi dan melakukan pencegahan terhadap kerumunan serta apabila diperlukan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tito.

Selanjutnya para kepala daerah diperintahkan untuk melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dengan menerapkan kewajiban penerapan screening tes antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor dan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk fasilitas umum/lokasi wisata outdoor. Untuk daerah dengan zona oranye dan zona merah maka kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang.

Kemudian Mendagri juga menginstruksikan para kepala daerah untuk melakukan pengawasan masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan berkoordinasi dengan unsur terkait.

“Bersama dengan Panglima Kodam selaku penanggung jawab melakukan pengawasan terhadap masuknya PMI melalui Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sumatra Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Utara dengan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait (Bea Cukai dan Imigrasi),” bunyi Inmendagri 10/2021.

Dalam hal terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu yang telah diatur oleh pemerintah selama bulan Ramadan dan menjelang dan pasca Hari Raya Idulfitri, Mendagri menginstruksikan kepala desa/lurah melalui posko desa/kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut.

“Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing masing bersama dengan TNI dan Polri selama Bulan Ramadan, menjelang dan pasca Hari Raya Idulfitri,” instruksi Mendagri.

Sementara itu seluruh Satpol PP, Satlinmas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan pemadam kebakaran diinstruksikan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa di fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah selama bulan Ramadan dan perayaan Idulfitri. Juga untuk melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus).

Selanjutnya, jajaran di bidang pertanian dan perdagangan diinstruksikan untuk melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga (terutama harga bahan pangan), dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.

“Bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus selama Bulan Ramadan, menjelang dan pasca Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dapat menindaklanjutinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait dan Satgas COVID-19,” imbuh Tito.

Lebih lanjut dituangkan dalam Inmendagri, gubernur dan bupati/wali kota yang daerahnya termasuk dalam cakupan PPKM Mikro diinstruksikan untuk memberikan laporan kepada Mendagri paling sedikit memuat hal-hal mengenai pemberlakuan PPKM Mikro serta pembentukan dan pelaksanaan posko tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Sementara gubernur dan bupati/wali kota pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan, diinstruksikan untuk tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

“Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 16 minggu berturut-turut. Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala,” tandas Mendagri. (HUMAS KEMENDAGRI/UN)

 

#Kemendagri
Berita terkait: > Progres Capai 90,18 Persen, Pembangunan Bendungan Ladongi Ditargetkan Rampung Akhir 2021 > Peresmian Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun 2021, 4 Mei 2021, di Istana Negara, Provinsi DKI Jakarta > Menteri PANRB Minta Pembina Kepegawaian Tindak ASN yang Langgar Larangan Mudik > Peninjauan Pelaksanaan Vaksinasi Massal COVID-19 bagi Pelaku Usaha Perdagangan, 3 Mei  2021, di Mall Grand Indonesia, Provinsi DKI Jakarta > Pemerintah Mulai Bangun Hunian Tetap RISHA Bagi Korban Bencana Banjir di NTT
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Progres Capai 90,18 Persen, Pembangunan Bendungan Ladongi Ditargetkan Rampung Akhir 2021

Next Post

Pokja Wartawan Harian Tangsel Santuni Anak Yatim di Bulan Ramadhan

Related Posts

Nasional

MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Borong Prestasi di Jakarta Madrasah Award 2026

kabarbanten.com
4 Februari 2026
Harumkan Nama Indonesia, Audric Tsai Tembus VEX Robotics World Championship
Nasional

Harumkan Nama Indonesia, Audric Tsai Tembus VEX Robotics World Championship

kabarbanten.com
4 Februari 2026
Hery Haryanto Azumi: NU Bangkit dari Arus Bawah Menuju Solusi Nasional
Nasional

GKB-NU: Bersama Prabowo, Indonesia Harus Jadi Penjaga Perdamaian Dunia di Board of Peace

kabarbanten.com
3 Februari 2026
Alfamidi Gelar Pelatihan Eco Enzyme, Warga Antusias Kelola Sampah Organik
Nasional

Alfamidi Gelar Pelatihan Eco Enzyme, Warga Antusias Kelola Sampah Organik

kabarbanten.com
30 Januari 2026
Borong Enam Gelar Nasional, SWA RoboKnights Wakili Indonesia ke Kejuaraan Dunia VEX Robotics AS
Nasional

Borong Enam Gelar Nasional, SWA RoboKnights Wakili Indonesia ke Kejuaraan Dunia VEX Robotics AS

kabarbanten.com
29 Januari 2026
UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset
Nasional

UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset

kabarbanten.com
22 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Hery Haryanto Azumi: NU Bangkit dari Arus Bawah Menuju Solusi Nasional

GKB-NU: Bersama Prabowo, Indonesia Harus Jadi Penjaga Perdamaian Dunia di Board of Peace

3 Februari 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Lewat CSR, IKPP Tangerang Ringankan Kebutuhan Anak Yatim di Tangerang Raya

Lewat CSR, IKPP Tangerang Ringankan Kebutuhan Anak Yatim di Tangerang Raya

3 Maret 2026
Ramadan, Pilar Saga Ichsan: Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor

Ramadan, Pilar Saga Ichsan: Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor

3 Maret 2026
Safari Ramadan Jadi Momentum Kebersamaan, Pilar Saga Ichsan Ajak Warga Tangsel Dukung Program Pembangunan

Safari Ramadan Jadi Momentum Kebersamaan, Pilar Saga Ichsan Ajak Warga Tangsel Dukung Program Pembangunan

26 Februari 2026
Safari Ramadan 1447 H, Benyamin Davnie Salurkan Total Bantuan Rp405 Juta untuk Imam, Marbot hingga Guru Ngaji

Safari Ramadan 1447 H, Benyamin Davnie Salurkan Total Bantuan Rp405 Juta untuk Imam, Marbot hingga Guru Ngaji

26 Februari 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved