Kabarbanten.com– Warga Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang melaporkan adanya indikasi korupsi atas bantuan sosial yang diberikan langsung oleh Kementerian Sosial ke Polres Metro Tangerang Kota.
Laporkan tersebut dibuat karena adanya indikasi pemindahan dana ke rekening pribadi atau pengambilan dana bantuan tanpa sepengetahun dari pemilik ATM (penerima bantuan atau keluarga penerima manfaat).
Hal ini disampaikan oleh Ketua RT 003/03, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Lukmanul Hakim, Kamis, 25 Maret 2021.
Menurut Lukmanul Hakim, laporan tersebut dibuat karena adanya indikasi kecurangan (korupsi) dari pihak yang dipercaya untuk mengontrol proses bantuan baik itu Program PKH maupun program Beras Sejahtera (Rastra).
“Saya lapor ke polisi disertai bukti-bukti yang ada. Dan, masalah ini diserahkan ke polisi untuk dituntaskan,” tegasnya.
Ia menambahkan, para penerima bantuan ini sangat membutuhkan bantuan tersebut. Tapi, kenapa para oknum tidak bertanggungjawab itu dengan seenaknya memangkas bantuan dari Kementerian Sosial.
“Kan sudah jelas bantuan dari Kementerian Sosial diperuntukan bagi warga yang terdata. Tapi, ini malah disalahgunakan oleh oknum-oknum,” jelasnya.(ydh)