Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Menteri PANRB: ASN Tidak Boleh Terlibat Dalam Organisasi Terlarang

kabarbanten.com
2 Januari 2021
Menteri PANRB: ASN Tidak Boleh Terlibat Dalam Organisasi Terlarang

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo (Foto: Humas Kementerian PANRB)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.

Selain itu, ASN juga dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan organisasi terlarang tersebut.

“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,” tegasnya, dikutip dari laman menpan.go.id, Sabtu (02/01/2021).

Tjahjo menyebutkan bahwa yang termasuk dari organisasi terlarang itu adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah adalah Front Pembela Islam (FPI).

Bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi.

Hal ini dikarenakan organisasi-organisasi tersebut sudah dilarang, sudah dibekukan, dan tidak boleh membuat kegiatan apa pun.

“Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,” jelasnya.

Selanjutnya, Tjahjo menjelaskan bahwa akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

Jika dilanggar maka ASN tersebut sudah dipastikan akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya.

Surat edaran itu akan ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah terkait pelarangan dan sistem pengawasan kepada ASN akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Salah satu yang ditegaskan adalah ASN itu terikat dengan keputusan negara dan pemerintah.

Sebagai langkah tegas, Kementerian PANRB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK). Sidang yang dilakukan secara berkala tersebut memutuskan sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik, hingga pidana seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, dan keterlibatan dalam gerakan radikalisme.

Dengan tegas, Tjahjo mengatakan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam masalah terorisme dan radikalisme, terlibat dalam area rawan korupsi, dan penyalahgunaan obat terlarang.

“Jadi kalau memang ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat tidak hanya dari PPK tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, itu bisa diproses dalam sidang BAPEK,” jelasnya.

Sanksi bagi ASN yang terlibat hal-hal diatas beragam. Mulai dari sanksi disiplin, turun pangkat, di-nonjob-kan, bahkan dipecat.

“ASN harus tegak lurus terhadap apapun yang sudah menjadi keputusan pemerintah. Tugas ASN adalah bekerja secara produktif untuk melayani masyarakat dengan baik,” tutupnya.

Senada dengan Tjahjo, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi pembina kepegawaian, mengarahkan ASN agar tidak terlibat dalam organisasi yang telah ditetapkan Pemerintah sebagai organisasi terlarang.

“ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat,” ujar Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono, dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (01/01/2021)

Paryono mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3, diatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah.

Sementara di Pasal 4 PP tersebut, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sesuai ketentuan Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran terhadap Pasal 3 PP tersebut, apabila berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat,” ujar Paryono.

Jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP tersebut terdiri dari:

a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

c. Pembebasan dari jabatan;
d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Ditambahkannya, dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 7 disebutkan PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS.

“Pada Pasal 8 PP tersebut dijelaskan etika dalam bernegara di antaranya meliputi melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945, mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara, menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI dan menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas,” pungkas Paryono. (HUMAS KEMENTERIAN PANRB/HUMAS BKN/UN)

ADVERTISEMENT

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo (Foto: Humas Kementerian PANRB)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.

Selain itu, ASN juga dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan organisasi terlarang tersebut.

“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,” tegasnya, dikutip dari laman menpan.go.id, Sabtu (02/01/2021).

Tjahjo menyebutkan bahwa yang termasuk dari organisasi terlarang itu adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah adalah Front Pembela Islam (FPI).

Bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi.

Hal ini dikarenakan organisasi-organisasi tersebut sudah dilarang, sudah dibekukan, dan tidak boleh membuat kegiatan apa pun.

“Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,” jelasnya.

Selanjutnya, Tjahjo menjelaskan bahwa akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

Jika dilanggar maka ASN tersebut sudah dipastikan akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya.

Surat edaran itu akan ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah terkait pelarangan dan sistem pengawasan kepada ASN akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Salah satu yang ditegaskan adalah ASN itu terikat dengan keputusan negara dan pemerintah.

Sebagai langkah tegas, Kementerian PANRB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK). Sidang yang dilakukan secara berkala tersebut memutuskan sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik, hingga pidana seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, dan keterlibatan dalam gerakan radikalisme.

Dengan tegas, Tjahjo mengatakan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam masalah terorisme dan radikalisme, terlibat dalam area rawan korupsi, dan penyalahgunaan obat terlarang.

“Jadi kalau memang ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat tidak hanya dari PPK tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, itu bisa diproses dalam sidang BAPEK,” jelasnya.

Sanksi bagi ASN yang terlibat hal-hal diatas beragam. Mulai dari sanksi disiplin, turun pangkat, di-nonjob-kan, bahkan dipecat.

“ASN harus tegak lurus terhadap apapun yang sudah menjadi keputusan pemerintah. Tugas ASN adalah bekerja secara produktif untuk melayani masyarakat dengan baik,” tutupnya.

