Kabarbanten.com- Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany masih terus mengevaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang telah dilakukan olehnya. Bahkan, Airin mengatakan, jika data yang diterimanya pada 8 Februari belum ada tanda-tanda wilayah atau RT di Tangsel masuk zona merah.
“Evaluasi setiap minggunya, tapi dari beberapa data ada yang hijau ada yang kuning. Nah, kita lihat lagi perkembangannya sampai tanggal 8 kemarin tak ada yang merah,” ujar Airin, Selasa (16/2/2021).
Kemudian, Airin masih menunggu hasil evaluasi mingguan PPKM Mikro yang diberikan oleh beberapa jajaran satgas covid-19 di Tangsel.
Jika memang nantinya, ada beberapa RT yang masuk zona merah, pihaknya akan langsung menginstruksikan lockdown mini di tingkat RT.
“Tapi sampai tanggal 9 sampai 15 itu seminggu nanti kita akan evalusi, hijaunya berapa, kuningnya berapa. Apakah ada yanv masuk ke oranye atau masuk ke merah. Karena perlakuannya akan berbeda, kalau ada yang merah di RT maka kita akan lockdown mini. Tapi sejauh ini belum ada,” tandasnya.
Diketahui, dalam surat edaran Walikota Tangsel nomor 443/458/Huk tentang pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro pada 9 Februari sampai 22 Februari disebutkan jika pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dengan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat rukun tetangga (RT).
Adapun empat kriteria yang ditentukan yakni zona hijau dengan kriteria warga pada satu RT tidak ada kasus Covid-19. Lalu, zona kuning dengan kriteria apabila terdapat 1 sampai dengan 5 rumah pada satu RT dengan kasus konfirmas positif Covid-19 selama 7 hari terakhir.
Kemudian, zona oranye dengan kriteria apabila terdapat 6 sampai dengan 10 rumah pada satu RT dengan kasus konfirmas positif Covid-19 selama 7 hari terakhir.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Rencanakan Vaksinasi Pedagang Pasar
Terakhir, zona merah dengan kriteria apabila terdapat lebih dari 10 rumah pada satu RT dengan kasus konfirmas positif Covid-19 selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat tingkat RT yakni meniadakan kegiatan social masyarakat di lingkungan yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. (nad)