Senada dengan Tjahjo, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi pembina kepegawaian, mengarahkan ASN agar tidak terlibat dalam organisasi yang telah ditetapkan Pemerintah sebagai organisasi terlarang.

“ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat,” ujar Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono, dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (01/01/2021)

Paryono mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3, diatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah.

Sementara di Pasal 4 PP tersebut, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sesuai ketentuan Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran terhadap Pasal 3 PP tersebut, apabila berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat,” ujar Paryono.

Jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP tersebut terdiri dari:

a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

c. Pembebasan dari jabatan;
d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Ditambahkannya, dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 7 disebutkan PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS.

“Pada Pasal 8 PP tersebut dijelaskan etika dalam bernegara di antaranya meliputi melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945, mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara, menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI dan menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas,” pungkas Paryono. (HUMAS KEMENTERIAN PANRB/HUMAS BKN/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share4Tweet2SendShare
Previous Post

Miris, Warga Korban Longsor Lebak Hidup Terkatung-katung

Next Post

Pemerintah Pastikan Subsidi Listrik Terus Berlanjut di 2021

Related Posts

Bersama TNGGP, FST UIN Jakarta Perkuat Komitmen Riset dan Konservasi Keanekaragaman Hayati
Nasional

Bersama TNGGP, FST UIN Jakarta Perkuat Komitmen Riset dan Konservasi Keanekaragaman Hayati

kabarbanten.com
11 November 2025
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Peringati Hari Pahlawan 2025: Dari Medan Perang ke Medan Ilmu Pengetahuan
Nasional

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Peringati Hari Pahlawan 2025: Dari Medan Perang ke Medan Ilmu Pengetahuan

kabarbanten.com
10 November 2025
Transformasi UIN Syarif Hidayatullah Menuju PTNBH: Kemandirian Finansial Didorong Unit Bisnis dan Rumah Sakit
Nasional

Transformasi UIN Syarif Hidayatullah Menuju PTNBH: Kemandirian Finansial Didorong Unit Bisnis dan Rumah Sakit

kabarbanten.com
7 November 2025
UIN Jakarta Salurkan Rp2,85 Miliar Beasiswa untuk 138 Dosen dan Tenaga Kependidikan
Nasional

UIN Jakarta Salurkan Rp2,85 Miliar Beasiswa untuk 138 Dosen dan Tenaga Kependidikan

kabarbanten.com
3 November 2025
180 Mahasiswa UIN Jakarta Diwisuda sebagai Penghafal Al-Qur’an
Nasional

180 Mahasiswa UIN Jakarta Diwisuda sebagai Penghafal Al-Qur’an

kabarbanten.com
3 November 2025
Rektor Asep Saepudin Jahar: UIN Jakarta Pastikan Kesejahteraan Karyawan dan Pembebasan Sewa Sesuai KMA 1543/2025
Nasional

Rektor Asep Saepudin Jahar: UIN Jakarta Pastikan Kesejahteraan Karyawan dan Pembebasan Sewa Sesuai KMA 1543/2025

kabarbanten.com
29 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Disperindagkop UKM Gelar Bazar UMKM di Plaza Puspem Kota Tangerang

Disperindagkop UKM Gelar Bazar UMKM di Plaza Puspem Kota Tangerang

6 Februari 2023
Benyamin Davnie Apresiasi Polda Metro Jaya Atas Penanganan Ricuh Lahan Parkir RSU Pamulang

Benyamin Davnie Apresiasi Polda Metro Jaya Atas Penanganan Ricuh Lahan Parkir RSU Pamulang

25 Mei 2025
8 Kecamatan Disapu Puting Beliung, 50 Rumah Rusak

8 Kecamatan Disapu Puting Beliung, 50 Rumah Rusak

1 Maret 2021
Tangsel Raih Penghargaan Kabupaten/Kota Berkinerja Baik dalam Percepatan Penurunan Stunting

Tangsel Raih Penghargaan Kabupaten/Kota Berkinerja Baik dalam Percepatan Penurunan Stunting

13 November 2025
Sekda Bambang Noertjahjo Buka Kick Off Puslatcab Pekan Olahraga Provinsi ke-VII Banten 2026, Targetkan Tangsel Juara Umum

Sekda Bambang Noertjahjo Buka Kick Off Puslatcab Pekan Olahraga Provinsi ke-VII Banten 2026, Targetkan Tangsel Juara Umum

13 November 2025
DCKTR Tangsel Targetkan GSG Pamulang Selesai Desember 2025

DCKTR Tangsel Targetkan GSG Pamulang Selesai Desember 2025

13 November 2025
Dishub Tangsel Uji Coba Lampu Lalu Lintas di Simpang Duren Satu Sampai Dua Minggu Kedepan

Dishub Tangsel Uji Coba Lampu Lalu Lintas di Simpang Duren Satu Sampai Dua Minggu Kedepan

12 November 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved